Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Mendesak! Pemerintah Wajib Cabut Izin Tambang Perusak Lingkungan

Huda Wijaya by Huda Wijaya
January 29, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Mendesak! Pemerintah Wajib Cabut Izin Tambang Perusak Lingkungan

#image_title

RELATED POSTS

Cuaca Ekstrem, Bupati Bogor Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Mengapa Gunretno Petani Kendeng Kembali Dipanggil Polisi?

Pilu! Satwa Bandung Zoo Stres Akut, Mendesak Bantuan Dana.

HALMAHERA TIMUR, MALUKU UTARA – Sebuah desakan kuat dan mendalam telah disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Adat Maba, menyerukan kepada pemerintah pusat untuk segera mencabut izin pertambangan yang dikantongi oleh PT Position di wilayah Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Seruan ini muncul tidak lama setelah pemerintah mengambil langkah tegas mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti menjadi pemicu bencana ekologis di Sumatera. Koalisi Masyarakat Adat Maba berargumen bahwa aktivitas ekstraktif yang dilakukan oleh PT Position secara langsung dan serius mengancam keutuhan ekosistem hutan adat, sebuah wilayah yang tidak hanya kaya akan keanekaragaman hayati tetapi juga merupakan fondasi utama serta sumber kehidupan esensial bagi komunitas adat di Halmahera. Ancaman ini mencakup degradasi lahan, pencemaran air, hilangnya flora dan fauna endemik, serta tergerusnya praktik-praktik budaya yang telah turun-temurun bergantung pada keberlanjutan hutan tersebut.

Iswahudin, seorang pemuda adat yang menjadi representasi vokal dari Masyarakat Adat Maba, menegaskan bahwa keberadaan dan operasi tambang di dalam kawasan hutan adat Maba merupakan pelanggaran fundamental terhadap berbagai prinsip hukum dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi. Menurut Iswahudin, kegiatan pertambangan tersebut secara terang-terangan bertentangan dengan prinsip-prinsip pelindungan hak masyarakat hukum adat yang diakui secara nasional maupun internasional, hukum lingkungan yang mengatur keberlanjutan sumber daya alam, serta amanat konstitusi Republik Indonesia yang menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia menyoroti bagaimana aktivitas tambang sering kali melanggar hak ulayat masyarakat adat, yaitu hak komunal atas tanah dan sumber daya alam yang telah diwarisi dan dikelola secara tradisional. Pelanggaran ini, lanjutnya, secara inheren memicu konflik sosial yang berkepanjangan antara perusahaan dengan masyarakat, serta secara ireversibel merusak ekosistem hutan yang selama ini menjadi penopang utama penghidupan, mulai dari penyediaan pangan, obat-obatan tradisional, hingga bahan bangunan dan ruang spiritual bagi masyarakat adat.

Ancaman Terhadap Hak Ulayat dan Kriminalisasi Masyarakat Adat

“Dengan mempertimbangkan dampak yang sangat merusak dan konflik yang berkelanjutan, kami sangat berharap pemerintah dapat segera mencabut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan PT Position yang berlokasi strategis di kawasan hutan adat Maba Sangaji, Halmahera Timur,” ujar Iswahudin dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Tempo pada Sabtu, 24 Januari 2026. Desakan ini bukan tanpa dasar, melainkan didasari oleh pengalaman pahit dan kerusakan nyata yang telah dirasakan oleh masyarakat setempat. Kawasan Maba Sangaji, yang merupakan bagian integral dari wilayah adat Maba, adalah jantung dari identitas dan keberlanjutan komunitas mereka. Kehadiran tambang di sana tidak hanya mengancam kelestarian alam, tetapi juga mengikis kedaulatan dan otonomi masyarakat adat atas wilayahnya sendiri.

Iswahudin lebih lanjut menguraikan skala ancaman yang dihadapi. Ia menyebutkan bahwa saat ini, terdapat tidak kurang dari seribu hektare kawasan hutan adat di Maba, Halmahera Timur, yang berada dalam kondisi sangat rentan dan terancam kerusakan parah akibat ekspansi aktivitas pertambangan. Sebagian besar dari area krusial ini bahkan terletak persis di dalam konsesi tambang yang dimiliki oleh PT Position di wilayah Maba Sangaji. Angka seribu hektare ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari hilangnya hutan primer, tercemarnya sumber air bersih yang vital, dan terancamnya habitat berbagai spesies endemik yang menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem Halmahera. “Inilah mengapa kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan mencabut dan mengevaluasi izin ini. Apalagi, situasi ini diperparah dengan fakta bahwa beberapa waktu lalu, puluhan anggota masyarakat adat kami justru dikriminalisasi karena secara gigih menolak aktivitas tambang yang merusak di kawasan hutan adat mereka sendiri,” tambah Iswahudin, menyoroti ironi di mana para pembela lingkungan dan hak adat justru menjadi korban hukum.

Dampak Negatif dan Kebutuhan Evaluasi Menyeluruh

Senada dengan kekhawatiran masyarakat adat, Direktur Eksekutif Lingkar Cita Institute, Rusmin Hasan, turut membenarkan dan memperkuat narasi mengenai dampak negatif pertambangan di Halmahera Timur. Menurut Rusmin, selama ini, keberadaan industri tambang di wilayah tersebut belum sepenuhnya memberikan dampak positif yang dijanjikan, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat atau pengembangan ekonomi lokal. Sebaliknya, yang sering terjadi justru adalah eskalasi konflik, baik antara perusahaan dengan warga maupun di antara kelompok warga sendiri yang terpecah belah karena kepentingan pertambangan. Salah satu contoh paling mencolok dari konflik ini adalah kasus hukum yang menimpa 11 warga adat Maba Sangaji. Mereka harus menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan hanya karena menyuarakan penolakan terhadap aktivitas PT Position yang dianggap merugikan dan mengancam keberlanjutan hidup mereka. “Kasus kriminalisasi ini menjadi bukti konkret dan tak terbantahkan bahwa keberadaan tambang di wilayah adat sering kali berbenturan secara frontal dengan kepentingan fundamental dan hak-hak asasi masyarakat adat,” tegas Rusmin, menyoroti pola umum pelanggaran hak yang terjadi di banyak wilayah pertambangan di Indonesia.

