Dalam lanskap demokrasi yang dinamis, kebebasan pers merupakan pilar fundamental yang tak tergantikan. Namun, sebuah laporan mengejutkan baru-baru ini menyoroti erosi signifikan terhadap independensi media di Indonesia, di mana fenomena swasensor atau sensor mandiri oleh pemilik media massa kian merajalela. Riset terbaru dari Indeks Nasional Keselamatan Jurnalis (INKJ) 2025 mengungkapkan bahwa praktik berbahaya ini marak terjadi, khususnya dalam pemberitaan yang menyangkut kebijakan pemerintah seperti program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Program Strategis Nasional (PSN). Penemuan ini, yang diumumkan pekan lalu, tidak hanya menunjukkan kemunduran serius bagi kebebasan pers, tetapi juga mengindikasikan melemahnya fungsi kontrol sosial media terhadap kekuasaan. Apa yang memicu tren mengkhawatirkan ini, siapa saja yang terdampak, dan bagaimana implikasinya terhadap masa depan demokrasi dan informasi publik di Indonesia?
Indeks Nasional Keselamatan Jurnalis 2025, yang merupakan hasil kerja sama antara Yayasan Tifa dan Populix, mencatat bahwa fenomena swasensor telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Sebanyak 80% responden, atau 523 dari 655 jurnalis yang disurvei, mengaku pernah melakukan swasensor. Angka ini secara tegas menunjukkan bahwa pembatasan diri dalam pemberitaan bukan lagi anomali, melainkan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari rutinitas kerja jurnalistik sehari-hari. Isu-isu yang paling sering menjadi pemicu swasensor adalah program MBG, dengan persentase 58%, dan PSN, sebesar 52%. Kedua isu ini, yang merupakan program prioritas pemerintah, secara konsisten memicu kekhawatiran dan tekanan yang berujung pada pembatasan informasi.
Secara agregat, skor indeks keselamatan jurnalis nasional berada pada angka 59,5, yang menempatkannya dalam kategori “Agak Terlindungi”. Namun, angka ini merupakan penurunan sebesar 0,9 poin dibandingkan tahun 2024, yang secara jelas mengindikasikan adanya pelemahan kondisi keselamatan jurnalis di seluruh negeri. Dosen Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Ignatius Haryanto, dengan tegas menyebut swasensor sebagai praktik yang sangat berbahaya dan merupakan sinyal kemunduran dalam berdemokrasi. “Ini berbahaya dalam arti pers kehilangan daya kritisnya, kehilangan daya untuk mengawasi pemerintah,” ujarnya kepada BBC News Indonesia. Haryanto menambahkan, swasensor bukanlah bentuk perlindungan bagi jurnalis, melainkan justru lebih mengerikan. “Sensor itu sendiri kan sudah merupakan sesuatu yang bertentangan dengan yang namanya kebebasan pers. Tapi ketika sensor ini dilakukan oleh media sendiri justru mengerikan,” paparnya, menyoroti ironi ketika media, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melawan pembatasan informasi, justru menjadi pelaku sensor atas dirinya sendiri.
Manajer Policy and Society Research Populix, Nazmi Tamara, menjelaskan bahwa tema besar untuk laporan tahun 2025 awalnya adalah catatan satu tahun pemerintahan secara umum. Namun, data yang terkumpul menunjukkan tren kenaikan swasensor yang sangat signifikan dan menarik untuk didalami, sehingga isu ini kemudian diangkat sebagai topik utama. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, tidak terkejut dengan temuan ini. Menurutnya, situasi ini sudah mulai terasa sejak tahun 2024 dan semakin intensif pada tahun 2025. “Kami temukan langsung, terutama di kawasan-kawasan yang menjadi tempat tambang-tambang yang berkaitan dengan kawasan PSN. Muncul laporan dari teman di lapangan yang mengaku tulisannya tidak dimuat media karena ada hubungan dengan tambang, dengan PSN,” kata Nany, memberikan gambaran konkret tentang bagaimana tekanan ini bermanifestasi di lapangan. Kini, fokus tekanan bergeser ke isu MBG, dan Nany memprediksi bahwa jumlah swasensor, bahkan sensor dari pihak eksternal, akan semakin marak di masa mendatang.
Indeks Nasional Keselamatan Jurnalis 2025: Sebuah Peringatan Dini
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 dirancang sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk mendeteksi potensi eskalasi risiko terhadap jurnalis, baik yang bersifat fisik, hukum, maupun digital. Penelitian ini ditinjau melalui tiga pilar utama: individu jurnalis, perusahaan media, serta peran negara dan regulasi

















