| Kriteria Reaktivasi | Persyaratan & Prosedur |
|---|---|
| Peserta Terdaftar Januari 2026 | Harus termasuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan pada periode pembersihan data terbaru. |
| Kondisi Miskin/Rentan Miskin | Melalui verifikasi lapangan oleh petugas Dinas Sosial setempat untuk membuktikan ketidakmampuan finansial. |
| Penyakit Kronis/Darurat Medis | Membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan atau RS yang menangani. |
| Alur Pelaporan | Melapor ke Dinas Sosial -> Pengusulan ke Kemensos -> Verifikasi -> Pengaktifan kembali oleh BPJS Kesehatan. |
Ketidakpastian ini menimbulkan trauma mendalam bagi masyarakat bawah. Mujiati di Semarang kini hanya bisa pasrah sambil terus berupaya mengurus administrasi di tengah keterbatasan ekonomi. Sementara Ajat, dengan tubuh yang mulai lemas dan bengkak akibat racun yang gagal disaring ginjalnya, hanya bisa berharap sistem segera memihak pada rakyat kecil seperti dirinya. Tanpa adanya transparansi data dan fleksibilitas anggaran yang mengutamakan keselamatan jiwa, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang seharusnya menjadi pelindung bagi kaum fakir miskin justru berubah menjadi momok yang menakutkan bagi mereka yang sedang berjuang melawan maut.

















