Perburuan Liar dan Kekerasan Terhadap Satwa Dilindungi di Malaka: Kronologi Lengkap Penangkapan Dua Pelaku
Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur, berhasil mengungkap dan meringkus dua individu yang diduga kuat melakukan tindakan penganiayaan terhadap satwa yang dilindungi. Insiden kekerasan terhadap satwa liar ini, yang diketahui terjadi pada hari Selasa, 20 Januari 2026, telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan pemerhati lingkungan dan penegak hukum. Tindakan keji ini tidak hanya melanggar norma-norma etika terhadap makhluk hidup, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian spesies yang dilindungi di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra, dalam keterangannya pada Kamis, 22 Januari 2026, mengkonfirmasi detail penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga keras telah melakukan penganiayaan terhadap seekor kera. “Melakukan kekerasan terhadap satwa jenis kera/monyet dengan menggunakan senapan angin dan kayu,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menegaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Penggunaan senjata seperti senapan angin menunjukkan tingkat kekejaman yang lebih tinggi dan berpotensi menyebabkan luka serius bahkan kematian pada satwa tersebut.
Identitas Pelaku dan Lokasi Penangkapan: Upaya Penegakan Hukum yang Cepat
Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh tim kepolisian membuahkan hasil positif. Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan di Dusun Raihenek, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Lokasi penangkapan ini merupakan area yang diduga sering menjadi sasaran aktivitas perburuan liar. Identitas kedua pelaku yang berhasil diidentifikasi adalah JX, seorang pria berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai petani, dan JRD, seorang remaja berusia 18 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar. Pengungkapan identitas pelaku ini merupakan langkah awal yang krusial dalam proses hukum untuk memastikan akuntabilitas dan memberikan efek jera.
Saat ini, JX dan JRD telah resmi ditahan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Malaka. Penahanan ini dilakukan untuk memfasilitasi proses pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam. “Penyidik masih mendalami keterangan para pelaku serta saksi,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulisnya. Pendalaman keterangan ini sangat penting untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, memahami motif di balik tindakan kekerasan tersebut, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas serupa. Keterangan saksi, jika ada, juga akan menjadi elemen krusial dalam membangun konstruksi hukum yang kokoh.
Dalam rangka mendukung proses penyidikan, pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti utama yang berhasil disita adalah satu pucuk senapan angin, yang diduga kuat merupakan alat yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap kera tersebut. Selain senapan angin, kemungkinan adanya barang bukti lain seperti kayu atau alat lain yang digunakan untuk menyiksa satwa juga sedang dalam proses identifikasi dan pengumpulan. “Perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyidikan,” tegas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menunjukkan komitmen transparansi dalam penanganan perkara ini. Pengamanan barang bukti ini menjadi bukti fisik yang tak terbantahkan dalam mendukung dakwaan terhadap para pelaku.
Menurut Kombes Pol. Henry Novika Chandra, kasus ini akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penegasan ini menggarisbawahi bahwa setiap tindakan kekerasan, terutama terhadap satwa yang dilindungi, tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan sanksi yang setimpal. Proses hukum ini akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi, memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada. Beliau juga secara tegas meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan sepenuhnya mempercayakan proses hukum ini kepada aparat kepolisian. Sikap ini penting untuk mencegah potensi konflik sosial dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui jalur yang benar.
Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengklaim bahwa proses hukum yang sedang berjalan terhadap kedua pelaku ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum. Penegasan ini menjadi pesan kuat bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, baik yang ditujukan kepada sesama manusia maupun terhadap hewan. Komitmen ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap semua makhluk hidup dan penegakan supremasi hukum. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian satwa liar.


















