Jakarta, sebuah megapolitan yang tak pernah tidur, akan mengalami kelonggaran signifikan dalam mobilitas warganya menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil-genap, yang biasanya diterapkan secara ketat di berbagai ruas jalan utama ibu kota, secara resmi ditiadakan selama dua hari penuh, yakni pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026. Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya dan dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, bertujuan untuk memfasilitasi kelancaran aktivitas masyarakat selama periode libur nasional tersebut. Peniadaan ini berlandaskan pada ketentuan yang jelas dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang secara eksplisit mengecualikan hari libur nasional dari pemberlakuan ganjil-genap, memberikan kelegaan bagi jutaan pengendara di Jakarta.
Pengumuman resmi terkait peniadaan ganjil-genap ini pertama kali tersebar luas melalui kanal komunikasi publik yang sangat diandalkan, yakni akun Instagram resmi @tmcpoldametro. Dalam unggahan tersebut, TMC Polda Metro Jaya secara gamblang menyatakan, “Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta TIDAK DIBERLAKUKAN pada: 16 – 17 Februari 2026.” Pernyataan ini memastikan bahwa selama periode dua hari yang krusial tersebut, tidak ada pembatasan pergerakan kendaraan pribadi berdasarkan angka terakhir pada pelat nomornya di 26 ruas jalan yang biasanya memberlakukan sistem ganjil-genap. Konfirmasi lebih lanjut datang dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, yang pada Sabtu, 14 Februari 2026, telah memastikan bahwa kebijakan ini akan berlaku hingga Selasa, 17 Februari 2026. Penegasan dari dua institusi vital ini memberikan kepastian hukum dan operasional bagi seluruh pengguna jalan di wilayah DKI Jakarta, menghilangkan kekhawatiran akan sanksi tilang atau hambatan perjalanan selama momen perayaan yang penting ini.
Landasan Hukum dan Spirit Kebijakan Publik
Dasar hukum yang melandasi peniadaan ganjil-genap ini adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Secara spesifik, Pasal 3 ayat (3) dari Pergub tersebut menyatakan bahwa “Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.” Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili sendiri telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia, sehingga secara otomatis memenuhi kriteria pengecualian yang diatur dalam Pergub tersebut. Ini bukan sekadar kebijakan ad-hoc, melainkan implementasi konsisten dari kerangka hukum yang telah ada, menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mematuhi regulasinya sendiri dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan hari besar tanpa hambatan birokratis yang tidak perlu. Pengecualian ini mencerminkan pemahaman pemerintah bahwa pada hari-hari libur nasional, prioritas utama adalah memfasilitasi mobilitas sosial dan ekonomi, bukan membatasi, mengingat pola perjalanan dan tujuan aktivitas masyarakat cenderung berbeda dari hari kerja biasa.
Peniadaan kebijakan ganjil-genap selama libur Imlek 2026 memiliki implikasi positif yang luas terhadap mobilitas dan aktivitas masyarakat. Dengan tidak adanya pembatasan ini, seluruh kendaraan roda empat, baik berpelat ganjil maupun genap, dapat melintas bebas di seluruh ruas jalan yang sebelumnya menerapkan sistem ganjil-genap. Ini memberikan kelonggaran yang signifikan bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin bersilaturahmi dengan keluarga, berwisata, atau sekadar menikmati waktu luang di berbagai destinasi dalam kota tanpa khawatir akan terkena pembatasan pelat nomor kendaraan. Fleksibilitas ini sangat krusial, terutama bagi mereka yang memiliki agenda perjalanan lintas wilayah atau perlu menggunakan kendaraan pribadi untuk keperluan mendesak di tengah padatnya jadwal liburan. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi memberikan dorongan bagi sektor pariwisata dan ekonomi lokal, karena kemudahan aksesibilitas dapat mendorong lebih banyak orang untuk mengunjungi pusat perbelanjaan, restoran, tempat rekreasi, dan lokasi-lokasi perayaan Imlek yang tersebar di seluruh Jakarta. Kelancaran arus lalu lintas yang diharapkan juga akan mengurangi tingkat stres dan waktu tempuh bagi pengendara, menjadikan pengalaman liburan lebih menyenangkan dan efisien.
Dampak Ekonomi dan Sosial dari Kebijakan Fleksibel
Keputusan untuk meniadakan ganjil-genap selama libur panjang seperti Imlek bukan hanya sekadar formalitas hukum, melainkan sebuah strategi yang mempertimbangkan dinamika sosial dan ekonomi. Hari libur nasional, terutama perayaan keagamaan dan budaya seperti Imlek, seringkali menjadi momen puncak bagi pergerakan masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga, melakukan tradisi, atau berlibur. Pembatasan mobilitas pada momen-momen ini dapat menghambat partisipasi masyarakat dan bahkan berpotensi merugikan sektor ekonomi yang mengandalkan aktivitas konsumen. Dengan memberikan kebebasan penuh bagi kendaraan pribadi, pemerintah tidak hanya menghormati semangat perayaan, tetapi juga secara tidak langsung mendukung pertumbuhan ekonomi mikro dan makro. Bisnis-bisnis kecil hingga pusat perbelanjaan besar dapat mengharapkan peningkatan pengunjung dan transaksi. Selain itu, aspek psikologis dari kebijakan ini juga penting; rasa “bebas” dari pembatasan selama liburan dapat meningkatkan kepuasan publik dan memperkuat ikatan antara pemerintah dengan warganya yang merayakan.
Komunikasi yang jelas dan tepat waktu dari pihak berwenang, seperti yang dilakukan oleh TMC Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, adalah kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Pengumuman yang disampaikan beberapa hari sebelum tanggal pemberlakuan, seperti konfirmasi dari Syafrin Liputo pada 14 Februari 2026 dan unggahan TMC Polda Metro Jaya pada 16 Februari 2026, memungkinkan masyarakat untuk merencanakan perjalanan mereka dengan baik. Ini juga menunjukkan koordinasi yang efektif antara berbagai instansi pemerintah dalam mengelola lalu lintas dan informasi publik. Transparansi dalam menyampaikan dasar hukum, yakni Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), juga membangun kepercayaan publik terhadap keputusan yang diambil. Pendekatan proaktif ini meminimalkan kebingungan dan memastikan bahwa pesan sampai kepada khalayak luas, sehingga semua pihak dapat menikmati liburan Imlek 2026 dengan tenang dan lancar.
Sebagai penutup, peniadaan sistem ganjil-genap di Jakarta selama 16-17 Februari 2026 untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili adalah langkah yang bijaksana dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Kebijakan ini tidak hanya memfasilitasi mobilitas warga di tengah perayaan penting, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung aktivitas sosial dan ekonomi selama hari libur nasional. Dengan demikian, warga Jakarta dapat menantikan perayaan Imlek yang lebih nyaman, bebas hambatan, dan penuh kegembiraan.















