Dua Pria Pelaku Pelecehan Seksual di Transjakarta Resmi Jadi Tersangka
Kronologi, Ancaman Hukuman, dan Imbauan Keselamatan di Transportasi Umum
Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara telah menetapkan status tersangka terhadap dua individu yang diduga kuat melakukan tindakan asusila di dalam sebuah bus Transjakarta. Kedua pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial HW dan FTR, kini menghadapi proses hukum atas perbuatan tidak senonoh tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi penetapan status tersangka ini pada Sabtu, 17 Januari 2026. Insiden memalukan ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB, saat bus Transjakarta melintasi Kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya pada rute 1A.
Insiden Pelecehan Seksual di Rute 1A Transjakarta
Menurut keterangan Onkoseno, kedua tersangka diduga kuat melakukan perbuatan masturbasi di dalam bus yang sedang beroperasi. Tindakan tidak senonoh ini menyebabkan seorang penumpang perempuan menjadi korban, yang awalnya tidak menyadari dirinya menjadi target pelecehan.
Korban menaiki bus Transjakarta dan berdiri di antara penumpang lainnya. Awalnya, ia merasakan adanya cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya, namun sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus. Situasi berubah drastis ketika penumpang lain mencium bau aneh di dalam bus dan berteriak, menarik perhatian seluruh penumpang.
Detik-detik Terungkapnya Perbuatan Asusila
- Korban yang berdiri di dalam bus merasakan adanya cairan mengenai pakaiannya.
- Awalnya, korban menduga cairan tersebut berasal dari pendingin udara.
- Penumpang lain mencium bau aneh dan berteriak, menarik perhatian.
- Korban kemudian menyadari bahwa cairan tersebut diduga merupakan hasil dari perbuatan masturbasi para tersangka.
- Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang lain dengan sigap mengamankan kedua pria yang dicurigai sebagai pelaku.
- Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban yang terkena cairan mencurigakan. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian untuk memperkuat penyelidikan.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana asusila di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun. Penetapan pasal ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus pelecehan seksual di ruang publik.
Imbauan untuk Keselamatan di Ruang Publik dan Transportasi Umum
Merespons kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual. Imbauan ini khususnya ditekankan untuk keselamatan di ruang publik dan sarana transportasi umum seperti Transjakarta. Pelaporan yang cepat dan tepat dapat membantu pihak berwajib dalam menindaklanjuti kasus serupa dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pengguna.


















