Gelombang dukungan terhadap kemerdekaan pers dan perlindungan bagi pekerja media kian menguat di tengah bergulirnya persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. Sebanyak 28 tokoh nasional yang terdiri dari pakar hukum, mantan pimpinan lembaga negara, jurnalis senior, hingga aktivis hak asasi manusia secara resmi mengajukan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Februari 2026. Langkah hukum luar biasa ini diambil sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas potensi kriminalisasi terhadap aktivitas jurnalistik yang didakwakan kepada Tian Bahtiar dalam kaitannya dengan penanganan perkara korupsi besar, yakni tata kelola timah, izin ekspor crude palm oil (CPO), dan impor gula. Para tokoh tersebut menegaskan bahwa setiap produk informasi yang dihasilkan oleh media massa seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers, bukan justru ditarik ke ranah pidana umum yang dapat mengancam pilar demokrasi bangsa.
Koalisi besar yang berdiri di belakang Tian Bahtiar ini tidak main-main dalam komposisinya. Tercatat nama-nama besar seperti mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, hingga eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menandatangani dokumen tersebut. Kehadiran mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sekadar untuk memberikan dukungan moral, melainkan untuk memberikan perspektif hukum yang lebih luas kepada majelis hakim mengenai batasan antara tindakan menghalangi keadilan (obstruction of justice) dengan fungsi pengawasan media. Roy Pakpahan, Pemimpin Redaksi lawjustice.co yang juga menjadi bagian dari pemohon amicus curiae, menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian serius bagi kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, keterlibatan para praktisi dan pakar ini didasari oleh kekhawatiran bahwa proses hukum terhadap Tian dapat menjadi pintu masuk bagi represi terhadap jurnalisme investigasi dan opini publik yang kritis.
Dalam duduk perkaranya, Tian Bahtiar bersama beberapa terdakwa lainnya, termasuk advokat Junaedi Saibih, Marcella Santoso, dan M Adhiya Muzakki, didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melakukan perintangan penyidikan terhadap tiga kasus korupsi kakap yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Jaksa menuding bahwa serangkaian aktivitas yang dilakukan Tian, seperti pembuatan program televisi, konten digital, hingga penyebaran informasi di media sosial, dirancang secara sengaja untuk membangun opini negatif di tengah masyarakat terkait kinerja penyidik. Dakwaan tersebut merinci berbagai kegiatan yang dianggap sebagai bentuk intervensi, mulai dari penyelenggaraan program “Jak Forum”, pembuatan konten video di platform YouTube dan TikTok, hingga produksi podcast “Jakarta Justice Forum”. Selain itu, kegiatan rutin media seperti news placement, executive interview, media briefing, serta peliputan seminar dan diskusi publik juga dimasukkan ke dalam daftar perbuatan yang dianggap melanggar hukum.
Ancaman Kriminalisasi Jurnalisme dan Pengabaian UU Pers
Persoalan mendasar yang menjadi sorotan tajam dalam amicus curiae ini adalah pengalihan status aktivitas jurnalistik menjadi tindak pidana umum. Roy Pakpahan menjelaskan bahwa seluruh perbuatan yang didakwakan kepada Tian Bahtiar sebenarnya merupakan implementasi dari kerja-kerja jurnalistik yang sah dan diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut pandangan koalisi, penuntut umum tampak memaksakan penggunaan pasal perintangan penyidikan tanpa mempertimbangkan karakteristik khusus dari profesi pers. Jika aktivitas memproduksi berita, melakukan wawancara eksklusif dengan narasumber, atau menyelenggarakan diskusi publik mengenai kasus hukum dianggap sebagai tindakan pidana, maka hal ini akan menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi seluruh ekosistem media di tanah air. Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat jurnalis dan pengelola media merasa tidak aman dalam menjalankan fungsi kontrol sosial mereka.
Lebih lanjut, Roy menekankan bahwa jika logika hukum yang digunakan jaksa tetap dipertahankan, maka tidak ada satu pun pekerja pers yang benar-benar aman dari ancaman penjara. Bahaya ini tidak hanya mengintai wartawan di lapangan, tetapi juga merambah hingga ke level manajerial seperti direktur pemberitaan dan pemimpin redaksi yang bertanggung jawab atas kebijakan konten sebuah institusi media. Dakwaan terhadap Tian Bahtiar dinilai sebagai bentuk preseden buruk yang dapat melegitimasi tindakan aparat penegak hukum untuk memidanakan setiap pemberitaan yang dianggap tidak sejalan dengan narasi resmi pemerintah atau penyidik. Oleh karena itu, para tokoh yang mengajukan amicus curiae meminta agar majelis hakim memiliki keberanian untuk melihat perkara ini dari kacamata independensi pers dan perlindungan konstitusional terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari berbagai sudut pandang.
Urgensi Mekanisme Dewan Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Poin krusial lain yang diangkat dalam argumen para sahabat pengadilan adalah pengabaian terhadap mekanisme ajudikasi sengketa pers yang seharusnya melalui Dewan Pers. Roy Pakpahan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja dibacakan sekitar dua pekan sebelum persidangan ini, yang mempertegas bahwa segala bentuk sengketa yang lahir dari pemberitaan pers tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa melewati proses mediasi dan penilaian di Dewan Pers. Putusan MK tersebut seharusnya menjadi pedoman utama bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan produk jurnalistik. Dalam konteks Tian Bahtiar, jika ada keberatan dari pihak penyidik atau Kejaksaan terkait konten yang diproduksi oleh JakTV atau platform digitalnya, langkah pertama yang wajib diambil adalah melaporkannya ke Dewan Pers untuk diuji apakah terdapat pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan profesi.
Mekanisme di Dewan Pers dirancang untuk memastikan bahwa setiap sengketa diselesaikan secara objektif oleh para ahli di bidangnya, sehingga kemerdekaan pers tetap terjaga sementara kebenaran informasi tetap dapat dipertanggungjawabkan. “Jika kemudian dalam pemeriksaan di Dewan Pers ditemukan adanya unsur pidana murni yang di luar koridor jurnalistik, barulah aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan,” tegas Roy. Namun, dalam kasus Tian, langkah-langkah prosedural ini tampak dilompati, sehingga memicu kesan adanya upaya sistematis untuk membungkam kritik melalui jalur hukum pidana. Dengan menyerahkan dokumen amicus curiae ini secara resmi, koalisi 28 tokoh berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat menjadikannya sebagai bahan pertimbangan yang komprehensif sebelum menjatuhkan vonis, demi menjaga marwah demokrasi dan memastikan bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat.
Sebagai penutup, para pemohon mengingatkan bahwa independensi pers adalah salah satu pilar utama dalam pemberantasan korupsi itu sendiri. Tanpa adanya ruang bagi media untuk melakukan pengawasan, memberikan kritik, dan menyajikan perspektif alternatif, maka transparansi dalam penanganan kasus-kasus besar seperti korupsi timah, CPO, dan gula akan terancam. Keputusan hakim dalam perkara Tian Bahtiar nantinya akan menjadi catatan sejarah penting bagi masa depan kebebasan pers di Indonesia, apakah negara akan terus menghormati mandat UU Pers atau justru membiarkan praktik kriminalisasi terhadap karya jurnalistik terus berlanjut di bawah bayang-bayang pasal-pasal pidana umum yang multitafsir.

















