Dalam sebuah langkah revolusioner untuk mereformasi standar kesejahteraan satwa nasional, pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan larangan total terhadap atraksi menunggangi gajah di seluruh lembaga konservasi, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial. Kebijakan tegas ini diambil oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) sebagai respons terhadap meningkatnya tuntutan global akan etika perlindungan satwa liar yang lebih manusiawi. Larangan yang mulai diberlakukan secara bertahap sejak akhir tahun lalu ini menargetkan penghentian total seluruh aktivitas gajah tunggang pada tahun 2026, menyusul berbagai laporan mengenai dampak psikologis dan fisik yang merugikan pada mamalia darat terbesar di Asia tersebut. Keputusan ini memicu perdebatan sengit di lapangan, terutama di Bali, di mana sektor pariwisata berbasis satwa telah lama menjadi tulang punggung ekonomi, sekaligus memaksa para pengelola taman konservasi untuk segera bertransformasi menuju model edukasi yang lebih beretika dan berkelanjutan.
Transformasi Etika: Mengakhiri Era Eksploitasi Satwa di Lembaga Konservasi
Dasar hukum dari kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan pada pertengahan Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah secara eksplisit menyatakan bahwa praktik peragaan gajah tunggang tidak lagi sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan satwa modern yang mengedepankan kesejahteraan (animal welfare) dan martabat hewan. Langkah ini diambil setelah melalui kajian mendalam yang menunjukkan bahwa interaksi paksa antara manusia dan gajah dalam bentuk tunggangan sering kali mengabaikan perilaku alami satwa. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa seluruh lembaga konservasi di bawah yurisdiksinya wajib mematuhi aturan ini tanpa pengecualian. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan sebagai titik balik bagi para pengelola untuk menciptakan inovasi wisata yang lebih edukatif tanpa harus mengeksploitasi fisik satwa. Mengingat status Gajah Sumatra yang kini masuk dalam Daftar Merah IUCN (The International Union for Conservation of Nature) sebagai spesies yang sangat terancam punah (critically endangered), penghormatan terhadap kehidupan mereka menjadi prioritas yang jauh lebih tinggi daripada sekadar hiburan wisatawan.
Salah satu contoh nyata dari transisi ini ditunjukkan oleh Bali Zoo, yang telah mengambil langkah proaktif dengan menghentikan seluruh atraksi gajah tunggang per 1 Januari 2026. Head of Public Relations Bali Zoo, Emma Chandra, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan untuk memperkuat standar perawatan satwa. Meskipun aktivitas menunggang gajah telah berjalan di Bali Zoo sejak tahun 2011, pihak manajemen menyadari bahwa memberikan ruang dan waktu bagi gajah untuk berinteraksi secara sosial dan menjalankan perilaku alaminya adalah kunci dari konservasi yang bertanggung jawab. Fokus baru mereka kini beralih pada program perawatan harian yang komprehensif dan pengembangan pengalaman pengunjung yang berorientasi pada pembelajaran mendalam mengenai ekologi gajah, bukan lagi pada interaksi fisik yang membebani satwa.
Kontroversi dan Tantangan Ekonomi di Mason Elephant Park
Namun, kebijakan ini tidak diterima dengan tangan terbuka oleh semua pihak. Mason Elephant Park (MEP) di Gianyar, Bali, menjadi salah satu lembaga yang paling terdampak dan sempat mempertanyakan urgensi dari larangan mendadak tersebut. Direktur Utama MEP, Made Yanie Mason, bersama pendiri taman tersebut, Nigel Mason, menyatakan keprihatinan mendalam mengenai kelangsungan bisnis mereka yang 50 persen pendapatannya bergantung pada aktivitas gajah tunggang. Nigel Mason, pria asal Inggris yang telah mengelola taman tersebut sejak 1997, berargumen bahwa aktivitas menunggang gajah sebenarnya berfungsi sebagai sarana olahraga bagi hewan-hewan tersebut agar terhindar dari penyakit kaki. Ia juga mengklaim bahwa gajah-gajah Sumatra yang ada di MEP adalah hasil penyelamatan dari konflik manusia-gajah di Sumatra dan telah dirawat dengan standar yang sangat tinggi hingga berhasil berkembang biak secara sehat di Bali.
