Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Layanan Publik

Siap THR! Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI, Ini Syaratnya

Eka Siregar by Eka Siregar
March 7, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Siap THR! Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI, Ini Syaratnya

#image_title

RELATED POSTS

DPR Kritik Lonjakan Campak: Mengapa Imunisasi Rendah Masih Menjadi Ancaman Serius di 2026?

Update Cuaca Sabang Jumat Besok: Langit Berawan Mendominasi, Ideal untuk Aktivitas Luar Ruangan

Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, antusiasme masyarakat untuk mendapatkan uang pecahan baru sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali memuncak, menjadi tradisi yang tak terpisahkan dari kemeriahan Lebaran. Bank Indonesia (BI) merespons kebutuhan ini dengan membuka layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, sebuah inisiatif strategis yang dirancang untuk memudahkan akses publik terhadap uang tunai layak edar. Proses pemesanan layanan vital ini dapat diakses secara eksklusif melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) yang tersedia di situs web resmi BI, yakni https://pintar.bi.go.id. Jadwal pembukaan pemesanan layanan ini dimulai pada 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah Pulau Jawa, dan 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah di luar Jawa. Layanan ini dirancang untuk memastikan distribusi uang layak edar secara merata ke seluruh pelosok negeri, memungkinkan masyarakat menukarkan uang lama mereka dengan pecahan baru yang segar, sekaligus menjaga protokol kesehatan yang ketat di setiap titik layanan demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Gerbang Digital Penukaran Uang: Memanfaatkan Platform PINTAR BI

Proses penukaran uang Rupiah baru secara efisien dimulai dari genggaman tangan Sobat Rupiah melalui platform digital PINTAR. Setelah mengakses halaman utama PINTAR, pengguna akan dihadapkan pada berbagai opsi layanan, di mana pilihan “Kas Keliling” menjadi menu utama yang harus dipilih untuk melanjutkan proses penukaran uang pecahan baru. Inovasi ini merefleksikan komitmen Bank Indonesia dalam mengadopsi teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memangkas birokrasi, dan mempersingkat waktu tunggu yang kerap terjadi pada metode penukaran konvensional.

Langkah selanjutnya adalah memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan. Fitur ini memungkinkan masyarakat dari berbagai daerah untuk menemukan titik layanan terdekat, memastikan inklusivitas layanan BI. Setelah pemilihan provinsi, aplikasi PINTAR secara otomatis akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia di wilayah tersebut. Informasi ini sangat krusial, karena penukar harus memilih jadwal dan lokasi yang paling sesuai dengan ketersediaan mereka, mengingat penukaran hanya dapat dilakukan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Ketersediaan lokasi dan jadwal yang transparan ini memberikan kemudahan perencanaan bagi masyarakat, menghindari antrean panjang dan ketidakpastian.

Setelah memilih lokasi dan jadwal, Sobat Rupiah diwajibkan untuk mengisi data pemesanan yang meliputi informasi pribadi penting. Data yang harus diisi mencakup NIK-KTP, nama lengkap, nomor telepon yang aktif, dan alamat email (opsional). Pengisian NIK-KTP berfungsi sebagai identifikasi unik untuk setiap pemesan, mencegah praktik penukaran berulang atau penyalahgunaan layanan oleh individu yang sama dalam periode singkat. Hal ini juga membantu Bank Indonesia dalam mengelola kuota penukaran agar dapat tersebar merata kepada lebih banyak masyarakat. Nomor telepon dan email yang valid juga penting untuk komunikasi terkait pemesanan atau perubahan jadwal jika sewaktu-waktu diperlukan. Selain data diri, pengguna juga harus mengisi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling. Pengisian nominal ini harus sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia, yang biasanya mencakup batas maksimal penukaran per NIK untuk memastikan pemerataan.

Setelah semua data terisi lengkap dan akurat, proses pemesanan dapat dilanjutkan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling. Bukti pemesanan ini sangat krusial dan wajib disimpan, baik dalam bentuk digital (screenshot) maupun cetak, karena akan menjadi syarat mutlak yang harus ditunjukkan pada saat melakukan penukaran di lokasi. Bukti pemesanan tidak hanya berfungsi sebagai tiket masuk, tetapi juga sebagai verifikasi bahwa penukar telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dan berhak mendapatkan layanan sesuai jadwal yang dipilih.

Mekanisme Penukaran di Lokasi: Syarat dan Ketentuan Ketat

Pelaksanaan penukaran uang Rupiah di titik kas keliling Bank Indonesia mengacu pada serangkaian syarat dan ketentuan ketat yang dirancang untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan keabsahan proses. Pertama dan terpenting, penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang secara spesifik tertera pada bukti pemesanan. Ketentuan ini mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, bertujuan untuk mengatur arus penukar dan memastikan ketersediaan uang serta personel yang memadai di setiap titik layanan. Penukar yang datang di luar jadwal yang ditentukan tidak akan dilayani, sehingga kedisiplinan dalam mematuhi jadwal menjadi kunci.

