Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Nasib 28 Perusahaan di Tangan Satgas Karhutla, Izin Terancam?

aksaralokal by aksaralokal
February 25, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Nasib 28 Perusahaan di Tangan Satgas Karhutla, Izin Terancam?

#image_title

Guncangan dahsyat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir tahun 2025 telah memicu respons serius dari pemerintah, khususnya terkait akuntabilitas korporasi yang beroperasi di kawasan hutan. Di tengah upaya pemulihan dan mitigasi, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), melalui Menteri Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi menyerahkan seluruh data yang diperlukan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyerahan data ini menjadi krusial dalam meninjau kembali keputusan pencabutan atau potensi pembinaan terhadap izin 28 perusahaan yang diduga melanggar ketentuan dan berkontribusi terhadap bencana lingkungan tersebut. Peristiwa ini, yang terjadi pada Februari 2026, menyoroti kompleksitas antara penegakan hukum lingkungan, keberlanjutan investasi, dan arahan presiden untuk bertindak proporsional dalam menghadapi situasi yang genting ini, terutama dengan adanya kasus-kasus spesifik seperti izin tambang emas PT Agincourt Resources yang masih dalam kajian mendalam.

RELATED POSTS

Bisnis Global Rusak Alam, Kemakmuran Dunia Terancam Merosot Tajam

Walhi: Pencabutan Izin Sumatra, Waspada Modus Ganti Konsesi!

Waspada! BRIN: Cisadane Picu Penyakit Kronis, Ancam Kematian

Menteri Hanif Faisol Nurofiq, dalam pernyataannya pada Sabtu, 14 Februari 2026, menegaskan komitmen KLH untuk mendukung penuh Satgas PKH dengan menyediakan seluruh data lingkungan yang relevan. “Kami sudah men-support semua data lingkungan ke (Satgas) PKH. Izin lingkungan kemarin, kata-kata cabut memang harus melihat situasionalnya,” ujar Menteri Hanif, mengutip Antara. Pernyataan ini menggarisbawahi pendekatan yang hati-hati dan berbasis data dalam setiap keputusan yang akan diambil. Menurut Hanif, secara teknis, setiap kajian memiliki peluang untuk berujung pada pencabutan izin, namun tidak menutup kemungkinan pula untuk dilakukan pembinaan. Pilihan antara sanksi tegas berupa pencabutan izin dan pembinaan ini menunjukkan dilema yang dihadapi pemerintah dalam menyeimbangkan perlindungan lingkungan dengan dampak ekonomi dan sosial dari keputusan tersebut. KLH sendiri kini menunggu arahan lebih lanjut dari Satgas PKH sebagai koordinator utama penanganan langkah lanjutan pasca-banjir di tiga provinsi Sumatera.

Satgas PKH: Mandat Penertiban dan Ketegasan Tanpa Tebang Pilih

Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) merupakan langkah strategis pemerintah untuk menindaklanjuti secara komprehensif dugaan pelanggaran di kawasan hutan yang kerap menjadi pemicu bencana ekologis. Satgas PKH memiliki mandat yang jelas untuk mendata, meninjau, dan menertibkan perusahaan-perusahaan yang operasionalnya tidak sesuai dengan ketentuan. Pada 20 Januari 2026, Satgas PKH telah mengumumkan pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan, sebuah keputusan yang diambil setelah melalui proses panjang dan mendalam. Beberapa dari perusahaan ini secara langsung terkait dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di utara Sumatera pada akhir tahun 2025. Keputusan ini bukan tanpa potensi resistensi. Satgas PKH, seperti yang dilaporkan oleh Tirto.ID, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi berbagai upaya hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mungkin diajukan oleh korporasi yang izinnya dicabut. Penegasan bahwa pencabutan izin ini dilakukan secara objektif dan “tidak tebang pilih” menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan keadilan dalam penegakan hukum lingkungan. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak berkompromi terhadap pelanggaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Di sisi lain, respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menjadi faktor penting. Presiden meminta jajarannya untuk berlaku proporsional terhadap para pengusaha yang izin usahanya masih dalam peninjauan dan kajian. Arahan ini mengindikasikan perlunya keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan pertimbangan dampak ekonomi dan keberlanjutan usaha, terutama bagi perusahaan yang mungkin tidak secara langsung menjadi penyebab utama bencana atau yang menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki tata kelola lingkungannya. Salah satu kasus yang menjadi sorotan dalam konteks ini adalah izin tambang emas di Martabe, Sumatera Utara, yang hingga saat ini masih dikelola oleh PT Agincourt Resources. Peninjauan kembali izin perusahaan ini menjadi barometer bagaimana arahan proporsionalitas tersebut akan diimplementasikan di lapangan.

Kompleksitas Perizinan dan Koordinasi Lintas Kementerian

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut memberikan pandangannya terkait isu ini, khususnya mengenai PT Agincourt Resources. Bahlil menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada proses administrasi lanjutan terkait pengumuman pencabutan izin tambang emas yang dikelola Agincourt. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas perizinan yang melibatkan berbagai aspek, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perjanjian kontrak karya pertambangan, hingga izin lingkungan berupa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). “Karena ada izin IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya atau perjanjian kontrak karya pertambangannya, dengan izin lingkungan amdal (analisis dampak lingkungan)-nya dan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Dan saya sudah melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan, Pak Hanif, ya,” jelas Bahlil. Koordinasi teknis antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup ini sangat vital untuk memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada data dan kajian yang komprehensif dari berbagai sektor terkait. Proses ini menunjukkan bahwa penanganan kasus-kasus seperti ini tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi antarlembaga pemerintah.

