Penetapan klausul baru dalam perjanjian perdagangan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat telah memicu gelombang kekhawatiran mendalam di kalangan industri media nasional, menyusul adanya poin krusial yang dianggap membatasi kedaulatan pemerintah dalam mewajibkan platform teknologi global memberikan kompensasi finansial kepada perusahaan pers lokal. Kesepakatan yang ditandatangani pada Kamis (19/2) di Amerika Serikat ini dinilai oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sebagai ancaman nyata terhadap keberlangsungan ekosistem informasi domestik yang sehat dan berkeadilan. Dengan adanya pembatasan pada mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil, posisi tawar penerbit berita di Indonesia terancam melemah secara sistematis di hadapan raksasa teknologi asal Negeri Paman Sam, yang selama ini mendominasi distribusi konten dan pendapatan iklan digital di tanah air. Langkah ini dipandang bukan sekadar urusan dagang semata, melainkan sebuah intervensi yang berpotensi melumpuhkan upaya Indonesia dalam menciptakan level playing field antara platform digital global dan industri media nasional yang tengah berjuang di tengah disrupsi teknologi.
Kedaulatan Digital di Tengah Tekanan Geopolitik dan Ekonomi Global
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara tegas menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas munculnya ketentuan dalam perjanjian perdagangan tersebut yang secara spesifik menyasar kewenangan regulasi domestik. Dalam pernyataan tertulis resminya, AMSI menyoroti bahwa masuknya klausul yang melarang pemerintah mewajibkan platform digital Amerika Serikat membayar lisensi atau kompensasi kepada perusahaan pers Indonesia tidak dapat dipisahkan dari dinamika tekanan politik dan ekonomi yang kuat dari Pemerintah Amerika Serikat. Fenomena ini menunjukkan adanya upaya untuk mengamankan kepentingan ekonomi perusahaan teknologi besar (Big Tech) mereka di pasar Indonesia, yang merupakan salah satu pasar digital terbesar di Asia Tenggara. Tekanan ini menempatkan Pemerintah Indonesia dalam posisi dilematis yang sangat sulit; di satu sisi, pemerintah memiliki ambisi besar untuk mempererat hubungan dagang bilateral dan menarik investasi asing demi pertumbuhan ekonomi makro, namun di sisi lain, terdapat risiko besar bahwa kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital negara akan dikorbankan demi mencapai kesepakatan tersebut.
Klausul ini dianggap sebagai langkah mundur yang signifikan karena berpotensi bertentangan dengan semangat kedaulatan informasi yang selama ini diperjuangkan oleh para pemangku kepentingan media di Indonesia. Selama bertahun-tahun, industri media nasional telah berupaya membangun hubungan yang lebih adil melalui regulasi yang memungkinkan adanya pembagian pendapatan yang transparan dari pemanfaatan konten berita oleh platform digital. Dengan adanya pembatasan ini, ruang gerak pemerintah untuk mengintervensi pasar yang timpang menjadi sangat terbatas. AMSI menekankan bahwa kebijakan perdagangan internasional seharusnya tidak boleh menggerus kemampuan sebuah negara dalam mengatur ekosistem informasi domestiknya sendiri. Media nasional bukan sekadar entitas bisnis yang mencari keuntungan, melainkan merupakan infrastruktur vital demokrasi dan bagian integral dari ketahanan nasional di bidang informasi yang harus dilindungi dari dominasi sepihak kekuatan ekonomi global.
Ancaman Terhadap Perpres 32/2024 dan Masa Depan Jurnalisme Berkualitas
Dampak paling nyata dari perjanjian dagang ini adalah potensi benturan langsung dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang lebih dikenal sebagai regulasi “Publisher Rights”. Perpres ini lahir dari proses panjang dan perjuangan melelahkan komunitas pers nasional yang menyadari bahwa jurnalisme adalah barang publik (public good) yang harus dijaga keberlangsungannya demi kesehatan demokrasi. Kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan adanya kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital, baik melalui mekanisme lisensi, bagi hasil, maupun bentuk kerja sama komersial lainnya. Namun, dengan adanya klausul baru dalam perjanjian RI-AS ini, implementasi Perpres tersebut kini berada di bawah bayang-bayang ketidakpastian hukum internasional. Larangan untuk menerapkan kewajiban kompensasi akan memperlebar jurang ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal, yang selama ini sudah tercekik oleh perubahan algoritma yang tidak transparan, dominasi distribusi konten, serta migrasi besar-besaran pendapatan iklan ke ekosistem teknologi luar negeri.
Kondisi ini semakin diperparah dengan fakta bahwa industri media nasional saat ini sedang menghadapi tekanan ekonomi yang luar biasa berat. Pergeseran perilaku konsumsi media dan ketergantungan pada platform digital sebagai distributor utama berita telah membuat posisi tawar media lokal semakin tergerus. Jika pemerintah tidak lagi memiliki wewenang untuk mewajibkan platform membayar atas konten yang mereka gunakan untuk menarik trafik dan keterlibatan pengguna, maka keberlanjutan produksi berita yang berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam akan terancam. Tanpa pendapatan yang memadai, perusahaan pers akan kesulitan membiayai operasional redaksi yang berkualitas, yang pada akhirnya akan merugikan publik karena hilangnya akses terhadap informasi yang akurat dan terpercaya di tengah gempuran hoaks serta disinformasi di ruang digital.
Eksploitasi Konten dalam Era Kecerdasan Buatan (AI) dan Urgensi Perlindungan
Isu ini menjadi semakin krusial dan mendesak ketika kita menilik perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) yang berkembang sangat pesat. AMSI mengingatkan bahwa di era AI, ketergantungan platform digital terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin tinggi. Konten-konten berita berkualitas digunakan sebagai bahan baku utama untuk pelatihan model bahasa besar (Large Language Models/LLM), pembuatan ringkasan otomatis, hingga layanan generative AI yang kini mulai menggantikan peran mesin pencari tradisional. Tanpa adanya kerangka kebijakan yang kuat dan protektif, risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia oleh perusahaan AI global akan semakin besar, di mana manfaat ekonominya akan mengalir sepenuhnya ke luar negeri tanpa memberikan kontribusi balik yang setimpal bagi para produser konten aslinya di dalam negeri. Oleh karena itu, AMSI mendesak agar hubungan antara platform AI dan penerbit berita harus didasarkan pada prinsip kompensasi yang adil, transparansi dalam distribusi, serta pengakuan terhadap hak cipta dan hak ekonomi penerbit.
Mengingat urgensi tersebut, AMSI meminta kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk tetap konsisten dan teguh dalam melindungi kepentingan perusahaan pers nasional. Perlindungan ini bukan merupakan bentuk proteksionisme sempit, melainkan upaya untuk menjamin adanya keadilan dalam ekosistem digital yang saat ini sangat asimetris. Pemerintah diharapkan terus mengupayakan adanya “policy space” atau ruang kebijakan dalam implementasi perjanjian perdagangan tersebut, sehingga negara tetap memiliki taring untuk mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers. Selain itu, pengembangan kerangka regulasi AI yang adil harus segera diprioritaskan untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak menghancurkan pilar-pilar demokrasi yang selama ini disangga oleh pers yang independen dan berdaya secara ekonomi. Keberlanjutan media nasional adalah harga mati bagi kedaulatan informasi dan masa depan demokrasi Indonesia di kancah global.

