Rusmin juga menyoroti aspek kerusakan lingkungan yang masif di Halmahera Timur, yang menurutnya, terjadi akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi lingkungan yang berlaku. Pelanggaran ini seringkali meliputi pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai, deforestasi skala besar tanpa rehabilitasi yang efektif, serta modifikasi bentang alam yang menyebabkan erosi dan sedimentasi parah di sungai-sungai. Kondisi ini, kata Rusmin, menuntut langkah evaluasi yang komprehensif dan transparan untuk menata ulang sistem perizinan tambang agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. “Kondisi di lapangan saat ini memang mendesak dilakukannya langkah evaluasi yang tidak hanya parsial, tetapi menyeluruh dan berani,” kata Rusmin. “Bila perlu, pemerintah harus berani mencabut izin bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan secara sistematis dan tidak taat pada kepentingan serta hak-hak masyarakat adat yang menjadi pemilik sah wilayah tersebut.”

Hingga berita ini ditulis dan upaya konfirmasi dilakukan, sambungan telepon dan pesan yang dikirimkan oleh tim Tempo kepada PT Position melalui juru bicaranya, Herry Riyadi, tidak kunjung mendapatkan respons. Ketiadaan tanggapan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap isu-isu krusial yang menyangkut hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. Kasus di Halmahera Timur ini bukan fenomena tunggal, melainkan cerminan dari konflik agraria yang lebih luas di Indonesia, di mana ekspansi industri ekstraktif kerap berujung pada degradasi lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia. Konflik-konflik semacam ini, seperti yang sering menjadi sorotan, tidak jarang membuka jalan bagi bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang merupakan konsekuensi langsung dari deforestasi dan perubahan tata guna lahan yang tidak berkelanjutan.

Desakan Koalisi Masyarakat Adat Maba ini, didukung oleh analisis dari lembaga independen, menggarisbawahi urgensi bagi pemerintah untuk tidak hanya menindaklanjuti kasus PT Position, tetapi juga untuk merevisi secara fundamental kerangka kebijakan pertambangan di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan hak-hak masyarakat adat yang konstitusional, serta tidak menghancurkan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan. Masa depan Halmahera Timur, dengan kekayaan alam dan budaya yang tak ternilai, kini bergantung pada keberanian dan ketegasan pemerintah dalam menegakkan keadilan lingkungan dan sosial.

Tags: Halmahera Timurizin tambangkerusakan lingkunganmasyarakat adatPT Position
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Cuaca Ekstrem, Bupati Bogor Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Lingkungan

Cuaca Ekstrem, Bupati Bogor Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

January 27, 2026
Mengapa Gunretno Petani Kendeng Kembali Dipanggil Polisi?
Lingkungan

Mengapa Gunretno Petani Kendeng Kembali Dipanggil Polisi?

January 26, 2026
Pilu! Satwa Bandung Zoo Stres Akut, Mendesak Bantuan Dana.
Lingkungan

Pilu! Satwa Bandung Zoo Stres Akut, Mendesak Bantuan Dana.

January 25, 2026
Polisi Riau Buru Penyelundup Siamang Dilindungi
Lingkungan

Polisi Riau Buru Penyelundup Siamang Dilindungi

January 25, 2026
Gugatan Rp4,8 T: Izin Dicabut, Efektifkah Atasi Bencana Sumatra?
Lingkungan

Gugatan Rp4,8 T: Izin Dicabut, Efektifkah Atasi Bencana Sumatra?

January 25, 2026
Istana Ungkap: 80% Setu Jabodetabek Lenyap, Ini Pemicu Banjir
Lingkungan

Istana Ungkap: 80% Setu Jabodetabek Lenyap, Ini Pemicu Banjir

January 25, 2026
Next Post
Harga Telur dan Minyak Goreng Naik, Cabai-Bawang Justru Turun

Harga Telur dan Minyak Goreng Naik, Cabai-Bawang Justru Turun

Harga Timah Aman? Bahlil Segera Tetapkan Batas Minimum

Harga Timah Aman? Bahlil Segera Tetapkan Batas Minimum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Polisi Gerebek Kantor Dana Syariah, Usut Kasus Investasi

Polisi Gerebek Kantor Dana Syariah, Usut Kasus Investasi

January 27, 2026
Sugiono Mendesak: Jaga Perdamaian di Tengah Polemik Akuisisi Greenland

Sugiono Mendesak: Jaga Perdamaian di Tengah Polemik Akuisisi Greenland

January 27, 2026
Prabowo Ajak Inggris Dirikan 10 Kampus Kelas Dunia di Indonesia

Prabowo Ajak Inggris Dirikan 10 Kampus Kelas Dunia di Indonesia

January 23, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Eks Sekjen Kemnaker Peras Rp 12 M, Beli Mobil Mewah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Persib Bandung waspadai kejutan Badai Pasifik PSBS Biak di GBLA: Serangan balik dan bola mati
  • 9 Waktu Jitu Hindari Ramai Pesawat Medan-Penang
  • Atasi Banjir Jakarta: Pramono Normalisasi 3 Sungai Kunci

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pemulihan Bencana
  • Pendidikan
  • Politics
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026