Backlog Perawatan Prasarana Ancaman Berulang Keselamatan Kereta Api Indonesia: KNKT Soroti Isu Krusial
JAKARTA – Ancaman keselamatan perkeretaapian Indonesia kembali disorot tajam oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Laporan mendalam sepanjang tahun 2025 mengungkap bahwa backlog atau penumpukan pekerjaan perawatan prasarana masih menjadi isu keselamatan yang persisten dan berulang. Fenomena ini, yang teridentifikasi secara spesifik pada lintasan dengan frekuensi perjalanan tinggi dan beban operasional yang masif, menunjukkan adanya kerentanan sistemik yang memerlukan perhatian segera dari seluruh pemangku kepentingan. Temuan ini muncul dalam konteks investigasi kecelakaan kereta api yang terjadi di berbagai wilayah operasional, menegaskan urgensi penanganan masalah mendasar ini demi menjamin keamanan dan keandalan sistem transportasi berbasis rel di tanah air.
Investigator Subkomite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian KNKT, Hertriadi Ismawan, secara gamblang menyatakan bahwa permasalahan backlog pada perawatan prasarana terus menghantui operasional kereta api setiap tahunnya. “Masih terdapat permasalahan backlog pada perawatan prasarana yang terus berulang setiap tahun, terutama di lintas yang frekuensi keretanya tinggi atau passing tonnage-nya tinggi,” ungkap Hertriadi, mengutip pernyataan dari Antara pada Rabu, 28 Januari 2026. Istilah passing tonnage merujuk pada volume total beban angkutan yang melewati suatu segmen jalur kereta api dalam periode waktu tertentu. Semakin tinggi passing tonnage, semakin besar pula beban struktural yang diterima oleh prasarana jalur, termasuk rel, bantalan, dan struktur penopang lainnya. Akumulasi beban ini menuntut jadwal perawatan yang ketat dan preventif untuk mencegah keausan prematur dan potensi kegagalan struktural. Keterlambatan atau penundaan dalam melakukan perawatan rutin pada jalur-jalur dengan intensitas penggunaan tinggi ini berisiko tinggi menimbulkan kerusakan yang dapat berujung pada insiden, seperti anjlokan.
Analisis Insiden dan Rekomendasi Keselamatan
Selama periode tahun 2025, KNKT mencatat empat insiden kecelakaan kereta api yang seluruhnya tergolong sebagai kejadian anjlokan. Meskipun keempat kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka, namun signifikansi dari anjlokan ini tidak dapat diabaikan. Insiden-insiden tersebut meliputi anjlokan kereta angkutan batu bara di wilayah Divisi Regional (Divre) III Palembang, yang mengindikasikan potensi masalah pada infrastruktur jalur yang dilalui kereta barang dengan muatan berat. Selain itu, anjlokan KA Argo Bromo Anggrek di Daerah Operasi (Daop) III Cirebon, salah satu kereta penumpang jarak jauh yang memiliki jadwal padat, menunjukkan bahwa isu keselamatan tidak hanya terbatas pada kereta barang. Insiden serupa juga terjadi pada KRL Commuter Line di Stasiun Jakarta Kota, yang merupakan moda transportasi massal dengan frekuensi perjalanan sangat tinggi di wilayah perkotaan padat, serta anjlokan KA Purwojaya di lintas Daop I Jakarta. Keempat kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa backlog perawatan prasarana memiliki dampak langsung pada keselamatan operasional kereta api di berbagai segmen dan jenis layanan.
Secara kumulatif, dalam rentang waktu sepuluh tahun, periode 2015 hingga 2025, KNKT telah melakukan investigasi terhadap total 58 kecelakaan perkeretaapian yang tersebar di berbagai wilayah operasi di seluruh Indonesia. Angka ini mencerminkan kompleksitas tantangan keselamatan yang dihadapi oleh industri perkeretaapian nasional. Lebih lanjut, pada tahun 2025, KNKT berhasil menyelesaikan dua laporan akhir investigasi yang mendalam. Laporan pertama berkaitan dengan anjlokan KA 3028 di Emplasemen Stasiun Penanggiran, Palembang, yang kemungkinan besar terkait dengan kondisi prasarana jalur di area tersebut. Laporan kedua membahas kejadian ketika KA Bandara menabrak semboyan batas berhenti di Emplasemen Stasiun Bandara Soekarno-Hatta, sebuah insiden yang menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap sinyal dan prosedur operasional, serta potensi masalah pada sistem persinyalan atau tata kelola jalur di area krusial seperti bandara.
