Dalam sebuah langkah progresif yang menandai komitmen serius terhadap keberlanjutan lingkungan dan ketahanan kota, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi penting ini berfokus pada Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, sebuah inisiatif krusial yang diluncurkan pada Jumat, 6 Februari 2026, dalam Forum Jakarta C40 Urban Climate Action Programme (UCAP)-Climate Action Implementation (CIA) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pergub ini hadir sebagai respons mendesak terhadap tantangan lingkungan yang kompleks di ibu kota, khususnya penekanan laju penurunan permukaan tanah akibat eksploitasi air tanah berlebihan dan kontribusi signifikan sektor bangunan terhadap emisi gas rumah kaca. Dengan pelarangan ketat penggunaan air tanah bagi gedung-gedung dan penekanan pada efisiensi energi, Jakarta bertekad untuk bertransformasi menjadi kota rendah karbon yang lebih tangguh dan berkelanjutan bagi masa depan warganya.
Peluncuran Pergub Nomor 5 Tahun 2026 ini bukan sekadar seremoni, melainkan puncak dari proses panjang yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektoral. Forum C40 Urban Climate Action Programme (UCAP)-Climate Action Implementation (CIA) sendiri merupakan platform global bagi kota-kota besar yang berkomitmen untuk mengatasi perubahan iklim. Kehadiran Pergub ini dalam forum tersebut menegaskan posisi Jakarta sebagai salah satu kota terdepan yang aktif mengimplementasikan kebijakan iklim yang ambisius. Gubernur Pramono Anung menekankan bahwa peraturan ini disusun dengan cermat, mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, mulai dari pengembang properti, akademisi, aktivis lingkungan, hingga masyarakat sipil, demi memastikan keberterimaan dan efektivitas implementasinya di lapangan. Ini adalah bukti nyata dari pendekatan kolaboratif Pemprov DKI dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas.
Larangan Tegas Penggunaan Air Tanah: Menyelamatkan Jakarta dari Ancaman Penurunan Permukaan
Inti dari Pergub Nomor 5 Tahun 2026 adalah pelarangan keras penggunaan air tanah oleh bangunan gedung di seluruh wilayah Jakarta. Kebijakan ini merupakan langkah mitigasi yang sangat vital untuk mengatasi krisis penurunan permukaan tanah yang telah lama menghantui ibu kota. “Hari ini secara resmi kami luncurkan Peraturan Gubernur Nomor 5 berkaitan tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, yang disusun melalui proses yang partisipatif melibatkan seluruh stakeholder, pemangku kepentingan lintas sektoral,” tegas Pramono Anung pada saat peluncuran. Ia menambahkan bahwa setelah ini, Pemprov DKI Jakarta akan secara ketat mengawasi dan menindak gedung-gedung yang masih nekat menggunakan air tanah. “Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah,” ujarnya.
Eksploitasi air tanah secara berlebihan telah lama diidentifikasi sebagai penyebab utama fenomena penurunan permukaan tanah yang mengkhawatirkan di Jakarta. Data geologi dan hidrologi menunjukkan bahwa pengambilan air dari akuifer bawah tanah yang tidak terkontrol menyebabkan rongga di dalam tanah, yang kemudian ambles karena beban di atasnya. Konsekuensi dari penurunan permukaan tanah ini sangat masif dan multidimensi, mulai dari peningkatan risiko banjir rob, kerusakan infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, dan gedung, hingga intrusi air laut yang mencemari pasokan air tawar. Gubernur Pramono Anung secara lugas menyatakan, “Problem utama di Jakarta salah satunya adalah penurunan permukaan air tanah kalau kemudian air tanahnya dikonsumsi, digunakan secara tidak baik, dampaknya sangat besar.” Oleh karena itu, pelarangan ini bukan hanya sekadar regulasi, melainkan upaya penyelamatan kota dari ancaman geologis yang serius.
Sebagai solusi alternatif dan dukungan terhadap pelarangan penggunaan air tanah, Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen penuh untuk meningkatkan layanan air bersih perpipaan. Salah satu referensi tambahan menyebutkan bahwa Pergub ini menargetkan 100% layanan air bersih bagi seluruh warga Jakarta. Ini berarti, seiring dengan pengetatan pengawasan terhadap penggunaan air tanah, pemerintah provinsi akan mempercepat pembangunan dan perluasan infrastruktur air bersih, memastikan bahwa setiap bangunan gedung memiliki akses yang memadai terhadap pasokan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PAM Jaya) atau sumber air permukaan yang telah diolah. Harapannya, dengan ketersediaan air bersih yang merata dan berkualitas, ketergantungan pada air tanah dapat ditekan seminimal mungkin, sekaligus mendukung upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan kota Jakarta.
Pergub sebagai Instrumen Kunci Menuju Kota Rendah Karbon
Tidak hanya berfokus pada pengelolaan air, Pergub Nomor 5 Tahun 2026 juga memiliki misi krusial dalam menekan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan oleh sektor bangunan. Gubernur Pramono Anung menyoroti bahwa sektor bangunan di Jakarta menyumbang hampir 60 persen dari total emisi GRK kota. Angka yang fantastis ini mencerminkan tingginya konsumsi energi untuk pendinginan, pencahayaan, dan operasional gedung-gedung, serta jejak karbon dari material konstruksi yang digunakan. Oleh karena itu, regulasi ini dirancang sebagai instrumen yang tegas dan terukur untuk mendorong efisiensi energi secara menyeluruh di setiap bangunan gedung, baik yang baru maupun yang sudah ada.
Pramono Anung menegaskan, “Peraturan ini merupakan bagian penting dari transisi Jakarta menuju kota rendah karbon.” Konsep kota rendah karbon mencakup berbagai aspek, termasuk penggunaan energi terbarukan, penerapan standar bangunan hijau (green building) yang ketat, optimalisasi desain arsitektur untuk mengurangi kebutuhan energi, serta penggunaan material yang ramah lingkungan. Dengan adanya Pergub ini, diharapkan akan terjadi perubahan signifikan dalam praktik pembangunan dan pengelolaan gedung di Jakarta, mendorong inovasi teknologi hijau dan investasi pada solusi energi yang efisien. Kebijakan ini tidak hanya akan mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga berpotensi menciptakan efisiensi biaya operasional bagi pemilik gedung dalam jangka panjang, sembari meningkatkan kualitas udara dan lingkungan perkotaan secara keseluruhan.
- Baca juga: Pramono Pamer Anggaran Pendidikan Rp1,6 Triliun, Klaim Jakarta Ungguli Daerah Lain
- Baca juga: Pernyataan Pramono Terbantahkan, Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Akui Sakit Hati Dibully
- Baca juga: Pramono Anung Pasang Target Baru: MRT Balaraja-Kembangan Dibangun dalam 1-2 Tahun















