Sebuah tragedi berdarah mengguncang Dusun Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa malam, 20 Januari 2026. Insiden nahas ini melibatkan tiga orang keponakan yang diduga tega menganiaya paman mereka sendiri, seorang pria berusia 55 tahun berinisial MG, hingga merenggut nyawanya. Peristiwa memilukan ini terjadi di dalam lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan, yakni Rumah Gendang Palit, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat.
Detil Kronologi Dugaan Penganiayaan Maut di Manggarai Barat
Kapolsek Macang Pacar, Inspektur Polisi Dua Petrus B.K., dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 22 Januari 2026, mengonfirmasi bahwa ketiga terduga pelaku penganiayaan tersebut adalah keponakan dari korban. Motif di balik tindakan keji ini terkuak dari keterangan awal yang diperoleh polisi. Diduga kuat, pertikaian ini berakar dari perselisihan yang melibatkan MG dengan ibu dari ketiga terduga pelaku, yang juga merupakan adik kandung dari korban.
Menurut penuturan Kapolsek Petrus, ketiga terduga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial PS (21 tahun), YI (18 tahun), dan BM (24 tahun), baru saja kembali ke kampung halaman mereka di Dusun Palit setelah sebelumnya berada di Denpasar, Bali. Kepulangan mereka ke tanah kelahirannya rupanya dipicu oleh informasi mengenai adanya pertengkaran antara orang tua mereka dengan paman mereka, MG. Diduga, ketiga keponakan ini merasa perlu untuk segera mengetahui duduk perkara dan mencari klarifikasi langsung dari korban.
Sekitar pukul 20.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita), PS, YI, dan BM dilaporkan tiba di Rumah Gendang Palit. Setibanya di sana, mereka mendapati paman mereka, MG, sedang terlelap tidur. Namun, kedamaian malam itu segera terusik. Sekitar pukul 21.00 Wita, ketiga keponakan tersebut memutuskan untuk membangunkan MG. Niat awal mereka adalah untuk meminta penjelasan mengenai perselisihan yang terjadi antara MG dengan ibu mereka. Sayangnya, niat yang mungkin dianggap sebagai upaya mediasi ini justru berujung pada eskalasi emosi yang tak terkendali.
Perkelahian Maut dan Penggunaan Senjata Tajam
Situasi yang awalnya diduga sebagai permintaan klarifikasi, menurut keterangan Kapolsek Petrus, dengan cepat berubah menjadi konfrontasi yang memanas. Percakapan yang seharusnya dapat diselesaikan dengan dialog, mendadak memicu amarah. Pertengkaran pun tak terhindarkan, dan dalam dinamika perkelahian yang terjadi, para terduga pelaku diduga kuat tidak hanya mengandalkan kekuatan fisik semata. Laporan awal menyebutkan bahwa senjata tajam jenis parang serta benda tumpul berupa kayu gamal turut digunakan dalam aksi brutal tersebut.
Akibat luka parah yang dideritanya dari serangan tersebut, MG dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kepergiannya yang mendadak dan tragis menimbulkan duka mendalam dan kebingungan di kalangan warga Dusun Palit dan Desa Compang. Peristiwa ini menjadi pukulan telak bagi keluarga besar korban dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai akar permasalahan yang dapat memicu kekerasan ekstrem antar anggota keluarga.
Menindaklanjuti insiden yang sangat mengkhawatirkan ini, Kepala Desa Compang, Bapak Sipelsius Djebero, segera mengambil langkah cepat dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Macang Pacar. Laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian sekitar pukul 23.50 Wita. Tim kepolisian dari Polsek Macang Pacar segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tiba pada pukul 01.10 Wita keesokan harinya. Kehadiran tim medis dari Puskesmas Compang juga tak berselang lama, mereka segera melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah MG untuk mengumpulkan bukti-bukti awal terkait penyebab kematian.
Dalam upaya penanganan lebih lanjut, ketiga terduga pelaku penganiayaan telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses pemeriksaan yang lebih mendalam dan komprehensif. Polisi juga telah melakukan langkah awal dengan mengambil keterangan dari dua orang saksi mata yang berada di sekitar lokasi kejadian. Saksi-saksi tersebut adalah YA, yang berusia 62 tahun, dan YT, yang berusia 56 tahun. Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai alur kejadian dan peran masing-masing pihak dalam insiden tragis ini. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik peristiwa memilukan ini.
Pilihan Editor: Mengapa Obat Keral Ilegal Mudah Beredar di Jakarta


