Di tengah proses peninjauan dan koordinasi ini, Menteri Hanif Faisol Nurofiq juga memastikan bahwa langkah hukum perdata yang diambil KLH terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara tetap berjalan. Gugatan perdata ini diajukan karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat menjadi faktor penyebab banjir di wilayah tersebut, terpisah dari daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satgas PKH. “Jalan. Ini sudah mau dibayar kok. Sidangnya sedang berlangsung di pengadilan,” kata Menteri Hanif. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses hukum perdata sudah berada pada tahap lanjut, bahkan mendekati penyelesaian pembayaran ganti rugi atau putusan pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mengambil pendekatan multi-jalur dalam menegakkan akuntabilitas lingkungan, tidak hanya melalui tindakan administratif oleh Satgas PKH tetapi juga melalui jalur hukum perdata untuk menuntut pertanggungjawaban finansial atas kerusakan lingkungan.

Langkah-langkah yang diambil pemerintah, mulai dari penyerahan data oleh KLH, ketegasan Satgas PKH, arahan proporsional dari Presiden, hingga koordinasi lintas kementerian dan gugatan perdata, mencerminkan upaya serius dalam menata kembali tata kelola lingkungan dan pertambangan di Indonesia. Ini adalah pesan kuat bahwa praktik-praktik yang merusak lingkungan dan memicu bencana tidak akan ditoleransi, sekaligus menunjukkan komitmen untuk menciptakan iklim usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Kasus ini juga menjadi cerminan bahwa penanganan masalah lingkungan yang kompleks memerlukan kolaborasi erat antarlembaga dan pendekatan hukum yang komprehensif, demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.

Tags: pelanggaran lingkunganpencabutan izin perusahaanpenegakan hukum lingkunganSatgas Karhutla
ShareTweetPin
aksaralokal

aksaralokal

Related Posts

Bisnis Global Rusak Alam, Kemakmuran Dunia Terancam Merosot Tajam
Lingkungan

Bisnis Global Rusak Alam, Kemakmuran Dunia Terancam Merosot Tajam

February 28, 2026
Walhi: Pencabutan Izin Sumatra, Waspada Modus Ganti Konsesi!
Lingkungan

Walhi: Pencabutan Izin Sumatra, Waspada Modus Ganti Konsesi!

February 27, 2026
Waspada! BRIN: Cisadane Picu Penyakit Kronis, Ancam Kematian
Lingkungan

Waspada! BRIN: Cisadane Picu Penyakit Kronis, Ancam Kematian

February 26, 2026
Deforestasi Picu Wabah Penyakit: Ancaman Nyata!
Lingkungan

Deforestasi Picu Wabah Penyakit: Ancaman Nyata!

February 26, 2026
Begini Strategi Prabowo Atasi Masalah Sampah Menumpuk di TPA
Lingkungan

Begini Strategi Prabowo Atasi Masalah Sampah Menumpuk di TPA

February 25, 2026
20 ton pestisida racuni Sungai Cisadane, Menteri LH Hanif: Ini masuk ranah pidana!
Lingkungan

20 ton pestisida racuni Sungai Cisadane, Menteri LH Hanif: Ini masuk ranah pidana!

February 23, 2026
Next Post
Persija Guncang Bali: Dony Tri Yakin Kalahkan Tuan Rumah

Persija Guncang Bali: Dony Tri Yakin Kalahkan Tuan Rumah

Polres Bireuen Resmikan Inovasi Pelayanan dan Gudang Pangan

Polres Bireuen Resmikan Inovasi Pelayanan dan Gudang Pangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Babak Baru Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Gugat Praperadilan KPK

Babak Baru Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Gugat Praperadilan KPK

February 20, 2026
Sejumlah titik di Depok dilanda longsor dan banjir

Sejumlah titik di Depok dilanda longsor dan banjir

January 26, 2026
KPK Geledah Dito: Ungkap Asal Kuota Haji Tambahan

KPK Geledah Dito: Ungkap Asal Kuota Haji Tambahan

January 26, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damkar Kota Bogor Tambah Armada Baru, Respon Darurat Lebih Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Semarang Banjir: Ratusan Warga Mengungsi, Situasi Darurat
  • Persija Akhiri Kutukan Bali, Maxwell Ungkap Rahasia Kemenangan Solid Tim
  • 106 Ribu BPJS PBI Katastropik Aktif Kembali, Jaminan Kesehatan Aman!

Categories

  • Administrasi Pajak
  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bea dan Cukai
  • Beasiswa Olahraga
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bisnis
  • Bisnis Hewan Peliharaan
  • Budaya
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Etika Lingkungan
  • Game
  • Health
  • Hiburan
  • Horoskop
  • Hukum
  • Hukum Hiburan
  • Hukum Teknologi
  • Industri Hijau
  • Infrastruktur
  • Isu Sosial
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Kecelakaan Umum
  • Kedaulatan Digital
  • Keluarga
  • Kepatuhan Zakat
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kripto
  • Lalu Lintas
  • Layanan Publik
  • Libur Nasional
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Media dan Jurnalistik
  • Misi Perdamaian
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Otomotif
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pasar Modal
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Politics
  • Promo Belanja
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Seni Rupa
  • Sports
  • Tech
  • Transformasi Hidup
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026