Ketegangan memuncak ketika BKSDA Bali harus melayangkan dua kali Surat Peringatan (SP) kepada pihak MEP karena masih ditemukan adanya aktivitas menunggang gajah setelah larangan diberlakukan. SP pertama dikirimkan pada 13 Januari 2026, disusul SP kedua pada 21 Januari 2026 karena pihak manajemen dianggap tidak memberikan klarifikasi dan tetap melanjutkan operasional seperti biasa. Pada Minggu, 25 Januari 2026, tim BKSDA akhirnya melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan penghentian total aktivitas tersebut. Made Yanie mengungkapkan kesedihannya dan merasa terpaksa mengikuti aturan tersebut demi meredakan tekanan dari publik dan warganet, meskipun ia tetap meyakini bahwa kebijakan ini mungkin dipengaruhi oleh persaingan bisnis atau tekanan dari pandangan Barat yang menurutnya tidak selalu relevan dengan konteks lokal di Asia.
Dampak Psikologis dan Fisik: Mengapa Punggung Gajah Bukan Tempat Duduk
Di sisi lain, para aktivis kesejahteraan hewan seperti Femke den Haas dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Rahel Yosi Ritonga memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah. Mereka berpendapat bahwa selama ini banyak lembaga yang menggunakan label “konservasi” hanya sebagai kedok untuk komersialisasi dan mencari keuntungan semata. Femke menyoroti bahwa gajah-gajah di penangkaran sering kali mengalami proses penjinakan yang traumatis untuk bisa ditunggangi, yang dapat memicu gangguan stres pascatrauma (PTSD). Secara biologis, meskipun gajah adalah hewan yang sangat kuat, struktur tulang punggung mereka tidak dirancang untuk menahan beban vertikal yang statis dan berulang dalam jangka waktu lama. Temuan dari World Animal Protection dan PETA mengungkapkan bahwa gajah di tempat wisata sering mengalami masalah kesehatan serius seperti radang sendi, cedera punggung kronis, dan infeksi kaki akibat berdiri terlalu lama di permukaan keras atau dirantai saat tidak bekerja.
Menuju Model Konservasi Tanpa Kontak (Hands-off Policy)
Aktivis menekankan bahwa masa depan pariwisata satwa harus mengacu pada model “hands-off” atau tanpa kontak, seperti yang telah sukses diterapkan di beberapa tempat perlindungan gajah di Thailand. Di sana, wisatawan hanya diperbolehkan mengamati gajah dari jarak aman saat mereka mandi, mencari makan, atau berinteraksi satu sama lain dalam kawanan. Model bisnis ini terbukti tetap menguntungkan secara finansial tanpa harus mengorbankan kesejahteraan fisik dan mental satwa. Dengan diterapkannya larangan ini di Indonesia, diharapkan tidak ada lagi gajah yang harus “bekerja” di bawah terik matahari demi hiburan manusia. Pemerintah dan para penggiat lingkungan berharap kebijakan ini akan mendorong masyarakat untuk lebih menghargai gajah sebagai makhluk cerdas yang memiliki struktur sosial kompleks, bukan sekadar objek foto atau sarana transportasi wisata.
- Konflik manusia dan gajah di Jambi: Gajah sumatera ‘kian terjepit’ imbas hutan beralih jadi kebun sawit
- Anak gajah bernama Tari mati di Taman Nasional Tesso Nilo: Apa penyebab kematiannya?
- Bisakah gajah dan manusia hidup berdampingan di kota?
- Memburu para pembenci monyet: Investigasi BBC bongkar komunitas internasional yang pesan video penyiksaan ke pembuat konten di Indonesia
- Anak gajah bernama Tari mati di Taman Nasional Tesso Nilo: Apa penyebab kematiannya?
- Indonesia ‘juara dunia’ konten penyiksa hewan: Dapatkah ‘kemenangan’ kucing Tayo mengakhiri peringkat ini?
















