Menjelang pertengahan Maret 2026, jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia, bersiap menyambut periode libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah telah secara resmi menetapkan jadwal libur dan cuti bersama yang komprehensif, memberikan total enam hari libur berturut-turut yang akan dimulai pada Jumat, 20 Maret 2026, hingga Rabu, 25 Maret 2026. Keputusan ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, bertujuan tidak hanya untuk memfasilitasi perayaan keagamaan dan silaturahmi, tetapi juga untuk mengurai kepadatan arus mudik nasional, sekaligus memastikan kelancaran operasional layanan publik esensial.
Penetapan jadwal libur dan cuti bersama bagi ASN merupakan kebijakan strategis yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dokumen resmi ini menjadi landasan hukum yang mengikat bagi seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah, memastikan keseragaman dalam penerapan hari libur bagi PNS dan PPPK. Keberadaan SKB 3 Menteri ini sangat krusial karena memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas, memungkinkan ASN untuk merencanakan agenda pribadi dan keluarga jauh-jauh hari, mulai dari perjalanan mudik hingga kegiatan silaturahmi. Selain itu, beberapa referensi juga menyebutkan Keppres Nomor 42 Tahun 2025 sebagai dasar hukum tambahan untuk cuti bersama, memperkuat legitimasi kebijakan ini.
Pemerintah menyadari bahwa Hari Raya Idul Fitri bukan sekadar tanggal merah di kalender, melainkan momen sakral yang memiliki makna mendalam bagi umat Muslim di Indonesia. Ini adalah waktu untuk merayakan kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa, mempererat tali persaudaraan melalui tradisi silaturahmi, dan kembali ke kampung halaman untuk berkumpul dengan keluarga besar. Untuk mendukung kelancaran tradisi mudik yang melibatkan jutaan orang, pemerintah secara konsisten menetapkan durasi cuti bersama yang cukup panjang. Kebijakan ini bertujuan untuk mendistribusikan volume perjalanan, mengurangi penumpukan di jalan raya dan terminal transportasi, serta meminimalkan risiko kecelakaan. Dengan demikian, cuti bersama tidak hanya menjadi hak bagi ASN tetapi juga instrumen kebijakan publik untuk manajemen mobilitas dan keselamatan masyarakat. Prediksi bahwa Idul Fitri 2026 akan jatuh pada pertengahan Maret menjadikan perencanaan ini semakin penting, mengingat dinamika cuaca dan kondisi perjalanan yang mungkin berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Rincian Jadwal Libur Idul Fitri 2026 bagi ASN

















