Penguatan Administrasi Negara Melalui Kewajiban Pengisian ‘All Indonesia’ bagi Pelintas Internasional
Kepatuhan terhadap pengisian formulir digital ‘All Indonesia’ kini menjadi sorotan utama dalam upaya penguatan administrasi negara di pintu gerbang Indonesia. Najih, seorang pejabat yang memiliki pandangan mendalam mengenai pentingnya regulasi ini, menegaskan bahwa payung hukum yang ada secara otomatis mewajibkan setiap penumpang, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri, untuk menyelesaikan pengisian formulir ‘All Indonesia’ sebelum kedatangan di Tanah Air. Beliau menekankan bahwa dengan adanya aturan yang jelas dan terstruktur, penegakan hukum dapat dilaksanakan secara efektif. “Ini sangat krusial untuk administrasi negara, memastikan kita memiliki catatan yang akurat mengenai siapa saja yang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia,” ujar Najih, menggarisbawahi signifikansi data pelintas bagi keamanan dan pengelolaan perbatasan negara.
Formulir ‘All Indonesia’, yang merupakan sistem pelaporan digital terintegrasi, dirancang untuk mengumpulkan informasi penting mengenai pelintas internasional. Data ini mencakup berbagai aspek, mulai dari identitas pribadi, riwayat perjalanan, hingga informasi kesehatan yang relevan. Tujuan utamanya adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses imigrasi serta karantina, sekaligus memberikan gambaran komprehensif kepada pemerintah mengenai pergerakan orang asing dan WNI yang kembali ke tanah air. Dengan data yang terpusat dan terverifikasi, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah strategis dalam berbagai bidang, termasuk keamanan nasional, kesehatan publik, dan perencanaan pembangunan.
Evaluasi Kepatuhan dan Tantangan Implementasi ‘All Indonesia’ di Bandara Soekarno-Hatta
Galih Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, memberikan gambaran terkini mengenai tingkat kepatuhan pengisian formulir ‘All Indonesia’ di salah satu pintu masuk utama Indonesia. Menurut evaluasinya, tingkat kepatuhan saat ini telah mencapai angka yang mengesankan, yaitu 98 persen. Angka ini menunjukkan kesadaran dan partisipasi yang tinggi dari mayoritas pelintas internasional. Namun, Galih juga mengakui bahwa masih ada sekitar 2 persen penumpang yang mengalami kendala teknis dalam pengisian formulir atau belum sempat menyelesaikannya sebelum tiba di Indonesia. Kendala teknis ini bisa bermacam-macam, mulai dari masalah koneksi internet, ketidakpahaman terhadap antarmuka aplikasi, hingga keterbatasan perangkat digital yang dimiliki oleh penumpang.
Lebih lanjut, Galih memaparkan pola pengisian formulir ‘All Indonesia’ di Bandara Soekarno-Hatta. Sekitar 70 persen dari seluruh pelaku perjalanan memilih untuk mengisi formulir tersebut sesaat setelah tiba di bandara. Sementara itu, hanya sekitar 30 persen yang telah berhasil menyelesaikan pengisian di bandara asal mereka sebelum keberangkatan. “Idealnya, pengisian dilakukan sebelum kedatangan, bahkan sejak penumpang berada di ruang tunggu keberangkatan. Dukungan dari pihak maskapai sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kondisi ideal ini,” ujar Galih. Beliau menyarankan agar maskapai penerbangan dapat membantu menginformasikan dan memfasilitasi pengisian formulir ‘All Indonesia’ kepada penumpang mereka, sehingga proses kedatangan di Indonesia dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Perlunya Landasan Hukum yang Kuat untuk Mendukung Kewajiban ‘All Indonesia’
Menyoroti aspek regulasi, Galih Kartika Perdhana menekankan urgensi adanya aturan yang setingkat undang-undang untuk memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pelaksanaan ‘All Indonesia’. Menurutnya, peraturan yang bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi akan sangat mendukung upaya penegakan kewajiban pengisian formulir ini. “Esensi dari peraturan tersebut adalah untuk mendorong dan mewajibkan penumpang internasional untuk mengisi ‘All Indonesia’ sebelum mereka tiba di Tanah Air,” tegas Galih. Dengan adanya undang-undang, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan sosialisasi, edukasi, serta sanksi bagi pelanggar, yang pada akhirnya akan meningkatkan efektivitas sistem.
Pentingnya payung hukum yang kuat tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga untuk memberikan kepastian dan kejelasan bagi seluruh pihak yang terlibat, baik penumpang, petugas imigrasi, maupun instansi terkait lainnya. Undang-undang akan memberikan legitimasi yang lebih besar terhadap kewajiban pengisian ‘All Indonesia’ dan meminimalisir potensi keraguan atau penolakan dari penumpang. Selain itu, landasan hukum yang solid juga akan mempermudah koordinasi antarlembaga pemerintah dalam mengelola data pelintas internasional dan mengintegrasikannya dengan sistem informasi lainnya yang ada di Indonesia.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas sistem administrasi pelintas internasional demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat Indonesia. Kewajiban pengisian ‘All Indonesia’ merupakan salah satu langkah strategis yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan adanya dukungan regulasi yang kuat dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan Indonesia dapat semakin siap dalam menghadapi dinamika pergerakan global dan menjaga kedaulatan negaranya.
Pilihan Editor: Bahaya Perilaku Aisle Lice Penumpang Pesawat


















