Polemik penonaktifan mendadak ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memicu kegelisahan publik dan mendesak respons cepat dari pemerintah serta lembaga legislatif. Menjawab keresahan ini, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat kerja strategis bersama sejumlah kementerian terkait untuk merumuskan solusi konkret. Pertemuan krusial yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ini bertujuan untuk menelaah akar permasalahan, mengevaluasi tata kelola sistem jaminan kesehatan, dan mencari jalan keluar terbaik guna memastikan keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat yang paling membutuhkan. Rapat yang diselenggarakan pada Senin, 9 Februari 2026, di Kompleks DPR, Jakarta, ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam mengatasi isu vital yang menyangkut hak dasar warga negara atas kesehatan.
Menyelami Akar Masalah Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pembukaan rapat kerja menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam merespons dinamika yang berkembang di tengah masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan. “Kemudian kita pada hari ini juga bagaimana memecahkan persoalan yang saat ini menjadi dinamika di masyarakat,” ujar Dasco, menekankan urgensi penanganan isu ini. Beliau didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI lainnya, Sari Yuliati dan Saan Mustopa, serta para pimpinan dari Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI DPR, menunjukkan cakupan pembahasan yang komprehensif lintas komisi. Kehadiran unsur pemerintah yang terkemuka, termasuk Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas kementerian untuk mencapai solusi yang holistik dan berkelanjutan.
Dasco lebih lanjut menjelaskan esensi dari program PBI BPJS Kesehatan. Program ini dirancang sebagai bentuk bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat yang tidak mampu, yang mencakup jaminan kesehatan nasional tanpa membebani mereka dengan biaya pengobatan. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua masyarakat berhak mendapatkan akses PBI BPJS Kesehatan; hanya mereka yang tergolong miskin atau rentan miskin yang menjadi prioritas utama. Fenomena penonaktifan yang terjadi belakangan ini mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak untuk perbaikan dalam tata kelola dan integrasi ekosistem jaminan kesehatan. “Atas dasar itu, Dasco menilai bahwa perlu ada perbaikan tata kelola dan ekosistem jaminan kesehatan yang terintegrasi untuk memitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran,” demikian disampaikan dalam rapat. Pertemuan ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian masalah jangka pendek, tetapi juga dirancang untuk merancang sistem pengelolaan BPJS dan statistik yang lebih matang, dengan penekanan pada konsep “satu data” yang terintegrasi. “Pertemuan pada hari ini kita mungkin adalah pertemuan pertama untuk kita kemudian membicarakan bagaimana ekosistem BPJS dan statistik, bagaimana satu data,” ujar Dasco.
Dampak Nyata dan Keresahan Masyarakat
Sebelumnya, per 1 Februari 2026, sekitar 11 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) dilaporkan mengalami penonaktifan. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, penonaktifan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data status ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan digantikan oleh individu lain yang lebih berhak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ghufron menegaskan bahwa total jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang terdaftar di BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan, tetap stabil di angka 96,8 juta orang. Namun, perubahan data penerima PBI-JK yang mendadak ini telah menimbulkan polemik signifikan, terutama dampaknya terhadap pasien yang membutuhkan layanan berkelanjutan, seperti pasien gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan adanya sedikitnya 30 pasien gagal ginjal yang terhambat di loket pendaftaran rumah sakit karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba dinonaktifkan. Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam, menyatakan bahwa bagi pasien gagal ginjal, tindakan cuci darah bukan sekadar prosedur medis, melainkan penentu antara hidup dan mati. “Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi, ini soal hidup dan mati,” ujar Tony dalam keterangannya pada Rabu, 4 Februari 2026. Meskipun beberapa status kepesertaan berhasil dipulihkan setelah proses administrasi ulang, Tony menyoroti adanya kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data di Kementerian Sosial yang berpotensi menimbulkan konsekuensi fatal bagi para pasien. Situasi ini menyoroti kerentanan sistem dan pentingnya akurasi data dalam program jaminan sosial.
Kesepakatan Strategis untuk Solusi Jangka Pendek dan Menengah
Menyikapi berbagai persoalan dan kegelisahan yang muncul, rapat kerja antara DPR RI dan pemerintah menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah jaminan bahwa selama tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan bagi peserta PBI BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan akan tetap dilayani. Selain itu, iuran PBI untuk mereka juga akan tetap dibayarkan oleh pemerintah. Keputusan ini diambil sebagai langkah mitigasi darurat untuk memastikan tidak ada pasien yang terhalang mendapatkan pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi medis kronis. “DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Dasco, merujuk pada kesimpulan rapat yang diambil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026. Kesepakatan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat dan memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem yang lebih mendalam.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan. Beliau menyatakan bahwa peserta yang terbukti memenuhi kriteria, yaitu berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan mereka. Di sisi lain, sambil menunggu proses reaktivasi berjalan, Saifullah secara tegas meminta kepada seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk tidak menolak pasien penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang membutuhkan layanan cuci darah maupun pelayanan medis mendesak lainnya. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus penolakan pasien yang dapat berakibat fatal. Kesepakatan ini menunjukkan adanya upaya kolaboratif antara DPR dan pemerintah untuk mengatasi polemik penonaktifan PBI secara komprehensif, mencakup solusi jangka pendek berupa kelanjutan layanan dan pembayaran iuran, serta upaya perbaikan sistem dan reaktivasi bagi peserta yang memenuhi syarat.
















