Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, telah melancarkan gugatan hukum terhadap enam perusahaan dengan total nilai lebih dari Rp 4 triliun. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa pandang bulu, terutama menyusul serangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra Utara. Gugatan ini bukan merupakan tindakan sporadis, melainkan bagian dari strategi yang telah diterapkan pemerintah sebelumnya dalam menangani dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas korporasi.
Strategi serupa pernah diterapkan pada tahun 2016, ketika pemerintah mengajukan gugatan terhadap satu perusahaan di Sumatra Selatan terkait kebakaran hutan dan lahan, dengan nilai gugatan mencapai Rp 758 miliar. Tidak lama setelah pengumuman gugatan terbaru ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang terbukti melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud, menurut klaim pemerintah, termasuk kontribusi terhadap bencana banjir dan longsor yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Gugatan Sebagai Pesan Kuat Penegakan Hukum Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup memandang gugatan terhadap enam perusahaan yang diduga kuat menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra sebagai sebuah “langkah hukum luar biasa.” Fokus utama gugatan ini adalah wilayah Sumatra Utara, khususnya tiga daerah yang paling terdampak parah, yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Ketiga wilayah ini memiliki keterkaitan erat dengan ekosistem Batang Toru dan Garoga, yang daya dukung alamnya dilaporkan telah mengalami degradasi signifikan akibat aktivitas manusia.
Keenam perusahaan yang kini menghadapi tuntutan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, aktivitas yang dijalankan oleh keenam perusahaan ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang meluas, mencakup area lebih dari 2.500 hektare. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menegaskan bahwa dalam menghadapi situasi seperti ini, “negara tidak boleh diam.” Beliau menambahkan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi telah memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat, termasuk hilangnya fungsi ekologis vital, terputusnya mata pencaharian warga, serta terganggunya rasa aman akibat ancaman bencana ekologis yang terus membayangi.
Proses pengajuan gugatan ini, lanjut Hanif, didasarkan pada bukti-bukti konkret yang dikumpulkan dari lapangan serta hasil analisis mendalam dari para pakar lingkungan. Gugatan pemerintah ini telah didaftarkan ke tiga administrasi pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Selatan. Bentuk gugatan yang diajukan adalah tuntutan ganti rugi, yang mencakup komponen kerugian lingkungan hidup dan biaya pemulihan ekosistem, dengan total nilai mencapai Rp 4,8 triliun. Melalui gugatan perdata ini, Kementerian Lingkungan Hidup menuntut “pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan.” Lebih dari itu, gugatan ini juga bertujuan untuk memperkuat tata kelola lingkungan di Indonesia dan mencegah terjadinya bencana ekologis di masa mendatang. Hanif Faisol menegaskan, “Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah kementerian tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat.” Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari langkah pemerintah sebelumnya yang telah menghentikan izin operasional perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga untuk keperluan audit hingga 6 Desember 2025. Temuan dari berbagai organisasi lingkungan menunjukkan korelasi kuat antara kegiatan perusahaan, termasuk pembukaan lahan di kawasan hulu, dengan peningkatan risiko banjir dan longsor di beberapa titik di Sumatra Utara.
Riwayat Panjang Gugatan Pemerintah Terhadap Perusahaan Perusak Lingkungan
Gugatan perdata yang dilayangkan oleh pemerintah terhadap korporasi dalam kaitannya dengan bencana lingkungan memiliki sejarah yang cukup panjang di Indonesia. Sebagai contoh, pada tahun 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Waringin Agro Jaya (WAJ) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi dan biaya pemulihan senilai Rp 758 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan pemerintah dan memerintahkan PT WAJ untuk membayar kompensasi sebesar Rp 466 miliar. PT WAJ bukanlah satu-satunya korporasi yang menghadapi gugatan pada tahun tersebut; tercatat ada sembilan perusahaan lain yang mengalami nasib serupa, dengan tiga kasus di antaranya telah memiliki putusan hukum yang mengikat (inkracht), semuanya terkait dengan peristiwa karhutla.
