Sinergi Kemlu RI dan KJRI Jeddah Pulangkan 96 WNI dari Arab Saudi
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia bersama Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah kembali merealisasikan komitmen pelindungan bagi warga negara di luar negeri. Sebanyak 96 Warga Negara Indonesia (WNI), yang mayoritas merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), telah berhasil difasilitasi kepulangannya dari Arab Saudi menuju Tanah Air.
Rombongan tersebut tiba di Indonesia pada Jumat, 16 Januari 2026, dengan menggunakan maskapai penerbangan Saudi Arabian Airlines. Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi intensif untuk membantu para WNI yang sebelumnya tertahan karena berbagai kendala di wilayah tersebut.
Detail Pemulangan dari Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi
Berdasarkan informasi resmi dari Kemlu RI, para WNI yang dipulangkan ini sebelumnya berada di Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi, Makkah, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tarhil. Fasilitas ini merupakan tempat penampungan sementara bagi warga asing yang menunggu proses deportasi atau pemulangan ke negara asal.
Adapun komposisi dari 96 WNI yang dipulangkan terdiri dari:
- 84 orang perempuan (kelompok mayoritas)
- 11 orang laki-laki
- Satu orang PMI dengan kondisi kesehatan khusus
Penanganan Khusus bagi WNI Sakit
Dalam proses repatriasi kali ini, pemerintah memberikan perhatian ekstra kepada salah satu Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kelumpuhan akibat sakit. Pasien tersebut dipulangkan dengan prosedur khusus guna memastikan aspek keselamatan dan kesehatan selama perjalanan udara berlangsung. Hal ini membuktikan bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan tanpa terkecuali, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan.
Keberhasilan pemulangan ini menambah daftar panjang upaya pemerintah dalam menuntaskan permasalahan WNI di luar negeri, baik yang terkait dengan dokumen keimigrasian maupun masalah ketenagakerjaan.
“Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memberikan pelindungan, pelayanan, dan pendampingan maksimal kepada WNI/PMI, termasuk dalam memastikan pemulangan ke Tanah Air berlangsung aman dan lancar,” tegas perwakilan pemerintah dalam pernyataan tertulisnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa tenang bagi keluarga di Indonesia dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak pelindungan yang layak meski berada jauh dari tanah kelahiran.


















