Revitalisasi TNI di Era Prabowo: Antara Modernisasi Pertahanan dan Komitmen Supremasi Sipil
Di tengah dinamika geopolitik dan ancaman keamanan yang kian kompleks, Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami transformasi signifikan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Perubahan ini mencakup revisi undang-undang, ekspansi struktur organisasi, serta penegasan peran dalam domain siber, yang semuanya memicu diskusi mengenai arah dan posisi militer dalam tata kelola pemerintahan demokratis.
Pertahanan Siber: Pilar Baru Keamanan Nasional
Salah satu poin krusial yang diangkat dalam revisi Undang-Undang TNI adalah penguatan peran dalam pertahanan siber. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa frasa “pertahanan siber” digunakan untuk menegaskan dukungan TNI dalam menanggulangi ancaman digital. Langkah ini dirancang untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan dengan lembaga siber lainnya, sekaligus memperjelas batasan tugas pokok TNI secara keseluruhan.
Perkembangan ini sejalan dengan meningkatnya ancaman siber global yang menargetkan infrastruktur vital dan data negara. Dengan kapabilitas siber yang kuat, TNI diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia dari serangan yang semakin canggih.
Menepis Kekhawatiran Dwifungsi: Komitmen pada Supremasi Sipil
Meskipun terjadi penguatan peran dan struktur TNI, pemerintah berulang kali menekankan komitmennya terhadap supremasi sipil dan menepis kekhawatiran akan kembalinya konsep dwifungsi TNI. Konsep yang pernah menjadi ciri khas Orde Baru ini memungkinkan militer memiliki peran ganda, baik di bidang pertahanan maupun sosial-politik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI “tidak mengembalikan konsep dwifungsi TNI.”

















