Bencana banjir bandang dan tanah longsor dahsyat yang menerjang wilayah Sumatra telah memicu krisis kemanusiaan serta ancaman kelaparan sistemik setelah lebih dari 107.324 hektare lahan sawah produktif di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat berubah menjadi lautan lumpur yang tak bertepi. Hingga dua bulan pasca-bencana, lebih dari 165.000 warga masih tertahan di pengungsian dengan fasilitas hunian sementara yang sangat terbatas, sementara para petani kini menghadapi risiko terjebak dalam lingkaran kemiskinan baru akibat hilangnya mata pencaharian utama mereka. Fenomena ini bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan alarm keras bagi ketahanan pangan nasional mengingat 10 persen dari total lahan pertanian di tiga provinsi tersebut kini lumpuh total, memaksa pemerintah pusat untuk segera mengucurkan dana rehabilitasi triliunan rupiah guna mencegah eksodus massal penduduk yang kehilangan harapan hidup.
Pilu yang mendalam kini menyelimuti kehidupan para petani seperti Nek Ju, seorang warga di pelosok Aceh yang kini hanya bisa menatap nanar ke arah hamparan lumpur yang dulunya merupakan sawah hijau tumpuan hidup keluarganya. Bagi Nek Ju dan ribuan petani lainnya, ketiadaan lahan sawah adalah sebuah vonis penderitaan yang tak terperikan, atau yang dalam bahasa lokal disebut sebagai “hajab”. Harapannya kini sepenuhnya digantungkan pada uluran tangan pemerintah, dengan permintaan yang sangat mendasar namun krusial bagi keberlangsungan hidupnya: bantuan modal berupa uang atau ternak kerbau untuk memulai kembali kehidupan dari nol. Tanpa adanya sawah, masa depan menjadi gelap gulita karena di wilayah seperti Linge, tidak ada alternatif usaha lain yang bisa diandalkan selain bersawah dan berkebun. Hilangnya akses terhadap pangan mandiri ini menciptakan bayang-bayang kelaparan yang nyata, mengingat stok gabah di lumbung-lumbung warga pun telah ikut hanyut diterjang bahala.
Erosi Budaya dan Kelumpuhan Adat Kejurun Blang
Dampak bencana ini melampaui kerugian materiil, karena ia turut mengancam eksistensi identitas budaya masyarakat Gayo di wilayah Linge. Di daerah ini, aktivitas pertanian bukan sekadar urusan ekonomi semata, melainkan sebuah siklus kehidupan yang diatur secara ketat melalui hukum adat yang sakral. Terdapat struktur kepemimpinan adat yang dikenal sebagai Kejurun Blang, yakni tokoh yang memiliki otoritas penuh untuk menentukan jadwal tanam, mengatur distribusi air irigasi, hingga memimpin ritual gotong royong saat musim panen tiba. Namun, ketika ratusan hektare sawah terkubur lumpur dan sistem irigasi hancur berkeping-keping, peran Kejurun Blang secara otomatis ikut lumpuh. Tidak ada lagi lahan yang bisa diatur, tidak ada lagi air yang bisa dibagikan, dan tradisi kebersamaan yang telah mengikat warga selama lintas generasi kini berada di ambang kepunahan.
Ilyas Pasa, Mukim Wihni Dusun Jamat yang membawahi lima kampung, mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai nasib sekitar 220 hektare sawah di wilayahnya yang kini berstatus lumpuh total. Sebagai pimpinan pengelola adat, ia menyaksikan sendiri bagaimana tradisi resam berume atau kebiasaan bersawah kini tidak bisa dijalankan lagi. Kerusakan infrastruktur pertanian di wilayah ini sangat masif; irigasi hancur, lumbung padi rakyat hanyut, dan hewan ternak yang menjadi aset cadangan warga banyak yang mati atau hilang tertimbun longsor. Meskipun bantuan darurat sempat mengalir, Ilyas menekankan bahwa bantuan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar permasalahan. Ia mendesak Presiden Republik Indonesia, Gubernur, hingga Bupati untuk segera mengambil tindakan nyata dalam merehabilitasi sektor pertanian, karena jika dibiarkan terlalu lama, dampak mudaratnya akan jauh lebih besar bagi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Trauma Masa Lalu: Ancaman Kelaparan dan Konsumsi ‘Janin’
Kondisi krisis saat ini membangkitkan kembali ingatan kolektif yang mengerikan tentang tragedi kelaparan yang pernah melanda wilayah Linge pada tahun 1980-an. Salihin Aman Sahuri, seorang sesepuh setempat, menceritakan bagaimana paceklik panjang dan ketiadaan air bersih kala itu memaksa warga melakukan eksodus atau pengungsian besar-besaran. Dalam situasi yang sangat ekstrem, warga terpaksa mengonsumsi janin, sebutan untuk ubi hutan liar yang mengandung racun dan memberikan efek memabukkan jika tidak diolah dengan benar. Proses pengolahannya sangat melelahkan; ubi tersebut harus dicari jauh ke dalam hutan, direndam berulang kali untuk menghilangkan racunnya, lalu dicampur garam agar layak makan. Tragedi masa lalu ini menjadi peringatan keras bagi generasi sekarang, di mana ketiadaan pangan dapat menghancurkan struktur komunitas hingga hanya menyisakan segelintir keluarga yang bertahan di tanah kelahiran mereka.