Setahun sebelumnya, pada 2016, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan hukum terhadap PT Kallista Alam, yang mewajibkan perusahaan tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp 366 miliar. Perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Aceh, pada pertengahan tahun 2012, yang kemudian berujung pada gugatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam rentang waktu yang berdekatan, pemerintah juga menggugat PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) dengan tuntutan senilai Rp 491 miliar. PT JJP, sebuah perusahaan perkebunan sawit, dituding telah membakar dan merusak sekitar 1.000 hektare lahan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Meskipun sempat mengajukan kasasi ke MA, gugatan tersebut ditolak, dan MA tetap memvonis bersalah PT JJP serta mendesaknya untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan. Laporan yang disusun oleh tim dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), berdasarkan analisis terhadap 73 putusan perkara perdata lingkungan yang dikumpulkan sepanjang 2019-2020, mengindikasikan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum kerap muncul dalam empat sektor utama: kehutanan, lingkungan, pertambangan, serta air dan aliran sungai. Dari sektor-sektor tersebut, kategori perbuatan melawan hukum yang paling sering menjadi dasar gugatan adalah pembakaran hutan dan lahan (23 putusan), pencemaran lingkungan (16 putusan), dan perusakan hutan (15 putusan). Pemerintah tercatat sebagai pihak yang paling sering bertindak sebagai penggugat (sebanyak 29 putusan), sementara korporasi menjadi subjek hukum yang paling sering digugat (sebanyak 20 putusan), meskipun pemerintah juga tercatat digugat dalam 16 putusan.
Di luar statistik peradilan dan putusan yang telah ada, riset berjudul Enhancement of Human Rights and Environmental Protection in Training and Policy in the Judicial Process in Indonesia (2020) juga menyoroti berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, terutama terkait dengan eksekusi putusan ganti rugi dari gugatan perdata lingkungan. Data yang dihimpun oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia menunjukkan bahwa selama periode 2015 hingga 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menempuh sebanyak 31 kali gugatan, di mana 21 di antaranya telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Total nilai ganti rugi atas kerusakan lingkungan dari putusan-putusan tersebut mencapai Rp 20,79 triliun. Namun, permasalahan utamanya, sebagaimana diungkapkan oleh Walhi, adalah bahwa jumlah yang telah dibayarkan oleh korporasi belum mencapai setengah dari total nilai yang diputuskan. Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menjelaskan kepada BBC News Indonesia pada Selasa (20/1) bahwa, “Selama periode itu, pemerintah mengaku kesulitan untuk mengeksekusinya karena mekanisme perdata tidak memiliki daya paksa.” Pemerintah sendiri tidak menyangkal adanya kekurangan ini. Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa proses eksekusi denda bagi pelaku perusakan lingkungan seringkali terhambat oleh kendala teknis maupun birokrasi. Menurutnya, wewenang eksekusi sepenuhnya berada di tangan pengadilan. “Praktik di lapangan tidak mudah. Yang penting kami gugat dulu dan menang. Begitu menang dan mengajukan eksekusi, dipertanyakan asetnya. Karena itu, kami, sekarang, dalam proses menelusuri aset agar bisa diajukan ke pengadilan untuk dieksekusi,” tegasnya.
Terkait dengan gugatan yang berkorelasi dengan bencana di Sumatra, Uli Arta Siagian berpendapat bahwa langkah pemerintah tersebut “bukanlah bentuk tanggung jawab.” Ia berargumen bahwa alih-alih sekadar menggugat, negara seharusnya melakukan tindakan penindakan yang lebih tegas. Selain itu, langkah Kementerian Lingkungan Hidup ini dinilai “berpotensi mengulang keluaran dari gugatan terdahulu,” yang seringkali ditandai dengan sulitnya eksekusi putusan dan ketidakjelasan penggunaan dana ganti rugi dari korporasi. Uli menambahkan bahwa cara pemerintah mereduksi kasus lingkungan sebatas urusan ganti rugi menunjukkan adanya kekeliruan dalam perspektif penegakan hukum. Ia menekankan bahwa bencana di Sumatra seharusnya menjadi pijakan untuk menerapkan strategi yang lebih terukur, misalnya dengan membentuk pengadilan khusus lingkungan seperti yang ada di India (National Green Tribunal). Dana ganti rugi berupa uang denda juga dikritik oleh Walhi karena “tidak jelas pemanfaatannya.” Uli menjelaskan, “Karena selama ini belum pernah dilaporkan ke publik bagaimana dana tersebut digunakan dan untuk apa.” Ia juga menyoroti bahwa Indonesia belum memiliki prosedur pengelolaan uang denda dalam badan khusus seperti model Environmental Damages Fund di Kanada, yang dirancang khusus untuk membiayai pemulihan. Berbeda dengan di Indonesia, di mana dana denda dikategorikan sebagai penerimaan negara bukan pajak dan masuk ke Kementerian Keuangan. Menanggapi tudingan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum di pengadilan secara transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap rupiah dari nilai gugatan akan dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan pemenuhan keadilan ekologis bagi masyarakat.
