Di tengah kepungan bencana lingkungan yang silih berganti menghantam Sumatra, mulai dari banjir bandang hingga ancaman kebakaran hutan yang kembali meluas, sorotan tajam tertuju pada kebijakan pemerintah terkait pencabutan izin 28 perusahaan di wilayah tersebut. Keputusan ini, yang seharusnya menjadi momentum krusial untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam, justru memicu desakan kuat dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya. Mereka menuntut transparansi penuh, audit menyeluruh, serta agenda pemulihan ekologis dan sosial yang tidak hanya berhenti pada pergantian aktor industri, melainkan sebuah transformasi fundamental menuju keadilan lingkungan yang berkelanjutan bagi masyarakat dan ekosistem Sumatra.
- Setelah Banjir, Datang Kebakaran: Sumatra Mulai Dikepung Api
- Pengusaha AS Disebut Desak Prabowo Batalkan Pencabutan Izin 28 Usaha di Sumatra
Kondisi geografis dan ekologis Sumatra yang rentan semakin diperparah oleh praktik eksploitasi sumber daya alam yang masif dan seringkali tidak bertanggung jawab. Ironisnya, di saat pulau ini berjuang menghadapi dampak perubahan iklim dan kerusakan lingkungan, muncul pula informasi mengenai desakan dari pengusaha Amerika Serikat kepada Prabowo Subianto untuk membatalkan pencabutan izin 28 usaha tersebut. Situasi ini menempatkan pemerintah di persimpangan jalan: apakah akan tunduk pada tekanan kepentingan bisnis ataukah berdiri teguh memprioritaskan pemulihan lingkungan dan hak-hak masyarakat. Walhi menegaskan bahwa kesempatan ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memulihkan wilayah terdampak, termasuk masyarakat adat dan lokal yang bergantung pada ekosistem tersebut, serta memulihkan fungsi-fungsi ekologis vital yang telah rusak.
Gelapnya Informasi Pencabutan Izin: Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
Salah satu kritik paling mendasar yang disuarakan Walhi adalah minimnya transparansi terkait proses dan dasar pencabutan izin ke-28 perusahaan ini. Uli Arta Siagian, salah satu juru bicara Walhi, dengan tegas menyatakan, “Tanpa transparansi, publik tidak dapat menguji apakah keputusan ini benar-benar berbasis bukti dan hukum, atau sekadar keputusan administratif yang minim akuntabilitas.” Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran serius bahwa kebijakan penting ini bisa jadi hanya merupakan manuver politik atau administratif belaka, tanpa substansi yang kuat untuk menjamin perbaikan lingkungan yang signifikan.
Walhi mendesak keterbukaan penuh seluruh dokumen terkait pencabutan izin kepada publik. Ini mencakup, namun tidak terbatas pada, hasil audit lingkungan yang komprehensif untuk setiap perusahaan, peta lokasi konsesi yang akurat dan terperinci, dasar hukum yang menjadi pijakan keputusan pencabutan, serta data luasan dan status lahan yang jelas. Informasi ini krusial agar masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dapat memahami secara utuh konteks dan implikasi dari setiap pencabutan izin. Untuk mewujudkan tuntutan ini, Walhi telah secara resmi bersurat untuk meminta keterbukaan informasi publik kepada sejumlah kementerian dan lembaga negara, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Langkah ini menunjukkan keseriusan Walhi dalam mengawal proses ini agar tidak menjadi sekadar formalitas.
Uli Arta Siagian juga menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membuka proses dan tahapan penegakan hukum terhadap para perusahaan yang izinnya dicabut. Publik berhak mengetahui secara rinci apakah ada sanksi lanjutan yang dijatuhkan, besaran denda yang harus dibayarkan, gugatan perdata atau pidana yang sedang berjalan, atau kewajiban restorasi lingkungan yang tetap harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Tanpa informasi ini, proses pencabutan izin berisiko dianggap tidak tuntas dan tidak memberikan efek jera yang memadai terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Lebih lanjut, Walhi meminta pemerintah untuk secara aktif melibatkan masyarakat terdampak dalam penyusunan rencana pemulihan ekologis dan sosial di Sumatra. Pelibatan ini tidak hanya sebatas konsultasi, melainkan partisipasi yang bermakna sejak tahap perencanaan hingga implementasi. Rencana pemulihan ini juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal yang paling merasakan dampaknya.
