Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling. Pada hari ini, Kamis, 5 Februari 2026, dua lokasi strategis di Kota Bandung, yakni King’s Shopping Centre di Jalan Kepatihan dan Pasar Modern Batununggal, menjadi titik operasional mobil SIM Keliling. Layanan ini dirancang untuk menyederhanakan proses perpanjangan SIM A dan SIM C bagi para pengendara yang masa berlaku surat izin mereka akan segera habis, sekaligus memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur, biaya, dan persyaratan yang harus dipenuhi, sejalan dengan regulasi terbaru yang berlaku.
Perluasan Layanan SIM Keliling: Aksesibilitas dan Efisiensi bagi Pengendara
Keberadaan layanan SIM Keliling oleh Satlantas Polrestabes Bandung merupakan wujud nyata komitmen institusi kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Inisiatif ini secara spesifik menargetkan para pengendara yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A (untuk kendaraan roda empat atau lebih) dan tipe C (untuk kendaraan roda dua). Keputusan untuk menempatkan unit SIM Keliling di dua lokasi yang berbeda, yaitu King’s Shopping Centre di Jalan Kepatihan dan Pasar Modern Batununggal, didasarkan pada pertimbangan aksesibilitas dan jangkauan geografis di dalam wilayah Kota Bandung. Lokasi-lokasi ini dipilih karena merupakan pusat aktivitas masyarakat yang ramai, baik untuk keperluan belanja maupun kegiatan ekonomi lainnya, sehingga memudahkan warga untuk memanfaatkan layanan perpanjangan SIM tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kantor Satpas SIM Polrestabes Bandung.
Penting untuk digarisbawahi bahwa layanan SIM Keliling ini memiliki cakupan spesifik, yaitu hanya melayani proses perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM baru, baik untuk SIM A, C, maupun jenis SIM lainnya, prosesnya tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Bandung. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan verifikasi, ujian teori, dan praktik mengemudi dapat dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dengan demikian, layanan SIM Keliling beroperasi sebagai fasilitas pendukung yang efisien untuk perpanjangan, sementara pembentukan SIM baru tetap melalui prosedur standar yang komprehensif.
Rincian Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM: Panduan Lengkap
Proses perpanjangan SIM, baik A maupun C, melalui layanan SIM Keliling maupun di kantor Satpas SIM, diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan peraturan tersebut, biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75.000. Biaya ini merupakan tarif resmi yang ditetapkan oleh negara dan langsung masuk sebagai PNBP.
Selain biaya perpanjangan SIM itu sendiri, terdapat komponen biaya tambahan yang juga wajib dipenuhi oleh pemohon. Biaya asuransi, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi pemegang SIM dalam berbagai situasi, ditetapkan sebesar Rp 80.000. Selanjutnya, untuk memastikan kelayakan fisik dan mental pemohon dalam mengemudikan kendaraan, diperlukan Surat Keterangan Sehat yang diperoleh dari dokter. Biaya untuk tes kesehatan ini bervariasi tergantung pada fasilitas kesehatan yang dituju, namun standar yang sering kali dikenakan adalah sekitar Rp 50.000. Penting untuk dicatat bahwa biaya tes psikologi SIM juga merupakan salah satu persyaratan, meskipun jumlahnya tidak disebutkan secara spesifik dalam kutipan asli, namun umumnya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000, tergantung pada penyedia layanan psikologi yang terakreditasi.
Untuk kelancaran proses perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, sebagai identitas resmi warga negara. Selain itu, diperlukan juga fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang, serta SIM lama asli yang masih berlaku. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang menyatakan bahwa pemohon layak secara fisik untuk mengemudi juga harus disertakan. Terakhir, hasil Tes Psikologi SIM yang menunjukkan bahwa pemohon memiliki kemampuan psikologis yang memadai untuk mengemudikan kendaraan juga merupakan salah satu persyaratan krusial. Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses verifikasi dan persetujuan perpanjangan SIM.
Dasar Hukum dan Konsekuensi Ketidakpatuhan Terhadap Aturan Kepemilikan SIM
Seluruh proses penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang ini menjadi payung hukum utama yang mengatur segala aspek terkait pergerakan kendaraan bermotor di jalan, termasuk kewajiban bagi setiap pengemudi untuk memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini mencakup standar kualifikasi pengemudi, proses ujian, hingga sanksi bagi pelanggaran.
Merujuk pada UU LLAJ, khususnya Pasal 281, diatur secara tegas mengenai konsekuensi hukum bagi individu yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Ketentuan ini menegaskan pentingnya kepemilikan SIM sebagai bukti kompetensi dan kelayakan seseorang untuk mengemudikan kendaraan, serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu memastikan SIM mereka valid dan diperpanjang sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari sanksi hukum.

















