Kontroversi melingkupi pernyataan publik terkait keberlangsungan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, secara tegas meminta Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, untuk mencabut pernyataannya yang dianggap menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kebingungan publik. Pernyataan Wali Kota Denpasar tersebut diduga kuat menyiratkan adanya instruksi langsung dari Presiden, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, untuk melakukan penonaktifan peserta PBI JKN. Gus Ipul menekankan bahwa narasi yang disampaikan oleh Wali Kota Denpasar tidak sesuai dengan fakta yang ada, bahkan berpotensi menciptakan fitnah dan mempercepat penyebaran informasi bohong atau hoaks. Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya kehati-hatian dan akurasi dalam penyampaian informasi mengenai program perlindungan sosial yang sangat krusial bagi kesejahteraan masyarakat.
Penegasan Menteri Sosial: Tidak Ada Instruksi Presiden untuk Penonaktifan PBI JKN
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, secara lugas membantah keras adanya instruksi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bantahan ini dilontarkan sebagai respons langsung terhadap pernyataan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, yang mengindikasikan adanya arahan dari istana untuk menonaktifkan sejumlah peserta PBI. Gus Ipul menyatakan bahwa narasi yang disampaikan oleh Wali Kota Denpasar sangat jauh dari realitas dan berpotensi besar untuk menyesatkan publik. Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut telah berhasil memicu kebingungan yang cukup signifikan di tengah masyarakat, menciptakan persepsi yang keliru mengenai kebijakan pemerintah terkait program bantuan sosial.
“Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI. Ini sungguh menyesatkan,” tegas Gus Ipul dalam keterangannya usai melakukan koordinasi terkait pelaporan PBI dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pada hari Jumat, 13 Februari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan pemerintah dalam menjaga akurasi informasi publik, terutama yang berkaitan dengan program-program yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Lebih lanjut, Gus Ipul menekankan bahwa informasi yang tidak akurat atau keliru memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi fitnah dan mempercepat penyebaran hoaks. Dalam era digital saat ini, di mana informasi dapat menyebar dengan sangat cepat, penyampaian berita yang tidak benar dapat menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan. Oleh karena itu, ia secara eksplisit meminta agar Wali Kota Denpasar segera mencabut pernyataannya tersebut. Tidak hanya itu, Gus Ipul juga mendesak agar Wali Kota Denpasar menyertakan permintaan maaf kepada publik atas kekeliruan informasi yang telah disampaikannya. Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi situasi dan mencegah agar pernyataan yang salah tersebut tidak dianggap sebagai kebenaran oleh masyarakat luas.
Pentingnya Kehati-hatian Kepala Daerah dalam Isu Perlindungan Sosial
Gus Ipul mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia mengenai sensitivitas isu perlindungan sosial. Ia menjelaskan bahwa program-program perlindungan sosial, seperti PBI JKN, memiliki dampak langsung dan signifikan terhadap kehidupan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kategori miskin dan rentan. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang dikeluarkan oleh pejabat publik, khususnya kepala daerah, haruslah didasarkan pada data yang akurat dan disampaikan dengan penuh kehati-hatian. Kesalahan dalam penyampaian informasi dapat menimbulkan kepanikan, ketidakpercayaan terhadap program pemerintah, bahkan dapat berujung pada kerugian materiil dan non-materiil bagi penerima manfaat.
Menanggapi situasi yang terjadi, Menteri Sosial juga secara proaktif mengajak seluruh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk memfokuskan energi dan sumber daya pada upaya pembenahan data. Ia berpandangan bahwa akurasi data adalah kunci utama dalam memastikan kebijakan perlindungan sosial, termasuk program PBI JKN, dapat berjalan secara tepat sasaran. Dengan data yang valid dan mutakhir, pemerintah dapat mengidentifikasi siapa saja yang benar-benar berhak menerima bantuan, sehingga alokasi sumber daya negara menjadi lebih efisien dan efektif. Komitmen pemerintah, tegas Gus Ipul, adalah untuk memastikan seluruh layanan perlindungan sosial berjalan berdasarkan data yang akurat, guna mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah.
Latar Belakang Pernyataan Wali Kota Denpasar
Sebelumnya, publik dihebohkan oleh pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, yang memberikan alasan di balik penonaktifan sejumlah peserta PBI JKN. Dalam keterangannya, Wali Kota Denpasar menyebutkan bahwa penonaktifan tersebut merupakan imbas dari adanya instruksi langsung dari presiden melalui Kementerian Sosial. Ia merinci bahwa instruksi tersebut menargetkan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10. Menurutnya, di wilayah Denpasar, kebijakan ini berdampak pada sekitar 24.401 peserta.
Pernyataan Wali Kota Denpasar ini, seperti diberitakan oleh CNN Indonesia, menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Keterangan yang menyiratkan adanya instruksi presiden untuk menonaktifkan peserta PBI JKN tersebutlah yang kemudian dibantah keras oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. Bantahan ini menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh Wali Kota Denpasar tidak sesuai dengan kebijakan yang sebenarnya dijalankan oleh pemerintah pusat, dan berpotensi besar menimbulkan disinformasi yang merugikan.

















