Guncangan dahsyat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir tahun 2025 telah memicu respons serius dari pemerintah, khususnya terkait akuntabilitas korporasi yang beroperasi di kawasan hutan. Di tengah upaya pemulihan dan mitigasi, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), melalui Menteri Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi menyerahkan seluruh data yang diperlukan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyerahan data ini menjadi krusial dalam meninjau kembali keputusan pencabutan atau potensi pembinaan terhadap izin 28 perusahaan yang diduga melanggar ketentuan dan berkontribusi terhadap bencana lingkungan tersebut. Peristiwa ini, yang terjadi pada Februari 2026, menyoroti kompleksitas antara penegakan hukum lingkungan, keberlanjutan investasi, dan arahan presiden untuk bertindak proporsional dalam menghadapi situasi yang genting ini, terutama dengan adanya kasus-kasus spesifik seperti izin tambang emas PT Agincourt Resources yang masih dalam kajian mendalam.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq, dalam pernyataannya pada Sabtu, 14 Februari 2026, menegaskan komitmen KLH untuk mendukung penuh Satgas PKH dengan menyediakan seluruh data lingkungan yang relevan. “Kami sudah men-support semua data lingkungan ke (Satgas) PKH. Izin lingkungan kemarin, kata-kata cabut memang harus melihat situasionalnya,” ujar Menteri Hanif, mengutip Antara. Pernyataan ini menggarisbawahi pendekatan yang hati-hati dan berbasis data dalam setiap keputusan yang akan diambil. Menurut Hanif, secara teknis, setiap kajian memiliki peluang untuk berujung pada pencabutan izin, namun tidak menutup kemungkinan pula untuk dilakukan pembinaan. Pilihan antara sanksi tegas berupa pencabutan izin dan pembinaan ini menunjukkan dilema yang dihadapi pemerintah dalam menyeimbangkan perlindungan lingkungan dengan dampak ekonomi dan sosial dari keputusan tersebut. KLH sendiri kini menunggu arahan lebih lanjut dari Satgas PKH sebagai koordinator utama penanganan langkah lanjutan pasca-banjir di tiga provinsi Sumatera.
Satgas PKH: Mandat Penertiban dan Ketegasan Tanpa Tebang Pilih
Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) merupakan langkah strategis pemerintah untuk menindaklanjuti secara komprehensif dugaan pelanggaran di kawasan hutan yang kerap menjadi pemicu bencana ekologis. Satgas PKH memiliki mandat yang jelas untuk mendata, meninjau, dan menertibkan perusahaan-perusahaan yang operasionalnya tidak sesuai dengan ketentuan. Pada 20 Januari 2026, Satgas PKH telah mengumumkan pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan, sebuah keputusan yang diambil setelah melalui proses panjang dan mendalam. Beberapa dari perusahaan ini secara langsung terkait dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di utara Sumatera pada akhir tahun 2025. Keputusan ini bukan tanpa potensi resistensi. Satgas PKH, seperti yang dilaporkan oleh Tirto.ID, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi berbagai upaya hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mungkin diajukan oleh korporasi yang izinnya dicabut. Penegasan bahwa pencabutan izin ini dilakukan secara objektif dan “tidak tebang pilih” menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan keadilan dalam penegakan hukum lingkungan. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak berkompromi terhadap pelanggaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Di sisi lain, respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menjadi faktor penting. Presiden meminta jajarannya untuk berlaku proporsional terhadap para pengusaha yang izin usahanya masih dalam peninjauan dan kajian. Arahan ini mengindikasikan perlunya keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan pertimbangan dampak ekonomi dan keberlanjutan usaha, terutama bagi perusahaan yang mungkin tidak secara langsung menjadi penyebab utama bencana atau yang menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki tata kelola lingkungannya. Salah satu kasus yang menjadi sorotan dalam konteks ini adalah izin tambang emas di Martabe, Sumatera Utara, yang hingga saat ini masih dikelola oleh PT Agincourt Resources. Peninjauan kembali izin perusahaan ini menjadi barometer bagaimana arahan proporsionalitas tersebut akan diimplementasikan di lapangan.
Kompleksitas Perizinan dan Koordinasi Lintas Kementerian
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut memberikan pandangannya terkait isu ini, khususnya mengenai PT Agincourt Resources. Bahlil menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada proses administrasi lanjutan terkait pengumuman pencabutan izin tambang emas yang dikelola Agincourt. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas perizinan yang melibatkan berbagai aspek, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perjanjian kontrak karya pertambangan, hingga izin lingkungan berupa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). “Karena ada izin IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya atau perjanjian kontrak karya pertambangannya, dengan izin lingkungan amdal (analisis dampak lingkungan)-nya dan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Dan saya sudah melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan, Pak Hanif, ya,” jelas Bahlil. Koordinasi teknis antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup ini sangat vital untuk memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada data dan kajian yang komprehensif dari berbagai sektor terkait. Proses ini menunjukkan bahwa penanganan kasus-kasus seperti ini tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi antarlembaga pemerintah.
Di tengah proses peninjauan dan koordinasi ini, Menteri Hanif Faisol Nurofiq juga memastikan bahwa langkah hukum perdata yang diambil KLH terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara tetap berjalan. Gugatan perdata ini diajukan karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat menjadi faktor penyebab banjir di wilayah tersebut, terpisah dari daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satgas PKH. “Jalan. Ini sudah mau dibayar kok. Sidangnya sedang berlangsung di pengadilan,” kata Menteri Hanif. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses hukum perdata sudah berada pada tahap lanjut, bahkan mendekati penyelesaian pembayaran ganti rugi atau putusan pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mengambil pendekatan multi-jalur dalam menegakkan akuntabilitas lingkungan, tidak hanya melalui tindakan administratif oleh Satgas PKH tetapi juga melalui jalur hukum perdata untuk menuntut pertanggungjawaban finansial atas kerusakan lingkungan.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah, mulai dari penyerahan data oleh KLH, ketegasan Satgas PKH, arahan proporsional dari Presiden, hingga koordinasi lintas kementerian dan gugatan perdata, mencerminkan upaya serius dalam menata kembali tata kelola lingkungan dan pertambangan di Indonesia. Ini adalah pesan kuat bahwa praktik-praktik yang merusak lingkungan dan memicu bencana tidak akan ditoleransi, sekaligus menunjukkan komitmen untuk menciptakan iklim usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Kasus ini juga menjadi cerminan bahwa penanganan masalah lingkungan yang kompleks memerlukan kolaborasi erat antarlembaga dan pendekatan hukum yang komprehensif, demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.

















