JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia secara tegas menyatakan telah mencabut status keberlakuan paspor milik Brigadir Dua Muhammad Rio, seorang mantan anggota Brimob Polda Aceh yang diduga kuat telah bergabung dengan kelompok tentara bayaran di Rusia. Keputusan pencabutan ini, menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, telah dilaksanakan secara sistemik melalui sistem administrasi keimigrasian negara.
“Untuk paspornya sudah kami cabut secara kesisteman,” ujar Yuldi Yusman kepada media pada Sabtu, 24 Januari 2026, mengonfirmasi langkah tegas pemerintah terhadap kasus yang melibatkan warga negara Indonesia dalam aktivitas militer asing tanpa izin resmi. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap laporan mengenai keterlibatan Rio dalam konflik internasional, yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum serius bagi negara dan individu yang bersangkutan.
Meskipun paspor Rio telah dicabut secara administratif dalam sistem keimigrasian, Yuldi Yusman menjelaskan bahwa secara fisik, dokumen paspor tersebut masih berada dalam penguasaan mantan anggota Brimob tersebut. “Di dalam sistemnya imigrasi, paspor yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi, tetapi secara fisik dari paspor tersebut masih dipegang oleh yang bersangkutan,” terangnya. Situasi ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman bahwa pencabutan sistemik memiliki kekuatan hukum yang mengikat, terlepas dari keberadaan fisik dokumen.
Implikasi Kewarganegaraan dan Kewenangan Kementerian
Lebih lanjut, Yuldi Yusman mengklarifikasi bahwa kewenangan terkait status kewarganegaraan Muhammad Rio sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi hanya memiliki kewenangan operasional untuk melakukan pencabutan atau pembatalan dokumen perjalanan, dalam hal ini paspor, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, yang sebelumnya telah menyampaikan bahwa status kewarganegaraan seseorang secara otomatis dapat hilang apabila terbukti bergabung dengan angkatan bersenjata asing tanpa mendapatkan persetujuan resmi dari Kepala Negara. “Kalau benar yang bersangkutan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, maka kewarganegaraannya otomatis hilang,” tegas Supratman pada Sabtu, 17 Januari 2026. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tindakan Rio berpotensi menggugurkan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan.
Kronologi Desersi dan Dugaan Keterlibatan Militer Asing
Kasus Brigadir Dua Muhammad Rio bermula dari tindakan desersi dari kesatuannya di Brimob Polda Aceh, yang kemudian diikuti dengan dugaan kuat keterlibatannya dalam kelompok tentara bayaran Rusia yang terlibat dalam perang melawan Ukraina. Riwayat pelanggaran etik yang pernah dilakukan Rio sebelum akhirnya diberhentikan secara tidak hormat akibat desersi, menambah kompleksitas kasus ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Joko Krisdiyanto, merinci rekam jejak pelanggaran yang dilakukan Rio. Ia pernah dijatuhi sanksi mutasi demosi selama dua tahun akibat kasus perselingkuhan dan praktik pernikahan siri yang melanggar kode etik kepolisian. Keputusan tegas dari sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025 menempatkan Rio pada posisi Pelayanan Markas (Yanma) Brimob sebagai konsekuensi perbuatannya. “Bripda Muhammad Rio pernah bermasalah karena melanggar kode etik dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan dan nikah siri,” ungkap Joko Krisdiyanto dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Rio tercatat meninggalkan tugasnya tanpa pemberitahuan resmi sejak Senin, 8 Desember 2025. Upaya pencarian telah dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk mendatangi kediaman pribadinya. Polda Aceh kemudian melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tertanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 6 Januari 2026, namun tidak mendapatkan respons dari yang bersangkutan.
Penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Aceh berhasil mengumpulkan sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen paspor dan catatan riwayat pembelian tiket perjalanan. Bukti-bukti tersebut mengindikasikan bahwa Rio melakukan serangkaian perjalanan internasional. Ia tercatat melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, Tiongkok, pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, ia melanjutkan perjalanannya menuju Bandara Internasional Haikou Meilan, yang juga berada di Tiongkok.
Titik balik dalam kasus ini terjadi pada 7 Januari 2026, ketika Brimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rio dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026. Namun, pada hari yang sama, sebuah pesan WhatsApp dikirimkan oleh Rio kepada seorang personel Provos Brimob Polda Aceh. Pesan tersebut berisi dokumentasi foto dan video yang secara gamblang menunjukkan keterlibatannya dalam divisi tentara bayaran Rusia. Dalam pesan tersebut, Rio tidak hanya mengonfirmasi bergabungnya dengan pasukan bayaran, tetapi juga merinci proses pendaftaran yang dilaluinya serta nominal gaji yang diterimanya dalam mata uang Rubel Rusia, yang kemudian dikonversikan ke Rupiah. Ia mengaku mendapatkan bonus awal bergabung sebesar 2 juta Rubel, setara dengan Rp 420 juta, serta gaji bulanan sebesar 210 ribu Rubel, atau sekitar Rp 42 juta rupiah.
Kontribusi dalam penulisan artikel ini juga datang dari Hammam Izzuddin. Artikel ini diangkat sebagai bagian dari sorotan media terhadap “Dampak Hukum Jika WNI Menjadi Tentara Bayaran Negara Lain”, sebuah isu krusial yang menyangkut kedaulatan negara dan konsekuensi hukum bagi individu yang terlibat dalam konflik bersenjata internasional.


















