Skandal Mega Korupsi di Kemnaker: Aliran Dana Miliaran Rupiah Terungkap dalam Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak tabir di balik dugaan praktik pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyelidikan yang mendalam ini telah mengungkap jaringan penerima suap yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi, dengan nilai kerugian negara yang fantastis.
Salah satu nama yang kini menjadi sorotan utama adalah mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto. Ia diduga kuat telah menerima aliran dana pemerasan hingga mencapai Rp 12 miliar. Uang haram ini, menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, diduga diterima Hery sejak tahun 2010, ketika ia masih menjabat sebagai Direktur Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPTKA), hingga posisinya sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker.
Modus operandi yang digunakan Hery Sudarmanto diduga melibatkan penampungan uang melalui rekening kerabatnya. Dana miliaran rupiah tersebut disinyalir berasal dari para agen TKA dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses sertifikasi K3, menunjukkan adanya praktik sistematis dalam memeras pihak ketiga demi keuntungan pribadi.
Selain Hery Sudarmanto, kasus ini juga menyeret nama-nama lain yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel, termasuk di antaranya. Noel, yang kini telah diberhentikan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya, berharap mendapatkan amnesti namun kini sedang menunggu proses pelimpahan ke pengadilan untuk segera disidang.
Pengembangan perkara oleh KPK juga telah menjerat tiga tersangka baru lainnya, yang diduga turut serta menerima aliran dana dalam skandal pemerasan ini. Mereka adalah:
- Chairul Fadhly Harahap, Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker;
- Sunardi Manampiar Sinaga, Kabiro Humas Kemnaker;
- Haiyani Rumondang, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker.
Para pejabat tersebut diduga memiliki peran aktif dalam melancarkan praktik pemerasan dan menerima bagian dari uang hasil kejahatan. Kasus ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di lembaga pemerintahan, terutama yang merugikan masyarakat dan merusak tata kelola birokrasi.


















