Kementerian Kelautan dan Perikanan Perkuat Surveilans Udara Melalui Kemitraan Strategis
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara proaktif memperkuat kapabilitasnya dalam melakukan pemantauan dan surveilans di seluruh wilayah perairan Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen KKP untuk menjaga kedaulatan maritim, mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi di lautan yang luas. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengkonfirmasi bahwa kementeriannya telah menjalin kerja sama strategis dengan PT Indonesia Air Transport untuk mengoptimalkan kegiatan surveilans udara ini. Kemitraan ini mencakup seluruh bentangan wilayah Indonesia, dari ujung barat Sabang hingga ujung timur Merauke, dengan fokus khusus pada pengawasan di daerah-daerah perbatasan negara.
Perluasan jangkauan surveilans udara ini merupakan respons terhadap tantangan geografis Indonesia yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia dan kekayaan sumber daya laut yang melimpah. Pengawasan yang efektif menjadi krusial untuk mencegah praktik ilegal seperti penangkapan ikan ilegal, pelarangan, dan perlawanan (IUU Fishing), penyelundupan, serta kegiatan lain yang dapat merugikan kedaulatan dan ekonomi negara. Menteri Trenggono menekankan bahwa kerja sama ini bersifat menyeluruh, mencakup seluruh area operasional KKP, namun dengan penekanan prioritas pada wilayah-wilayah laut yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Hal ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya menjaga perbatasan maritim demi stabilitas regional dan nasional.
Peran Kritis Indonesia Air Transport dalam Operasi KKP
PT Indonesia Air Transport, sebuah perusahaan yang memiliki rekam jejak dalam penyediaan layanan transportasi udara, memainkan peran penting dalam mendukung misi KKP. Berdasarkan informasi yang tertera pada situs resmi perusahaan, Indonesia Air Transport memiliki kapabilitas untuk melayani penyewaan berbagai jenis pesawat dan helikopter. Layanan mereka tidak hanya terbatas pada kebutuhan jet pribadi bagi kalangan tertentu, tetapi juga sangat vital bagi kebutuhan operasional berbagai sektor industri, termasuk industri minyak dan gas yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Fleksibilitas dan jangkauan operasional perusahaan ini menjadikannya mitra yang ideal bagi KKP dalam menjalankan tugas-tugas surveilans yang membutuhkan mobilitas tinggi dan akses ke area yang sulit dijangkau melalui jalur darat atau laut.
Dalam konteks kerja sama dengan KKP, Indonesia Air Transport menyediakan aset udara yang krusial untuk kegiatan pengawasan dan pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan. Pesawat-pesawat yang disewa oleh KKP dari perusahaan ini digunakan untuk melakukan misi pengamatan udara, yang seringkali disebut sebagai air surveilans. Kegiatan ini memungkinkan petugas KKP untuk memantau aktivitas di laut secara luas dari ketinggian, mengidentifikasi potensi pelanggaran, dan mengumpulkan data penting terkait kondisi sumber daya laut. Jangkauan operasional yang luas dari Sabang hingga Merauke menegaskan komitmen KKP untuk tidak hanya fokus pada satu wilayah tertentu, melainkan menjaga seluruh aset maritim nasional.
Insiden Pesawat ATR 42-500: Evaluasi dan Tindak Lanjut
Sebuah insiden tragis yang melibatkan pesawat ATR 42-500 milik PT Indonesia Air Transport, yang disewa oleh KKP, sempat mengemuka pada Sabtu, 17 Januari 2026. Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak saat dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar. Lokasi terakhir diketahui berada di wilayah udara Leang-leang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pencarian intensif yang dilakukan oleh tim gabungan, termasuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Kementerian Perhubungan, akhirnya membuahkan hasil pada Ahad, 18 Januari 2026. Pesawat tersebut ditemukan dalam kondisi hancur di puncak Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan.
Peristiwa ini tentu saja menimbulkan duka mendalam, terutama karena adanya korban jiwa. Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, mengkonfirmasi bahwa tiga orang pegawai KKP termasuk dalam daftar penumpang pesawat tersebut. Ketiga pegawai yang berdedikasi ini adalah Ferry Irawan, yang menjabat sebagai Analis Kapal Pengawas; Deden Mulyana, yang bertugas sebagai pengelola Barang Milik Negara; dan Yoga Naufal, yang merupakan Operator Foto Udara. Keberadaan mereka di dalam pesawat menegaskan bahwa misi yang sedang dijalankan adalah misi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara, sebuah tugas vital yang mendukung upaya KKP dalam menjaga kelestarian dan pemanfaatan sumber daya laut Indonesia secara berkelanjutan.
Selain tiga pegawai KKP, pesawat tersebut juga mengangkut tujuh awak kabin yang merupakan bagian dari tim PT Indonesia Air Transport. Awak kabin tersebut meliputi Andy Dahananto sebagai Kapten/Pilot, Farhan Gunawan sebagai Kopilot, Hariadi sebagai Flight Operation Officer, Restu Adi P sebagai Engineer, Dwi Murdiono sebagai Engineer, Florencia Lolita sebagai Awak Kabin, dan Esther Aprilita S. sebagai Awak Kabin. Kehilangan nyawa seluruh penumpang dan awak kabin dalam insiden ini menjadi pengingat akan risiko yang melekat dalam setiap operasi penerbangan, terutama yang dilakukan di medan yang menantang dan dalam rangka menjalankan tugas-tugas krusial.
Menanggapi insiden ini, Direktur Utama PT Indonesia Air Transport, Tri Adi Wibowo, menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang terjadi. Pihak manajemen perusahaan menyatakan bahwa mereka sepenuhnya menunggu hasil investigasi yang sedang dilakukan oleh tim Basarnas, KNKT, dan Kementerian Perhubungan. Guna memberikan dukungan penuh dalam proses tersebut, tim dari PT Indonesia Air Transport telah dikirimkan ke Makassar untuk turut serta dalam setiap tahapan pencarian dan investigasi yang berlangsung. Komitmen untuk bekerja sama secara penuh dengan otoritas terkait menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mengungkap penyebab insiden ini dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.


















