Dugaan impunitas dan mandeknya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan pers kembali mencuat di Jawa Timur, setelah hampir satu tahun kasus penganiayaan brutal yang menimpa jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, menggantung tanpa kepastian hukum di meja penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Insiden memilukan ini berawal saat Rama tengah menjalankan tugas jurnalistiknya meliput aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025, namun justru berujung pada tindakan intimidasi dan kekerasan fisik yang diduga kuat dilakukan oleh oknum aparat kepolisian. Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur kini secara terbuka mempertanyakan integritas dan keseriusan Polrestabes Surabaya dalam mengusut tuntas perkara ini, mengingat hingga memasuki awal tahun 2026, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan meskipun bukti-bukti visual dan keterangan saksi telah diserahkan secara lengkap kepada pihak berwenang.
Kronologi Kekerasan dan Jejak Digital yang Diabaikan
Peristiwa kelam yang menimpa Rama Indra Surya Permana terjadi di tengah hiruk-pikuk massa aksi yang menyuarakan aspirasi di jantung Kota Surabaya. Sebagai seorang jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rama berada di lokasi untuk mendokumentasikan dinamika lapangan, termasuk momen krusial saat aparat mulai membubarkan peserta aksi dengan cara-cara yang dinilai represif. Nahas, upaya Rama untuk merekam kebrutalan oknum petugas saat menangani demonstran justru memicu kemarahan aparat di lokasi. Tanpa memedulikan status profesinya, sejumlah personel kepolisian diduga langsung melakukan intimidasi fisik dan penganiayaan secara membabi buta guna menghentikan aktivitas perekaman tersebut. Berdasarkan catatan medis dan hasil visum, Rama mengalami serangkaian luka fisik yang cukup serius, yang mencakup luka robek pada bibir bagian atas, baret di pelipis kanan, lebam serta benjolan di kepala bagian atas sebelah kanan, luka lecet bekas cakaran di jari telunjuk kanan, hingga memar luas di punggung bagian atas, baik di sisi kiri maupun kanan. Luka-luka ini menjadi bukti bisu betapa kerasnya tekanan fisik yang diterima korban saat mencoba mempertahankan hak publik atas informasi.
Salawati, selaku pendamping hukum dari KAJ Jawa Timur, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap respons Polrestabes Surabaya yang dinilai sangat lamban dan cenderung tidak profesional. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Februari 2025, ia menekankan bahwa alasan kepolisian yang menyebutkan adanya hambatan dalam mengidentifikasi pelaku adalah hal yang sangat tidak masuk akal. KAJ Jatim telah menyerahkan berbagai alat bukti yang sangat krusial, mulai dari foto-foto dokumentasi di lokasi kejadian hingga rekaman video yang secara gamblang memperlihatkan wajah-wajah terduga pelaku penganiayaan dari unsur kepolisian. Namun, pihak penyelidik justru berdalih bahwa pelapor belum bisa menerangkan secara jelas siapa pelaku penganiayaan tersebut. Argumen ini ditangkis keras oleh Salawati, yang menegaskan bahwa tugas utama penyelidik adalah mencari, mengumpulkan bukti, dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan petunjuk yang telah disediakan oleh korban, bukan justru membebankan seluruh beban pembuktian kepada korban yang saat kejadian berada dalam kondisi tertekan dan terancam nyawanya.
Dinamika Penyelidikan: Antara Ketidakbecusan dan Upaya Pengabaian
Ketidakseriusan institusi kepolisian dalam menangani kasus ini semakin terlihat dari pola penanganan internal yang tidak konsisten dan terkesan sengaja diulur-ulur. Selama hampir satu tahun berjalan, tercatat telah terjadi tiga kali pergantian personel penyelidik yang menangani laporan Rama. Pergantian terakhir terjadi pada November 2025, tepat setelah KAJ Jawa Timur melayangkan surat pertanyaan mengenai perkembangan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim. Fenomena “gonta-ganti” penyidik ini dianggap sebagai taktik klasik untuk menghambat progres perkara, karena setiap penyidik baru harus memulai proses dari awal, yang pada akhirnya mengaburkan substansi kasus. Lebih memprihatinkan lagi, penyidik yang baru ditunjuk sempat meminta bukti foto dan video dikirimkan melalui saluran tidak resmi, yang kemudian ditolak oleh tim kuasa hukum. KAJ Jatim menuntut prosedur yang formal dan profesional melalui surat panggilan resmi guna menjamin keabsahan hukum dan keamanan data bukti, mengingat penanganan perkara ini sudah sejak awal dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk diselesaikan secara transparan.
