Bripda Muhammad Rio: Eks Anggota Brimob Aceh yang Terancam Kehilangan Status WNI Usai Gabung Militer Rusia
Kasus desersi anggota kepolisian kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Bripda Muhammad Rio, seorang anggota Korps Brimob Polda Aceh, kini menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat setelah memutuskan untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Langkah kontroversial ini tidak hanya mengakhiri karier kepolisiannya, tetapi juga mengancam status kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan pernyataan tegas terkait nasib Bripda Rio. Menurutnya, setiap warga negara yang bergabung menjadi tentara asing tanpa izin resmi dari Presiden secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraannya. Hal ini merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai kewarganegaraan.
Kasus ini memiliki kemiripan dengan insiden Satriya Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI AL yang sebelumnya juga dilaporkan bergabung dengan militer Rusia dalam operasi militer di Ukraina. Keduanya kini berada dalam posisi hukum yang sama, yakni terancam kehilangan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia karena pengabdian kepada militer negara lain.
Kronologi Desersi dan Pelanggaran Kode Etik
Sebelum memutuskan untuk pergi ke Rusia, Bripda Muhammad Rio diketahui memiliki catatan hitam dalam kedinasannya. Ia sempat dijatuhi sanksi demosi akibat pelanggaran kode etik profesi yang melibatkan kasus perselingkuhan dan pernikahan siri. Sejak tanggal 8 Desember 2025, Rio mulai mangkir dari tugas kedinasannya tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada atasan maupun rekan sejawatnya.
Pihak Provos Satbrimob Polda Aceh sebenarnya telah berupaya melakukan pencarian ke rumah orang tua dan kediaman pribadinya. Surat panggilan resmi juga telah dilayangkan sebanyak dua kali, yakni pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Karena tidak ada respons, namanya kemudian dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberadaan Rio baru terungkap secara pasti pada 7 Januari 2026. Secara mengejutkan, ia mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada beberapa pejabat di Satbrimob Polda Aceh. Pesan tersebut berisi dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan dirinya telah mengenakan seragam dan bergabung dengan divisi tentara bayaran di Rusia.
Detail Pendaftaran dan Gaji dalam Mata Uang Rubel
Dalam komunikasinya tersebut, Bripda Rio tidak hanya memamerkan status barunya, tetapi juga membagikan informasi mengenai proses pendaftaran yang ia lalui. Ia bahkan merinci nominal gaji yang diterimanya dalam mata uang Rubel, yang jika dikonversi ke Rupiah dianggap cukup menggiurkan. Hal ini diduga menjadi salah satu motif utama di balik keputusannya meninggalkan tanah air.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kedutaan Besar Rusia di Jakarta sempat menegaskan bahwa proses perekrutan tentara asing dilakukan atas kehendak pribadi individu yang bersangkutan. Pihak kedutaan menyatakan tidak memfasilitasi perekrutan tersebut secara resmi melalui jalur diplomatik.
Sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Merespons tindakan desersi dan pembelotan tersebut, Polda Aceh mengambil langkah disiplin yang cepat dan tegas. Bidpropam Polda Aceh menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara in absentia pada Jumat, 9 Januari 2026.
Berdasarkan hasil sidang tersebut, Bripda Muhammad Rio resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan pemecatan ini diambil karena Rio dianggap telah mencoreng institusi Polri dan melanggar sumpah jabatan dengan menjadi tentara bayaran di negara asing.
Berikut adalah poin-poin utama terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda Muhammad Rio:
- Desersi: Mangkir dari tugas kedinasan sejak awal Desember 2025.
- Pelanggaran Etika: Memiliki catatan buruk terkait kasus perselingkuhan dan nikah siri.
- Pembelotan: Bergabung dengan militer asing tanpa izin otoritas berwenang Indonesia.
- Konsekuensi Hukum: Kehilangan status WNI dan pemecatan tidak hormat dari kepolisian.
Hingga saat ini, pemerintah melalui kementerian terkait terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat implikasi hukum internasional dan kedaulatan negara yang terlibat ketika seorang mantan aparat keamanan negara bergabung dengan kekuatan militer asing.


