Kekhawatiran Aman Sahuri akan berulangnya sejarah kelam tersebut sangat beralasan jika melihat lambatnya pemulihan lahan saat ini. Pada masa lalu, dibutuhkan waktu hingga lima tahun perjuangan keras bagi warga yang bertahan untuk bisa kembali bangkit melalui tanaman kacang kuning dan peternakan. Kini, dengan skala kerusakan yang jauh lebih luas akibat banjir lumpur, warga membutuhkan intervensi teknologi dan kebijakan dari pemerintah yang “berilmu dan berakal” untuk memperbaiki sawah mereka. Tanpa perbaikan lahan secara total, masyarakat tidak memiliki pilihan lain selain meninggalkan desa mereka demi menyambung hidup, sebuah skenario yang akan menciptakan gelombang pengungsi ekonomi baru di wilayah Sumatra.
Strategi Pemulihan: Skema Padat Karya dan Anggaran Triliunan
Menanggapi situasi darurat ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Pertanian telah mulai melakukan validasi data terhadap 2.765 hektare lahan terdampak untuk mengategorikan tingkat kerusakan menjadi ringan, sedang, dan berat. Kepala Dinas Pertanian Aceh Tengah, Nasrun Liwanza, menyatakan bahwa strategi utama pemulihan akan menggunakan skema “padat karya”. Dalam skenario ini, para petani yang kehilangan mata pencaharian akan dipekerjakan oleh pemerintah untuk memperbaiki sawah dan saluran irigasi mereka sendiri dengan upah tunai. Pendekatan ini bertujuan ganda: memulihkan infrastruktur pertanian sekaligus memberikan pemasukan harian bagi warga agar ekonomi desa tetap berputar di tengah masa sulit. Sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Pertanian, bantuan untuk kerusakan berat dipatok sebesar Rp15 juta per hektare, sementara kerusakan ringan mendapatkan Rp5 juta per hektare.
Di tingkat nasional, pemerintahan Prabowo-Gibran telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp1,5 triliun untuk mempercepat pemulihan sektor pertanian di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dana tersebut tidak hanya dialokasikan untuk rehabilitasi lahan dan irigasi senilai Rp736,2 miliar, tetapi juga mencakup pengadaan benih tanaman pangan (Rp68,6 miliar), rehabilitasi kawasan perkebunan yang terdampak longsor (Rp50,5 miliar), serta bantuan alat mesin pertanian, pupuk, dan pestisida senilai Rp641,3 miliar. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan bahwa sistem padat karya ini diharapkan dapat membangkitkan mental petani karena mereka dilibatkan langsung dalam memulihkan tanah kelahiran mereka sendiri, sehingga rasa memiliki terhadap aset pertanian tersebut tetap terjaga pasca-bencana.
Berdasarkan laporan resmi Kementerian Pertanian, sebaran kerusakan lahan sawah di tiga provinsi terdampak adalah sebagai berikut:
- Provinsi Aceh (Total 54.234 ha): Terdiri dari 23.893 ha rusak ringan, 8.760 ha rusak sedang, dan 21.581 ha rusak berat.
- Provinsi Sumatra Utara (Total 89.984 ha): Terdiri dari 30.078 ha rusak ringan, 12.570 ha rusak sedang, dan 47.336 ha rusak berat.
- Provinsi Sumatra Barat (Total 5.754 ha): Terdiri dari 2.105 ha rusak ringan, 8.222 ha rusak sedang, dan 2.827 ha rusak berat.
Alarm Ketahanan Pangan dan Masa Depan Pertanian Nasional
Krisis di Sumatra ini menjadi pengingat keras akan rapuhnya ketahanan pangan nasional di tengah ancaman perubahan iklim dan konversi lahan yang masif. Merujuk pada data tambahan dari para pakar pertanian, saat ini terdapat sekitar tiga juta hektare sawah di Indonesia yang belum masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi secara formal. Tanpa perlindungan hukum yang kuat dan upaya pemulihan pasca-bencana yang cepat, lahan-lahan produktif ini berisiko beralih fungsi menjadi area non-pertanian, yang pada akhirnya akan meningkatkan ketergantungan Indonesia pada impor pangan. Lonjakan jumlah petani gurem—petani dengan kepemilikan lahan sangat kecil—yang kini mencapai angka yang mengkhawatirkan, ditambah dengan hilangnya ribuan hektare sawah akibat bencana, merupakan kombinasi berbahaya yang dapat melumpuhkan tulang punggung pangan nasional.


















