- Profesionalisme Pers: Meneguhkan kembali komitmen insan pers untuk bekerja secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kepatuhan mutlak terhadap Kode Etik Jurnalistik.
- Perlindungan Insan Pers: Menuntut jaminan keamanan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan, baik dari ancaman fisik maupun kekerasan digital.
- Keadilan Platform AI: Mewajibkan platform AI untuk mencantumkan sumber media yang dapat ditelusuri (atribusi) dalam setiap output yang dihasilkan, guna menjaga hak cipta jurnalistik.
- Kedaulatan Data: Mendorong terciptanya regulasi yang mengatur tata kelola data nasional agar tidak dieksploitasi oleh pihak asing tanpa kontribusi balik bagi industri media lokal.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam pidatonya menegaskan bahwa pers Indonesia tidak anti terhadap teknologi. Namun, penggunaan “Akal Imitasi” harus tetap berada di bawah kendali kecerdasan manusia yang memiliki nurani dan tanggung jawab moral. Platform AI tidak boleh sekadar menjadi “pencuri” konten yang telah diproduksi dengan riset mendalam dan risiko tinggi oleh para jurnalis, melainkan harus menjadi mitra yang mendukung keberlanjutan ekosistem media.
Struktur Komunitas Pers dalam Deklarasi 2026
Kekuatan Deklarasi Pers Nasional 2026 terletak pada soliditas organisasi yang mendukungnya. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa meskipun memiliki fokus yang berbeda, seluruh elemen pers memiliki visi yang sama dalam menghadapi ancaman eksternal. Berikut adalah daftar organisasi yang tergabung dalam Komunitas Pers Indonesia yang menandatangani deklarasi tersebut:
| No | Nama Organisasi | Fokus Peran |
|---|---|---|
| 1 | Dewan Pers | Lembaga independen pelindung kemerdekaan pers. |
| 2 | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) | Organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia. |
| 3 | Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) | Fokus pada kualitas konten dan bisnis media digital. |
| 4 | Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) | Pengembangan perusahaan media siber di daerah. |
| 5 | ATSI & ATVLI | Mewakili industri televisi swasta nasional dan lokal. |
| 6 | PRSSNI | Persatuan radio siaran swasta di seluruh Indonesia. |
Menelusuri Akar Sejarah dan Perdebatan Hari Pers
Penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional secara historis berakar pada berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Solo pada 9 Februari 1946. PWI lahir di tengah kancah perjuangan mempertahankan kemerdekaan, menjadikannya organisasi profesi pertama yang menyatukan wartawan dari berbagai latar belakang untuk melawan propaganda kolonial. Namun, secara legal formal, HPN baru diakui secara kenegaraan pada era Orde Baru melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985. Keppres ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi sidang Dewan Pers ke-21 di Bandung pada tahun 1981, yang kemudian diperkuat oleh keputusan Kongres ke-16 PWI di Padang tahun 1978.
Meskipun telah menjadi tradisi selama puluhan tahun, penentuan tanggal 9 Februari sebagai HPN tetap mengundang perdebatan di kalangan komunitas pers tertentu, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Sebagian pihak berpendapat bahwa Hari Pers Nasional seharusnya tidak didasarkan pada hari lahir satu organisasi profesi tertentu, melainkan pada tonggak sejarah jurnalisme yang lebih inklusif. Muncul usulan untuk mempertimbangkan tanggal 1 Januari sebagai hari pers, merujuk pada terbitnya Medan Prijaji pada tahun 1907 sebagai koran pertama yang dikelola oleh pribumi dengan bahasa Melayu. Selain itu, tanggal 7 Desember yang merupakan hari lahir Tirto Adhi Soerjo, Sang Bapak Pers Nasional, juga sering diajukan sebagai alternatif yang lebih mencerminkan semangat kebangkitan nasional.














