Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home News

iPhone 16 Laras Faizati Disita Hakim: Ini Alasannya!

Huda Wijaya by Huda Wijaya
January 18, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
iPhone 16 Laras Faizati Disita Hakim: Ini Alasannya!

Vonis Laras Faizati: iPhone 16 Disita Negara, Akun Instagram Dimusnahkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama satu tahun kepada Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Selain itu, sejumlah barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukannya harus disita negara atau dimusnahkan.

RELATED POSTS

Tanggapan Okin Setelah Disindir Rachel Vennya: Polemik Rumah dan Nafkah Anak di Tahun 2026

Mengulik Fakta Kasus Inara Rusli dan Virgoun: Drama Hukum yang Menyita Perhatian Publik

Mengapa Ammar Zoni Memilih Menjauh dari Anak Saat Terjerat Kasus Narkoba? Ini Alasan Mendalamnya

Ilustrasi smartphone
Ilustrasi sebuah smartphone modern.

iPhone 16 Laras Faizati Dirampas untuk Negara

Salah satu barang bukti yang diputuskan hakim untuk dirampas adalah sebuah unit ponsel Apple iPhone 16 milik Laras Faizati. Keputusan ini diambil karena ponsel tersebut dianggap sebagai alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana. Hakim menyatakan bahwa iPhone 16 tersebut harus diserahkan kepada negara.

Akun Instagram dan Barang Bukti Digital Lain Dimusnahkan

Selain ponsel, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan terhadap barang bukti digital lainnya. Akun Instagram milik Laras Faizati, dengan nama pengguna @larasfaizati, dinyatakan harus dimusnahkan. Hal ini sejalan dengan temuan bahwa akun media sosial tersebut digunakan untuk menyebarkan konten yang dianggap menghasut.

Perintah pemusnahan juga mencakup barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana, seperti flashdisk dan cetakan tangkapan layar unggahan di akun media sosialnya. Namun, dalam kasus ini, satu perangkat penyimpanan data portabel (flashdisk) bermerek Sandisk yang berisi video dan tangkapan layar akun Instagram Laras, serta satu bendel cetakan tangkapan layar unggahan akun Laras, akan dikembalikan kepada Muhammad Lutfi, salah satu pelapor.

Proses Persidangan dan Dakwaan

Putusan ini dibacakan setelah proses persidangan yang telah berlangsung sejak November 2025. Ketua majelis hakim menyatakan bahwa Laras Faizati binti Wahyu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan. Vonis ini didasarkan pada Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 1946.

Meskipun dijatuhi pidana, Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara. Hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat Laras tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana pengawasan selama satu tahun. Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara (rutan) segera setelah putusan dibacakan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan pidana penjara selama satu tahun. Jaksa mendakwa Laras atas pelanggaran Pasal 161 ayat (1) KUHP 1946 tentang penyiaran tulisan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana dan menentang penguasa dengan kekerasan. Dakwaan ini merupakan salah satu dari empat dakwaan berlapis yang diajukan jaksa sejak sidang perdana pada 5 November 2025.

Dakwaan berlapis lainnya mencakup Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE; serta Pasal 160 KUHP 1946.

Latar Belakang Penangkapan

Laras Faizati ditangkap oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri di rumahnya pada 1 September 2025. Penangkapan ini terkait dengan unggahan Instagram Story miliknya pada 29 September 2025. Unggahan tersebut berisi kritik terhadap tindakan represif polisi saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Dalam peristiwa demonstrasi tersebut, seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan dilaporkan meninggal dunia setelah dilindas oleh kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob).

Tags: berita hukumiPhone 16 disitaLaras FaizatiPN Jakarta Selatanvonis Laras Faizati
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Tanggapan Okin Setelah Disindir Rachel Vennya: Polemik Rumah dan Nafkah Anak di Tahun 2026
News

Tanggapan Okin Setelah Disindir Rachel Vennya: Polemik Rumah dan Nafkah Anak di Tahun 2026

April 3, 2026
Mengulik Fakta Kasus Inara Rusli dan Virgoun: Drama Hukum yang Menyita Perhatian Publik
News

Mengulik Fakta Kasus Inara Rusli dan Virgoun: Drama Hukum yang Menyita Perhatian Publik

April 3, 2026
Mengapa Ammar Zoni Memilih Menjauh dari Anak Saat Terjerat Kasus Narkoba? Ini Alasan Mendalamnya
News

Mengapa Ammar Zoni Memilih Menjauh dari Anak Saat Terjerat Kasus Narkoba? Ini Alasan Mendalamnya

April 3, 2026
Pilu Ammar Zoni: Akui Hidup Hancur Saat Digugat Cerai Irish Bella di Tengah Masa Rehabilitasi
News

Pilu Ammar Zoni: Akui Hidup Hancur Saat Digugat Cerai Irish Bella di Tengah Masa Rehabilitasi

April 3, 2026
Adhisty Zara Mundur dari Sinetron Beri Cinta Waktu: Prioritaskan Kesehatan di Tengah Popularitas
News

Adhisty Zara Mundur dari Sinetron Beri Cinta Waktu: Prioritaskan Kesehatan di Tengah Popularitas

March 27, 2026
Kehangatan di Tengah Duka: Sheila Marcia dan Wina Natalia Hadir di Pemakaman Ibunda Anji
News

Kehangatan di Tengah Duka: Sheila Marcia dan Wina Natalia Hadir di Pemakaman Ibunda Anji

March 27, 2026
Next Post
Imbas Banjir, Jadwal KA Ciremai Bandung-Semarang Resmi Dibatalkan

Imbas Banjir, Jadwal KA Ciremai Bandung-Semarang Resmi Dibatalkan

Terungkap Alasan Persib Pinjamkan Rezaldi dan Hamra Hehanussa

Terungkap Alasan Persib Pinjamkan Rezaldi dan Hamra Hehanussa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Kecelakaan Maut Ojek Pandeglang: Polisi Ungkap Fakta Baru

Kecelakaan Maut Ojek Pandeglang: Polisi Ungkap Fakta Baru

March 12, 2026
Tragis! Dua Balita Tewas Tertimbun Longsor di Pangalengan

Tragis! Dua Balita Tewas Tertimbun Longsor di Pangalengan

February 8, 2026
Arbeloa Akui Madrid Kalah: Benfica Ungkap Kelemahan Krusial

Arbeloa Akui Madrid Kalah: Benfica Ungkap Kelemahan Krusial

February 3, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Kasus PT DSI: Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim, Dicecar 53 Pertanyaan!
  • Respons Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu yang Menyeret Nama AHY dan Puan Maharani: Sikap Tegas Sang Mantan Presiden
  • Erupsi Gunung Semeru Hari Ini: Kolom Abu Capai 1 Km, Warga Diminta Waspada

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026