Selain kendala teknis dalam penyidikan, terdapat persoalan struktural yang sejak awal menjadi ganjalan bagi keadilan bagi Rama. Setelah laporan awalnya di Polrestabes Surabaya ditolak mentah-mentah, Rama didampingi KAJ Jatim akhirnya berhasil mendaftarkan laporan resmi di Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Namun, langkah Polda Jatim yang kemudian melimpahkan kembali perkara ini ke Polrestabes Surabaya dianggap sebagai keputusan yang sangat tidak tepat dan cacat logika hukum. Bagaimana mungkin sebuah institusi diminta untuk mengusut anggotanya sendiri, terutama setelah institusi tersebut sebelumnya sudah menunjukkan resistensi dengan menolak laporan korban? Pelimpahan ini menciptakan konflik kepentingan yang nyata, di mana terduga pelaku adalah personel yang bertugas mengamankan aksi di bawah komando Polrestabes Surabaya. Hal inilah yang mendasari desakan kuat dari KAJ Jatim agar Polda Jawa Timur segera mengambil alih kembali (take over) penanganan kasus ini demi menjaga objektivitas dan memutus rantai impunitas di tubuh kepolisian.
Daftar Bukti dan Fakta Hukum yang Telah Diserahkan
- Hasil Visum et Repertum: Dokumen medis dari RS Bhayangkara Polda Jatim yang merinci luka di kepala, wajah, jari, dan punggung korban.
- Rekaman Video Kejadian: Bukti digital yang merekam detik-detik intimidasi dan kekerasan fisik saat pembubaran massa aksi.
- Dokumentasi Foto: Kumpulan foto yang memperlihatkan wajah sejumlah oknum aparat yang berada di lokasi dan diduga terlibat penganiayaan.
- Keterangan Saksi Kunci: Kesaksian dari dua orang rekan jurnalis yang berada di lokasi dan melihat langsung proses penganiayaan terhadap Rama.
- Laporan Resmi Kepolisian: Laporan polisi bernomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur sebagai basis hukum penyelidikan.
Kondisi stagnasi hukum ini tidak hanya berdampak pada kerugian fisik dan psikis bagi Rama Indra Surya Permana, tetapi juga memberikan preseden buruk bagi perlindungan jurnalis di seluruh Indonesia. Jika kasus yang memiliki bukti visual sejelas ini saja bisa dibiarkan menguap tanpa tersangka selama setahun, maka keselamatan jurnalis lain dalam meliput isu-isu sensitif yang melibatkan aparat keamanan akan semakin terancam. KAJ Jawa Timur menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti menyuarakan tuntutan keadilan dan akan terus memantau setiap langkah yang diambil oleh Polda Jatim. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel adalah harga mati untuk membuktikan bahwa Polri benar-benar bertransformasi menjadi institusi yang melayani dan melindungi, bukan justru menjadi pelaku kekerasan yang kebal hukum terhadap pilar keempat demokrasi.
Sebagai langkah lanjutan, KAJ Jatim juga menyoroti delapan poin klarifikasi dari Polrestabes Surabaya yang disampaikan melalui Irwasda Polda Jatim, yang menurut mereka justru mempertegas ketidakprofesionalan penyelidik. Salah satu poin yang paling disorot adalah klaim minimnya alat bukti, padahal saksi-saksi kunci dari kalangan jurnalis sudah diperiksa dan memberikan keterangan yang konsisten. Keengganan polisi untuk menindaklanjuti bukti foto dan video yang memperlihatkan wajah personelnya sendiri memicu kecurigaan adanya upaya sistematis untuk menutupi identitas pelaku. Oleh karena itu, pengambilalihan kasus oleh tingkat kepolisian yang lebih tinggi menjadi satu-satunya jalan keluar yang rasional untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan sinyal tegas bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan serius yang tidak akan ditoleransi di wilayah hukum Jawa Timur.