Pendekatan Multi-Pintu dan Efek Jera
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, berpendapat bahwa keputusan pemerintah untuk menindak perusahaan-perusahaan yang memicu bencana di Sumatra, baik melalui gugatan maupun pencabutan izin, bukanlah murni inisiatif, melainkan lebih didorong oleh tuntutan masyarakat. Bagi Arie, upaya pemerintah ini tergolong terlambat mengingat besarnya daya destruktif bencana yang telah terjadi. Dalam lanskap kerusakan lingkungan yang parah, terutama di Sumatra yang telah menelan ribuan korban jiwa, Arie menekankan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya terpaku pada opsi perdata. “Karena selain itu tidak memiliki efek jera, juga tidak mampu menjawab persoalan tata kelola [kehutanan dan lingkungan],” ujarnya saat dihubungi BBC News Indonesia. Sejak lama mengadvokasi isu lingkungan, Arie mendorong penerapan penegakan hukum oleh pemerintah dengan pendekatan banyak pintu (multi-door approach), yang berarti ruang pidana dan perdata harus diupayakan secara bersamaan.
Dari aspek perdata, Arie menyarankan agar pemerintah dapat membekukan aset perusahaan yang berkontribusi terhadap bencana di Sumatra. Sementara itu, di ranah pidana, aparat penegak hukum tidak boleh menutup kemungkinan untuk memenjarakan para pengusaha di balik korporasi atau pejabat yang memberikan izin. Instrumen hukum yang relevan untuk merealisasikan hal ini mencakup Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Penataan Ruang. Menurut Arie, kerusakan lingkungan hidup tidak hanya sekadar persoalan “operasional perusahaan” yang melanggar ketentuan, tetapi juga mencakup “fungsi pengawasan yang tidak berjalan maksimal.” Ia menambahkan, “Dan di situ, sebenarnya, terjadi ruang-ruang negosiasi antara kelompok penegak hukum dan korporasi. Keduanya kongkalikong di bawah meja.” Ia menegaskan, “Memang harus dibikin jera karena kalau tidak pasti akan terulang lagi.” Arie juga mengkritik bahwa ketika pemerintah hanya menyasar sebagian kecil pihak yang terlibat dalam bencana, atau hanya perusahaan, maka tindakan tersebut sama saja dengan “mencuci dosa.”
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, meyakini bahwa pencabutan izin puluhan perusahaan yang terlibat dalam bencana merupakan wujud komitmen pemerintah dalam penataan dan penertiban kegiatan ekonomi yang berbasis sumber daya alam. Puluhan perusahaan yang dicabut izinnya, tepatnya 28, terdiri dari 22 perusahaan yang memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Selama setahun terakhir, pemerintah mengklaim telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare telah dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi. “Sekali lagi kami menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prasetyo di Jakarta, Selasa (20/1). “Semua ini dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
Evaluasi Izin dan Tata Kelola Lingkungan yang Berantakan
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menilai bahwa langkah pemerintah dalam menggugat korporasi yang dituduh memperparah dampak bencana di Sumatra harus dilihat sebagai salah satu jalan untuk mewujudkan pemulihan. Terlebih lagi, gugatan ini diaplikasikan dengan pendekatan strict liability (tanggung jawab mutlak), yang berarti pemerintah, dalam proses penuntutan, tidak perlu membuktikan adanya unsur kesalahan dari pihak korporasi. Namun, Andi memberikan beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian pemerintah ke depannya. **Pertama**, gugatan pemerintah harus dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin perusahaan yang telah diterbitkan di area-area yang diklasifikasikan sebagai kawasan sensitif. “Harusnya tidak ada lagi izin-izin yang diobral ke perusahaan di kawasan yang memang berperan penting dalam menjaga biodiversitas,” papar Andi saat diwawancarai BBC News Indonesia, Selasa (20/1).
**Kedua**, pemerintah tidak boleh lagi menutup mata terhadap kondisi di daerah-daerah lain di Indonesia. Bencana di Sumatra, menurut Andi, seharusnya menjadi tamparan keras yang menyadarkan pemerintah untuk segera memperbaiki tata kelola lingkungan yang selama ini dinilai berantakan. Dari Sumatra, Andi berpendapat bahwa sudah saatnya pemerintah mulai memperhatikan realitas yang terjadi di Papua, Kalimantan, Maluku, dan Sulawesi, yang saat ini dihadapkan pada berbagai isu seperti pembukaan lahan untuk penambangan nikel, pembangunan food estate (lumbung pangan), pengolahan tanaman industri dan energi, hingga pengembangan perkebunan sawit. Andi berpendapat bahwa proses hukum berbentuk gugatan idealnya tidak perlu lagi dilakukan jika pemerintah konsisten dalam menerapkan prinsip “pelestarian lingkungan,” di mana ucapan dan tindakan tidak saling bertentangan. “Ketika pemerintah melihat potensi [bencana] itu terjadi di tempat lain, harusnya bisa dilakukan review


