Penguatan Pengawasan dan Pemahaman Konsep Keselamatan
Menanggapi temuan-temuan tersebut, KNKT menekankan perlunya penguatan sistem pengawasan terhadap proses pemeriksaan dan pemeliharaan sarana serta prasarana kereta api. Penguatan ini diharapkan dapat melibatkan secara aktif baik regulator maupun operator perkeretaapian. “Masih kurangnya pemahaman terkait konsep RAMS (reliability, availability, maintainability, and safety) dalam penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia,” ujar Hertriadi, menyoroti kesenjangan pengetahuan yang krusial. Konsep RAMS merupakan kerangka kerja fundamental dalam rekayasa keandalan dan keselamatan yang mencakup empat pilar utama: Reliability (Keandalan) yang mengacu pada kemampuan sistem untuk berfungsi sesuai spesifikasi dalam kondisi yang ditentukan, Availability (Ketersediaan) yang berkaitan dengan kesiapan sistem untuk beroperasi ketika dibutuhkan, Maintainability (Kemudahan Perawatan) yang merujuk pada kemudahan dan efisiensi dalam melakukan perawatan dan perbaikan, serta Safety (Keselamatan) yang merupakan tujuan akhir untuk mencegah cedera atau kerugian. Kurangnya pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip ini dapat berakibat pada keputusan perawatan yang kurang optimal, alokasi sumber daya yang tidak tepat, dan akhirnya menurunkan tingkat keselamatan secara keseluruhan.
Selain isu pemahaman konsep, KNKT juga mengidentifikasi bahwa regulasi yang mengatur tata cara pengujian prasarana dan sarana perkeretaapian yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi baru yang pesat. Kemajuan teknologi dalam industri perkeretaapian, seperti penggunaan material baru, sistem kontrol otomatis, dan metode pemeliharaan prediktif, memerlukan kerangka regulasi yang adaptif dan mampu mengintegrasikan inovasi tersebut. Ketidaksesuaian regulasi dengan teknologi terkini dapat menghambat penerapan solusi keselamatan yang lebih canggih dan efisien. Isu krusial lainnya yang diangkat oleh KNKT adalah belum adanya single accountable unit atau satu unit penanggung jawab utama yang jelas dalam menjamin keselamatan di perlintasan sebidang. Perlintasan sebidang, yang merupakan titik temu antara jalur kereta api dan jalan raya, seringkali menjadi lokasi rawan kecelakaan akibat interaksi antara kendaraan bermotor dan kereta api. Tanpa satu entitas yang memiliki akuntabilitas tunggal untuk mengelola dan meningkatkan keselamatan di area ini, koordinasi antarlembaga dan implementasi tindakan pencegahan bisa menjadi terfragmentasi dan kurang efektif.
Rekomendasi Keselamatan dan Upaya Pencegahan
Berdasarkan data tindak lanjut rekomendasi keselamatan yang telah diterbitkan KNKT selama periode 2015 hingga 2025, tercatat sebanyak 283 rekomendasi keselamatan telah disampaikan kepada regulator dan operator perkeretaapian. Dari jumlah tersebut, sebuah kemajuan signifikan terlihat dengan status 253 rekomendasi yang telah berstatus closed atau selesai ditindaklanjuti. Ini menunjukkan adanya upaya kolektif dalam merespons temuan-temuan KNKT. Namun, sisa rekomendasi yang masih dalam proses pemantauan menegaskan bahwa pekerjaan untuk mencapai standar keselamatan tertinggi masih terus berlanjut dan memerlukan pengawasan berkelanjutan. Keberhasilan dalam menindaklanjuti rekomendasi ini sangat bergantung pada komitmen dan kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem perkeretaapian Indonesia.
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menegaskan bahwa orientasi utama dari setiap investigasi kecelakaan yang dilakukan oleh lembaganya adalah pada aspek pencegahan. “Tujuan investigasi adalah mencari penyebab kecelakaan atau kesimpulan dari masalah tersebut untuk tidak terulang kembali,” tegas Soerjanto. Pendekatan proaktif ini sangat penting untuk membangun sistem transportasi rel yang tidak hanya efisien, tetapi yang terpenting, andal dan aman bagi seluruh pengguna. KNKT berkomitmen untuk terus memperkuat mekanisme pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi keselamatan. Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi jangka panjang untuk mendukung terciptanya sistem transportasi rel yang semakin tangguh dan minim risiko kecelakaan, sejalan dengan visi Indonesia untuk memiliki infrastruktur transportasi yang modern dan berstandar internasional.


















