Di tengah upaya pemerintah memperluas cakupan jaminan kesehatan nasional, muncul laporan mengenai penolakan rumah sakit terhadap pasien yang terdaftar dalam program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara tegas meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan penolakan tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan di kompleks parlemen pada hari Rabu, 11 Februari 2026, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh peserta JKN, terutama bagi mereka yang paling rentan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi implementasi JKN. Ia menginstruksikan agar setiap laporan mengenai penolakan pelayanan terhadap peserta JKN PBI dapat disampaikan secara langsung kepada pihak berwenang. Laporan tersebut dapat diarahkan kepada tiga lembaga utama yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam sistem jaminan kesehatan nasional: Dinas Kesehatan setempat, Dinas Sosial, serta BPJS Kesehatan itu sendiri. “Dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,” ujar Menteri Budi, memberikan jaminan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan serius dan cepat. Beliau meyakini bahwa rumah sakit pada akhirnya akan mematuhi imbauan BPJS Kesehatan untuk melayani seluruh peserta JKN, mengingat peran krusial BPJS Kesehatan sebagai entitas yang bertanggung jawab atas pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan. Kemitraan finansial ini menjadi landasan kuat yang diharapkan dapat mendorong kepatuhan rumah sakit terhadap regulasi pelayanan publik.
Perluasan Akses untuk Pasien Penyakit Katastropik
Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga memberikan kabar baik terkait penanganan pasien dengan penyakit katastropik. Kementerian Kesehatan telah secara proaktif mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh rumah sakit di Indonesia. Surat edaran ini secara spesifik memerintahkan agar seluruh rumah sakit memberikan pelayanan kepada 120.000 pasien penyakit katastropik yang sebelumnya sempat mengalami penonaktifan status kepesertaan JKN mereka. Langkah ini merupakan respons cepat terhadap potensi risiko kesehatan yang dihadapi oleh kelompok pasien tersebut.
Berdasarkan rincian yang dipaparkan oleh Menteri Budi Gunadi, 120.000 masyarakat yang status PBI JKN-nya mengalami penonaktifan ini mayoritas adalah pasien yang membutuhkan penanganan berkelanjutan untuk kondisi medis serius. Penyakit-penyakit yang teridentifikasi meliputi pasien yang menjalani terapi rutin seperti cuci darah (hemodialisis), pasien yang berjuang melawan stroke, serta pasien yang tengah menjalani pengobatan kanker. Penyakit-penyakit ini dikategorikan sebagai katastropik karena memerlukan biaya pengobatan yang sangat tinggi dan berkelanjutan, serta memiliki dampak signifikan terhadap kualitas hidup pasien jika tidak mendapatkan penanganan yang memadai.
Menteri Budi Gunadi Sadikin menekankan urgensi dan sensitivitas penanganan pasien dengan kondisi katastropik. Ia menjelaskan bahwa seluruh pasien yang tergolong dalam kategori kronis ini tidak dapat dengan mudah menghentikan konsumsi obat-obatan atau menghentikan rangkaian layanan kesehatan yang telah dijadwalkan. “Katastropik ini artinya kalau kita hentikan saja misalnya sehari, seminggu atau sebulan, itu konsekuensinya nyawa,” tegasnya. Penekanan ini menyoroti betapa kritisnya keberlangsungan terapi bagi pasien-pasien ini. Penundaan atau penghentian pengobatan, sekecil apapun durasinya, dapat berakibat fatal dan mengancam keselamatan jiwa mereka. Oleh karena itu, memastikan kelangsungan kepesertaan JKN bagi kelompok ini menjadi prioritas utama Kementerian Kesehatan.
Mekanisme Pelaporan dan Tindak Lanjut
Proses pelaporan penolakan pelayanan oleh rumah sakit terhadap peserta JKN PBI dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat. Dengan adanya instruksi yang jelas dari Menteri Kesehatan, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa ragu untuk menyampaikan keluhan mereka. Tiga jalur pelaporan yang disebutkan – Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan – merupakan representasi dari struktur penanganan keluhan yang berlapis, memastikan bahwa setiap aduan akan diterima dan diproses oleh lembaga yang relevan. Dinas Kesehatan memiliki peran pengawasan terhadap standar pelayanan medis dan operasional rumah sakit, Dinas Sosial dapat membantu identifikasi dan advokasi bagi kelompok rentan, sementara BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran kontrak pelayanan dengan fasilitas kesehatan.
Tindakan tegas berupa “teguran langsung” yang dijanjikan oleh Menteri Kesehatan menjadi sinyal kuat bagi rumah sakit untuk segera memperbaiki praktik pelayanan mereka. Teguran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berimplikasi pada hubungan kerjasama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, termasuk potensi peninjauan ulang perjanjian kerjasama atau bahkan sanksi finansial jika pelanggaran terus berlanjut. Mekanisme ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan memastikan bahwa setiap rumah sakit yang bekerja sama dalam program JKN mematuhi prinsip-prinsip pelayanan publik yang adil dan merata.
Selain itu, Surat Edaran Kementerian Kesehatan mengenai pelayanan 120.000 pasien penyakit katastropik menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengatasi masalah yang teridentifikasi. Penonaktifan status PBI JKN bagi pasien kronis merupakan isu kompleks yang memerlukan solusi komprehensif. Dengan mengeluarkan SE, Kemenkes tidak hanya menginstruksikan, tetapi juga memberikan landasan hukum bagi rumah sakit untuk kembali memberikan pelayanan tanpa hambatan administrasi yang sebelumnya mungkin menjadi kendala. Hal ini menegaskan kembali bahwa prioritas utama dalam sistem jaminan kesehatan adalah keselamatan dan keberlangsungan hidup pasien, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi medis yang mengancam jiwa.

















