Tangerang Selatan, Banten – Sebuah bencana ekologis berskala masif kini tengah mengancam keberlangsungan Sungai Cisadane, salah satu urat nadi vital bagi jutaan warga di wilayah Tangerang Raya. Insiden mengerikan ini bermula dari ledakan dan kebakaran hebat yang melalap gudang penyimpanan pestisida di kawasan Taman Tekno BSD Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (12/2). Akibatnya, sekitar 20 ton bahan kimia berbahaya, termasuk pestisida jenis sipermetrin dan profenofos, tumpah ruah dan meracuni aliran sungai sepanjang 22,5 kilometer. Menteri Lingkungan Hidup (LH) dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, secara tegas menyatakan komitmen pemerintah untuk tidak tinggal diam. Ia berjanji akan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab, tidak hanya melalui sanksi administratif, tetapi juga menjerat mereka ke ranah hukum pidana dan perdata, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangatlah parah dan meluas.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam atas insiden yang menimpa Sungai Cisadane. Dalam keterangannya kepada pers di Jakarta Pusat, ia menegaskan bahwa skala pencemaran ini sudah sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. “Cisadane besok saya akan ke sana. Sepertinya ini akan masuk ranah pidana karena sudah ada pencemaran yang cukup serius,” ujar Menteri Hanif, menggarisbawahi bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara komprehensif dan tegas. Keputusan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum pidana didasarkan pada analisis awal mengenai dampak ekologis yang sangat besar dan berpotensi merusak tatanan kehidupan di sekitar sungai. Menteri Hanif juga secara spesifik menyebutkan bahwa kejadian ini akan menjadi pelajaran berharga dan penanda keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan di Indonesia.
Analisis Mendalam Dampak Pencemaran Pestisida
Kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Tangerang Selatan, telah memicu bencana lingkungan yang tak terbayangkan. Sekitar 20 ton pestisida, yang merupakan campuran bahan kimia mematikan seperti sipermetrin dan profenofos, terlepas ke lingkungan dan secara langsung mencemari Sungai Cisadane. Sipermetrin, misalnya, adalah insektisida piretroid sintetik yang sangat efektif membunuh serangga dengan mengganggu sistem saraf mereka. Namun, senyawa ini juga diketahui sangat toksik bagi organisme akuatik, termasuk ikan, krustasea, dan serangga air. Paparan sipermetrin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kelumpuhan, kejang, dan kematian pada biota air. Demikian pula, profenofos, yang termasuk dalam golongan organofosfat, bekerja dengan menghambat enzim asetilkolinesterase, yang vital untuk transmisi saraf. Toksisitasnya terhadap organisme air juga sangat tinggi, dan dapat menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan dan saraf ikan.
Dampak langsung dari tumpahan pestisida ini telah teramati secara kasat mata. Laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengkonfirmasi adanya kematian massal biota akuatik di sepanjang aliran sungai yang tercemar. Berbagai jenis ikan, mulai dari ikan mas, baung, patin, hingga nila, serta ikan sapu-sapu yang biasanya sangat tahan banting, ditemukan mati dalam jumlah yang sangat besar. Fenomena ini menunjukkan betapa parahnya konsentrasi racun yang dilepaskan ke dalam ekosistem sungai. Kematian ikan massal ini tidak hanya merupakan indikator visual dari kerusakan lingkungan, tetapi juga mengindikasikan hilangnya sumber daya pangan dan terganggunya rantai makanan di ekosistem perairan. Kehidupan mikroorganisme air yang menjadi dasar rantai makanan juga kemungkinan besar telah musnah, memperparah dampak jangka panjang dari pencemaran ini.
Upaya Penegakan Hukum dan Pemulihan Ekosistem
Menanggapi situasi genting ini, Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa PT Biotek Saranatama tidak dapat lepas tangan dari tanggung jawabnya, meskipun insiden ini dipicu oleh kebakaran. Ia menekankan bahwa setiap entitas industri memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan operasional dan penyimpanan bahan berbahaya, serta bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang timbul, baik disengaja maupun tidak disengaja. “Kemarin yang di Cilegon terkait asap kuning juga kita pidanain sama perdata karena menimbulkan langsung kepada masyarakat. Itu melanggar Pasal 98 dan Pasal 104, jadi kepadanya kena pidana yang untuk Vopak. Karena memang tidak boleh sengaja maupun tidak sengaja menimbulkan kecemaran lingkungan,” ujar Menteri Hanif, merujuk pada kasus sebelumnya yang juga berujung pada tuntutan pidana dan perdata. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menerapkan sanksi hukum yang berat bagi pelaku pencemaran lingkungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tim dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH telah dikerahkan ke lokasi kejadian dan bekerja tanpa henti selama tiga hari untuk melakukan pendalaman investigasi. Fokus utama investigasi ini mencakup dua aspek krusial: pertama, audit terhadap kelayakan teknologi penyimpanan pestisida dalam jumlah besar yang dimiliki oleh PT Biotek Saranatama. Hal ini mencakup pemeriksaan standar keamanan fasilitas, sistem pencegahan kebakaran, serta prosedur penanganan darurat. Kedua, pemeriksaan mendalam terhadap perizinan perusahaan terkait penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti pestisida. “Kami serius menegakkan aturan ini, saya akan lihat apakah dia memang proper terkait oerizinannya. karena banyak ya di indonesia, apakah dia punya kewenangan menyimpan izin pestisida sebanyak itu, bagaimana teknologi penyimpanan dan seterusnya,” jelas Menteri Hanif. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah perusahaan telah mematuhi semua regulasi yang berlaku dan apakah izin yang dimiliki sesuai dengan kapasitas penyimpanan bahan berbahaya yang dimiliki. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi hukum akan segera diterapkan.
Menteri Hanif juga menyoroti betapa sulit dan mahalnya proses pemulihan ekosistem sungai yang telah tercemar. “Apalagi inikan sungai itukan badan instrumen ekologis yang paling penting. kalau dicemarkan, memulihkannya lama banget. Ini kalau kita hitung kerusakan lingkungannya bayarnya banyak banget. jadi kami akan kesana,” jelasnya. Pemulihan Sungai Cisadane akan membutuhkan upaya jangka panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari penanganan sumber pencemaran, pembersihan material berbahaya, hingga revitalisasi ekosistem akuatik. Hal ini akan melibatkan biaya yang sangat besar, baik dari segi finansial maupun sumber daya manusia. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pencemaran diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perusahaan lain untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan mereka. Kasus Sungai Cisadane ini menjadi pengingat krusial akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

















