BANDUNG, Jawa Barat – Di tengah bayang-bayang krisis pengelolaan limbah perkotaan, Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah strategis dan masif dengan mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp348 miliar khusus untuk penanganan sampah sepanjang tahun 2026. Keputusan monumental ini lahir sebagai respons langsung terhadap disegelnya sejumlah fasilitas insinerator oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 6 Februari 2026, sebuah peristiwa yang memicu status darurat sampah di ibu kota Jawa Barat. Anggaran jumbo ini tidak hanya mencakup operasional harian yang vital, pembayaran tipping fee ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang terus membengkak, tetapi juga honorarium bagi 1.596 petugas pemilah dan pengolah sampah (Gaslah) yang mencapai puluhan miliar rupiah. Dengan visi ambisius, Pemkot Bandung menargetkan peningkatan signifikan jumlah Rukun Warga (RW) Kawasan Bebas Sampah (KBS) hingga 800 RW, disertai peningkatan kepatuhan pemilahan sampah oleh masyarakat hingga 50 persen, sebagai upaya krusial untuk meredakan tekanan pada lahan TPA yang semakin menipis dan mewujudkan ekosistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Kondisi darurat sampah di Kota Bandung telah mencapai titik kritis setelah 15 insinerator yang selama ini menjadi tulang punggung pengurangan volume sampah perkotaan disegel secara permanen. Penutupan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena evaluasi ketat dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menemukan ketidaksesuaian operasional. Situasi genting ini mendorong Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, untuk segera menggelar rapat pimpinan bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada Rabu, 4 Februari 2026, di Balai Kota Bandung. Rapat tersebut menjadi forum krusial untuk merumuskan strategi penanganan sampah yang komprehensif dan berkelanjutan. Salman Faruq, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, menegaskan bahwa alokasi anggaran Rp348 miliar ini merupakan manifestasi keseriusan Pemkot dalam menghadapi tantangan berat tersebut, sekaligus upaya untuk meningkatkan kinerja pengurangan dan pengolahan sampah secara drastis.
Strategi Komprehensif dalam Anggaran Rp348 Miliar
Anggaran sebesar Rp348 miliar yang digelontorkan oleh Pemkot Bandung untuk tahun 2026 dirancang untuk mencakup seluruh spektrum pengelolaan sampah, mulai dari hulu hingga hilir, dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih resilient dan adaptif. Salman Faruq merinci bahwa dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai pos penting. Pertama, untuk memastikan kelancaran operasional harian, sebagian besar anggaran akan digunakan untuk pembayaran gaji ribuan petugas kebersihan, termasuk penyapu jalan, sopir armada pengangkut sampah, serta kru lapangan yang bekerja tanpa henti. Ini adalah investasi langsung pada sumber daya manusia yang menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan kota.
Selain itu, biaya operasional mencakup pembayaran tipping fee yang signifikan ke TPA Sarimukti, biaya pengangkutan sampah dari berbagai lokasi penampungan sementara, serta pengadaan bahan bakar minyak (BBM) untuk armada. Tidak kalah penting, anggaran juga dialokasikan untuk operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang menjadi sentra pengolahan sampah di tingkat kewilayahan. Dalam upaya mendorong kemandirian masyarakat, DLH Kota Bandung juga menyiapkan anggaran sebagai stimulus untuk pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di tingkat RW, seperti tempat sampah terpilah dan gerobak sampah, yang diharapkan dapat memfasilitasi warga dalam mengelola sampah secara mandiri sejak dari sumbernya.
Sebuah komponen anggaran yang patut disorot adalah alokasi khusus untuk 1.596 petugas pemilah dan pengolah sampah yang dikenal sebagai Gaslah. Mereka adalah ujung tombak dalam upaya pemilahan dan pengolahan sampah di setiap RW. Dengan total anggaran sekitar Rp23-24 miliar yang disiapkan untuk honor bulanan mereka, Pemkot Bandung menunjukkan komitmen kuat terhadap pemberdayaan komunitas. Salman Faruq memastikan bahwa kinerja para petugas Gaslah akan terus dipantau dan diawasi secara ketat, serta secara bertahap akan dilengkapi dengan sarana pendukung yang memadai untuk memaksimalkan efektivitas kerja mereka. Langkah ini tidak hanya memberikan penghasilan tetap bagi warga, tetapi juga secara langsung meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di tingkat akar rumput.
Menariknya, di tengah krisis insinerator, Pemkot Bandung juga melakukan pergeseran strategis dalam pemanfaatan dana. Sebanyak Rp29 miliar dari anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk insinerator kini dialihkan ke teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Keputusan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan penurunan signifikan dalam kemampuan insinerator untuk mengurangi volume sampah secara efektif. Teknologi RDF, yang mengubah sampah menjadi sumber energi alternatif, diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih efisien dan berkelanjutan dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA, sekaligus membuka potensi pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar industri.
Mengukuhkan Partisipasi Masyarakat dan Kerangka Regulasi
Di samping investasi infrastruktur dan sumber daya manusia, Pemkot Bandung juga gencar memperkuat edukasi dan partisipasi masyarakat melalui program Kawasan Bebas Sampah (KBS). Saat ini, Kota Bandung telah memiliki sekitar 500 RW yang berstatus KBS, mencakup sekitar 30 persen dari total RW yang ada. Untuk tahun 2026, targetnya sangat ambisius, yakni meningkatkan jumlah RW KBS menjadi antara 750 hingga 800 RW. Lebih dari sekadar kuantitas, Pemkot juga menargetkan peningkatan kualitas partisipasi masyarakat, dengan harapan tingkat kepatuhan pemilahan sampah dapat melonjak dari 30 persen menjadi 50 persen atau bahkan lebih. Peningkatan ini sangat krusial untuk mengurangi beban TPA Sarimukti dan mewujudkan ekosistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan bertanggung jawab.
Dari sisi regulasi, pengelolaan sampah di Kota Bandung telah memiliki landasan hukum yang kokoh dan lengkap. Salman Faruq menekankan bahwa kerangka regulasi ini mencakup seluruh aspek, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, hingga berbagai peraturan wali kota (Perwal) dan turunannya. Dokumen-dokumen penting seperti Perwal Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) juga telah tersedia. Regulasi ini secara komprehensif mengatur operasional kebersihan, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah (UPT BLUD) pengelolaan sampah, penetapan tarif layanan, hingga mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga. Kelengkapan regulasi ini menjadi fondasi kuat bagi Pemkot Bandung untuk menjalankan program-program pengelolaan sampah secara terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki payung hukum yang jelas dan mengikat.
Dengan alokasi anggaran yang masif, pergeseran strategis ke teknologi RDF, penguatan partisipasi masyarakat melalui program KBS, serta kerangka regulasi yang solid, Pemkot Bandung menunjukkan keseriusan luar biasa dalam menghadapi tantangan sampah. Anggaran Rp348 miliar ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari komitmen untuk mewujudkan Bandung yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di tengah ancaman krisis lingkungan. Upaya ini diharapkan tidak hanya mengatasi masalah penumpukan sampah saat ini, tetapi juga membangun kesadaran kolektif dan sistem pengelolaan yang lebih tangguh untuk generasi mendatang.















