Dampak Lingkungan dan Kesehatan: Warga BSD City Gugat Pengelola TPA Cipeucang Melalui Class Action
Bau sampah yang menyengat dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang telah memaksa Rita Hendrawaty S, seorang warga berusia 57 tahun, untuk membatasi aktivitasnya di luar rumah. Berjarak sekitar tiga kilometer dari kediamannya di Blok J Cluster Kencana Loka, BSD City, TPA Cipeucang telah menjadi sumber gangguan konstan yang mendorong pemilik Yayasan Al-Khansa Foundation ini untuk lebih banyak menghabiskan waktu di dalam kamarnya.
“Saya hampir setahun belakangan ini menghirup udara berbau sampah menyengat. Terbawa angin, bau tak sedap menusuk hidung, apalagi timbunan sampah lembab bikin berat pernapasan, saya penderita asma,” ungkap Rita dalam sebuah wawancara telepon dengan media pada Kamis, 22 Januari 2026. Kondisi ini, menurutnya, sangat menyiksa, terutama bagi dirinya yang memiliki riwayat penyakit asma. Kelembaban dan intensitas bau sampah yang dibawa oleh angin secara konsisten memasuki rumahnya, yang memiliki desain terbuka dengan jendela-jendela besar dan taman yang luas, menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi kesehatan.
Rita mengakui bahwa ia dan 11 penghuni rumah lainnya, termasuk anak-anak dan keponakannya, terpaksa berdiam diri di dalam ruangan berpendingin udara untuk menghindari paparan bau sampah yang semakin parah. “Mau ke mana lagi? Rumah saya terbuka, biasanya udara masuk tanpa celah ke seluruh ruangan, jendela-jendela besar, taman di rumah suasananya terbuka, jadi bau sampah cukup menyiksa kami ber-12 orang penghuni rumah, ada anak-anak dan ponakan juga,” keluhnya.
Situasi yang dialami Rita bukanlah kasus terisolasi. Sekitar 5.000 warga yang mendiami pemukiman di RW 014, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, juga merasakan dampak negatif yang serupa. Selain keluhan mengenai bau sampah yang tak kunjung hilang, masalah ini diperparah dengan fakta bahwa sampah di wilayah tersebut telah dua pekan tidak diangkut oleh petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan Class Action: Upaya Hukum Warga Menuntut Hak Lingkungan yang Sehat
Menyusul polusi sampah yang ditimbulkan oleh TPA Cipeucang dan belum adanya solusi yang memadai, warga RW 014 yang didampingi oleh pengacara Boyamin Saiman, secara resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 194/pdt.G/2026/PN Tng. Pihak tergugat dalam gugatan ini mencakup tiga entitas penting: Wali Kota Tangerang Selatan sebagai Tergugat I, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan sebagai Tergugat II, dan pengembang BSD City, PT Bumi Serpong Damai Tbk., sebagai Tergugat III. Gugatan ini mencerminkan ketidakpuasan mendalam warga terhadap pengelolaan sampah yang dinilai telah melanggar hak mereka atas lingkungan yang sehat dan layak.
Muchamad Yusuf, yang menjabat sebagai Ketua RW 014 Kelurahan Rawa Buntu, bertindak sebagai perwakilan dari sekitar 5.000 warga penggugat. Ia menjelaskan bahwa mayoritas penggugat, sekitar 75 persen, merupakan penduduk yang bermukim di kawasan perumahan BSD City. Yusuf menegaskan, “Kami adalah warga yang secara nyata dan langsung mengalami dampak pencemaran udara, bau menyengat, serta gangguan lingkungan hidup akibat aktivitas dan kelalaian atas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPA/TPST) Cipeucang.” Pernyataan ini menggarisbawahi dampak langsung dan signifikan yang dirasakan oleh masyarakat.
Yusuf melanjutkan dengan memaparkan alasan di balik keputusan warga untuk mengambil langkah hukum. Ia bersama Ketua RT 007, Effi Mohamad Zulkifli, menerima mandat dari warga dari berbagai RT untuk mengajukan gugatan karena kondisi lingkungan yang sudah tidak dapat ditoleransi sebagai sekadar gangguan biasa. “Warga kami berpendidikan tinggi, jadi menjadi pelajaran untuk maju ke meja hijau,” ujar Yusuf dengan nada tenang namun tegas, menunjukkan bahwa langkah ini diambil setelah pertimbangan matang dan bukan tindakan emosional semata. Ia menambahkan bahwa warga yang berpendidikan tinggi cenderung lebih memahami hak-hak mereka dan berani memperjuangkannya melalui jalur formal.
Intensitas bau menyengat dan emisi gas dari TPA Cipeucang dilaporkan semakin terasa pada waktu-waktu tertentu, terutama pada malam hari hingga dini hari. Kondisi ini secara signifikan mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan aktivitas sehari-hari warga. “Kami menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kegagalan dan/atau kelalaian para tergugat dalam melaksanakan kewajiban pengelolaan sampah,” tegas Yusuf. Ia berpendapat bahwa para tergugat, baik pemerintah daerah maupun pengembang, telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengelola sampah secara efektif dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Yusuf merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang seharusnya menjadi pedoman bagi para tergugat dalam pengelolaan TPA. “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mestinya para tergugat memperhatikan pengendalian bau, pengelolaan gas metana, sistem sanitary landfill, dan pengelolaan lindi, sebagaimana diperlihatkan dalam dokumentasi visual, rekaman, dan laporan kondisi lapangan.” Ia menyoroti bahwa praktik pengelolaan TPA yang ideal, termasuk pengendalian emisi gas berbahaya dan penanganan limbah cair (lindi), tampaknya tidak diterapkan secara optimal di TPA Cipeucang, yang dibuktikan dengan bukti-bukti visual dan laporan lapangan.
Penutupan operasional TPA Cipeucang, meskipun mungkin dimaksudkan untuk perbaikan, justru menimbulkan masalah baru berupa penumpukan sampah di lingkungan pemukiman warga RW 014. Tumpukan sampah ini tidak hanya menambah sumber bau tak sedap, tetapi juga meningkatkan risiko kesehatan bagi warga, serta memperburuk kualitas lingkungan hidup secara keseluruhan. “Warga kami sudah banyak mengeluh sesak napas, tapi berobat mandiri,” ujar Yusuf, mengindikasikan bahwa dampak kesehatan yang ditimbulkan cukup serius dan warga terpaksa menanggung biaya pengobatan sendiri.
Effi Mohamad Zulkifli, salah satu penggugat lainnya, menambahkan bahwa isu sampah di BSD City tidak hanya terbatas pada persoalan pengangkutan. Ia menekankan bahwa kualitas udara yang memburuk akibat tumpukan sampah yang tidak diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, serta bau sampah yang menyebar, merupakan inti permasalahan. “Kalau pengangkutan di Kluster Taman Crysan, kawasan saya tinggal, tidak masalah karena sampah rumah tangga kami diangkut Abu & Co., tapi pemandangan sampah bau, menumpuk setiap hari kami lihat di depan kompleks rumah kami di Ruko Granada,” jelas Effi, menggambarkan perbedaan penanganan sampah di area perumahan dengan area komersial yang berdampak langsung pada pemandangan dan kenyamanan.
Menanggapi gugatan yang dilayangkan, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut gugatan tersebut. “Pada waktunya akan saya konsultasikan dulu dengan jaksa pengacara negara di Kejari,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah akan menempuh prosedur hukum yang berlaku untuk menanggapi tuntutan warga, termasuk berkonsultasi dengan pihak kejaksaan sebagai penasihat hukum negara.


