Sebagai informasi, daftar perusahaan yang izinnya dicabut mencakup beberapa nama besar dan kontroversial di Sumatra. Di antaranya adalah pemegang konsesi hutan tanaman industri terbesar di Sumatra Utara, Toba Pulp Lestari (sebelumnya dikenal sebagai Indorayon), yang telah lama menjadi sorotan karena isu lingkungan. Ada pula pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, yaitu Agincourt Resources, yang merupakan anak usaha dari United Tractors (UNTR) dan bagian dari Grup Astra, sebuah konglomerasi besar di Indonesia. Terakhir, pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, North Sumatra Hydro Energy, juga masuk dalam daftar ini. Ketiga perusahaan ini, bukan kebetulan, juga termasuk dalam daftar perusahaan yang sebelumnya digugat perdata oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dalam perkara kerusakan lingkungan di Sumatra. Ini menunjukkan rekam jejak yang problematis dan menegaskan urgensi tindakan pemerintah.
Ancaman Ekosistem Pesisir: Lebih dari Sekadar Ganti Aktor Industri
Walhi dengan tegas memperingatkan bahwa pengelolaan lahan dan hutan di wilayah hulu yang tidak berorientasi pada pemulihan ekologis akan terus memperparah kerusakan ekosistem pesisir. Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Walhi, menekankan filosofi ekologi yang mendalam: “Laut dan darat adalah satu kesatuan ekologi. Jika di hulu hanya terjadi pergantian aktor industri tanpa agenda pemulihan, maka pesisir dan laut tetap akan menjadi korban.” Pernyataan ini menyoroti pandangan holistik Walhi yang melihat ekosistem sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan, di mana kerusakan di hulu akan selalu berdampak pada hilir, termasuk pesisir dan laut.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, yang menegaskan bahwa “Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat bukan untuk pengalihan eks areal konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN ataupun swasta.” Senada dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga menyuarakan kekhawatiran serupa, “Jangan sampai pencabutan ini hanya dijadikan cara legal untuk memindahkan pemegang izin dan memberikan karpet merah bagi pihak tertentu. Ini hanya akan menambah potensi kerusakan dan mempersempit ruang hidup rakyat.” Kritik ini menyoroti risiko bahwa pencabutan izin bisa jadi hanya merupakan transisi berganti pemain, dari korporasi swasta ke korporasi lain, termasuk BUMN, tanpa perubahan mendasar dalam paradigma eksploitasi dan tanpa agenda pemulihan yang konkret.
Mida Saragih juga mendesak pemerintah untuk melibatkan masyarakat pesisir dan nelayan dalam penyusunan rencana pemulihan. “Karena mereka-lah yang paling terdampak dan sekaligus menjadi penjaga pertama kawasan pesisir,” ujar Mida. Pengetahuan lokal dan pengalaman hidup masyarakat pesisir adalah aset tak ternilai dalam merancang strategi pemulihan yang efektif dan berkelanjutan, yang benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan komunitas.
Pada intinya, Walhi menekankan bahwa pencabutan izin ini adalah kesempatan emas bagi negara untuk membuktikan komitmennya. Ini adalah momentum untuk menunjukkan bahwa kebijakan ini adalah langkah koreksi yang sungguh-sungguh menuju tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Bukan sekadar perpindahan penguasaan dari korporasi swasta ke korporasi negara tanpa perubahan paradigma. Pemulihan Sumatra tidak boleh berhenti di pencabutan 28 izin ini, melainkan harus dilanjutkan dengan audit menyeluruh kerusakan lingkungan, penegakan hukum yang tegas, serta penyusunan dan implementasi rencana pemulihan ekologis dan sosial yang melibatkan masyarakat secara aktif. Hanya dengan pendekatan komprehensif ini, harapan untuk Sumatra yang lestari dan berkeadilan dapat terwujud.

