Kedua, penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak, kepada petugas Bank Indonesia di lokasi. Bukti ini merupakan validasi akhir bahwa pemesanan telah berhasil dan sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem PINTAR. Tanpa bukti pemesanan yang sah, penukaran tidak dapat dilakukan. Ketiga, penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas dan sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan. Ketentuan ini sangat penting untuk mempercepat proses verifikasi dan penghitungan oleh petugas, mengurangi potensi kesalahan, serta menghindari antrean yang panjang akibat ketidaksesuaian nominal. Uang yang akan ditukarkan harus sudah dipersiapkan sebelumnya.

Lebih lanjut, Bank Indonesia menerapkan standar ketat terkait kondisi uang Rupiah yang akan ditukarkan. Uang Rupiah wajib dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar. Pemilahan ini bertujuan untuk efisiensi dalam proses penghitungan dan penyortiran oleh petugas, serta untuk memastikan bahwa uang yang ditukarkan memenuhi kriteria Bank Indonesia. Uang layak edar adalah uang yang kondisinya masih baik, tidak rusak parah, dan ciri keasliannya masih jelas. Sementara itu, Bank Indonesia secara tegas melarang penggunaan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah. Penggunaan material tersebut dapat merusak fisik uang, mempersulit proses penghitungan manual maupun menggunakan mesin, serta mengurangi masa edar uang itu sendiri.

Kebijakan Penggantian dan Batasan Identitas

Bank Indonesia memiliki kebijakan penggantian yang jelas bagi masyarakat yang melakukan penukaran uang. Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada penukar dengan nilai nominal yang sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Ini berarti, jika seseorang menukarkan uang senilai Rp 1.000.000, maka ia akan menerima uang baru senilai Rp 1.000.000 juga. Penggantian ini dapat diberikan menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, tergantung ketersediaan di kas keliling pada saat penukaran. Fleksibilitas ini memungkinkan BI untuk mengelola stok uang pecahan baru secara lebih efektif. Namun, penggantian terhadap uang Rupiah hanya akan diberikan sepanjang ciri uang Rupiah yang ditukarkan dapat dikenali keasliannya. Jika uang yang dibawa terindikasi palsu atau ciri keasliannya sudah tidak dapat dikenali akibat kerusakan parah, maka Bank Indonesia berhak menolak penukaran untuk pecahan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: aplikasi PINTAR BIkas keliling BIsyarat tukar uang baruTHR Lebaran 2026tukar uang baru
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

DPR Kritik Lonjakan Campak: Mengapa Imunisasi Rendah Masih Menjadi Ancaman Serius di 2026?
Layanan Publik

DPR Kritik Lonjakan Campak: Mengapa Imunisasi Rendah Masih Menjadi Ancaman Serius di 2026?

April 3, 2026
Update Cuaca Sabang Jumat Besok: Langit Berawan Mendominasi, Ideal untuk Aktivitas Luar Ruangan
Layanan Publik

Update Cuaca Sabang Jumat Besok: Langit Berawan Mendominasi, Ideal untuk Aktivitas Luar Ruangan

April 2, 2026
Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026
Layanan Publik

Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

April 1, 2026
Kabar Terbaru 2026: Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan PBI
Layanan Publik

Kabar Terbaru 2026: Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan PBI

March 31, 2026
Resmi! Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat dan Aturan Baru Kendaraan Dinas 2026
Layanan Publik

Resmi! Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat dan Aturan Baru Kendaraan Dinas 2026

March 31, 2026
Menguak Dalih di Balik Jumat WFH ASN: Strategi Efisiensi Nasional dan Adaptasi Kerja 2026
Layanan Publik

Menguak Dalih di Balik Jumat WFH ASN: Strategi Efisiensi Nasional dan Adaptasi Kerja 2026

March 31, 2026
Next Post
MPMX: Bank Sampah Terbaik Tangerang, Raih Penghargaan Bergengsi

MPMX: Bank Sampah Terbaik Tangerang, Raih Penghargaan Bergengsi

OJK Ungkap Manipulasi Saham IMPC 2016, 3 Pihak Kena Sanksi

OJK Ungkap Manipulasi Saham IMPC 2016, 3 Pihak Kena Sanksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Devisa Ekspor Wajib di Himbara: Aturan Pekan Ini!

Devisa Ekspor Wajib di Himbara: Aturan Pekan Ini!

February 4, 2026
Sanurhasta Mitra Buka Suara, Tepis Tuduhan Insider Trading

Sanurhasta Mitra Buka Suara, Tepis Tuduhan Insider Trading

February 15, 2026
Warga Jabodetabek Merapat! Transjabodetabek Segera ke Bandara dan Jababeka

Warga Jabodetabek Merapat! Transjabodetabek Segera ke Bandara dan Jababeka

January 22, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Stabilitas Ekonomi 2026: Mengapa Inflasi IHK Maret Tetap Terjaga di Angka 2,51%?
  • Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya
  • Tragedi Maut di Jaksel: 4 Pekerja Tewas Akibat Gas Beracun di Lubang Penampungan Air

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026