Situasi pelik yang melanda ratusan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja akibat jeratan sindikat penipuan daring kini semakin mengkhawatirkan, terutama terkait masalah keimigrasian dan beban finansial yang tak terhingga. Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, pada Kamis (22/1), mengungkapkan akar permasalahan utama: WNI yang terlibat dalam operasi penipuan siber ini tidak pernah diberikan visa jangka panjang yang sah. Kondisi ini secara otomatis menyebabkan mereka mengalami status overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan, bahkan hanya setelah satu bulan berada di negara tersebut. Konsekuensi dari status overstay ini bukanlah perkara sepele; otoritas Kamboja menerapkan denda yang signifikan, yakni sebesar USD 10 per hari, sebuah angka yang secara kumulatif dapat melumpuhkan finansial para pekerja yang mayoritas sudah dalam kondisi rentan.
Persoalan denda overstay ini semakin meruncing karena banyak WNI yang terperangkap dalam sindikat tersebut telah berada di Kamboja jauh melampaui batas waktu yang wajar. Beberapa di antaranya bahkan telah tinggal selama beberapa bulan, dan yang lebih ekstrem lagi, ada yang mencapai satu tahun penuh. Santo Darmosumarto secara gamblang menyoroti kasus-kasus ekstrem ini, memberikan contoh konkret seorang pekerja yang harus menanggung denda sebesar USD 3.650 setelah setahun overstay. Angka ini, yang merupakan akumulasi dari denda harian, menciptakan jurang finansial yang sangat dalam bagi mereka. Mayoritas WNI yang menjadi korban kesulitan besar untuk melunasi denda tersebut, padahal pembayaran denda ini merupakan prasyarat mutlak agar mereka dapat memperoleh izin keluar dari Kamboja dan kembali ke tanah air. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, dengan segala keterbatasannya, kini tengah berupaya keras melobi otoritas Kamboja untuk mencari solusi keringanan denda, sebuah tugas diplomatik yang penuh tantangan di tengah kompleksitas hukum dan kemanusiaan.
Keterlibatan WNI dalam sindikat penipuan daring ini seringkali berawal dari janji-janji pekerjaan dengan gaji fantastis yang ternyata palsu. Mereka direkrut melalui berbagai kanal daring, kemudian diterbangkan ke Kamboja tanpa pemahaman penuh mengenai sifat pekerjaan yang ilegal dan eksploitatif. Setibanya di sana, paspor mereka seringkali disita, dan mereka dipaksa bekerja dalam kondisi yang mirip perbudakan modern, seringkali di bawah ancaman dan pengawasan ketat. Lingkungan kerja yang tertutup dan terisolasi ini membuat mereka sulit melarikan diri atau mencari bantuan. Penolakan visa jangka panjang oleh pemerintah Kamboja sejak awal menunjukkan bahwa operasi sindikat ini beroperasi di luar kerangka hukum yang sah, menempatkan para pekerja dalam posisi yang sangat rentan sejak hari pertama mereka menginjakkan kaki di negara tersebut.
Eksodus Massal Pekerja Scam dari Kamboja: Krisis Regional yang Meluas
Fenomena eksodus pekerja dari sindikat penipuan daring di Kamboja ternyata bukanlah masalah eksklusif yang hanya menimpa WNI. Santo Darmosumarto menegaskan bahwa krisis ini memiliki dimensi regional dan bahkan internasional yang jauh lebih luas. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa tidak hanya warga negara Indonesia yang berjuang untuk keluar dari jeratan ini, tetapi juga sejumlah besar warga negara asing lainnya. Daftar negara asal para pekerja yang terperangkap sangat beragam dan mencakup: Tiongkok, Vietnam, Filipina, Pakistan, Myanmar, India, bahkan Jepang, Korea Selatan, hingga Turki. Skala masalah ini, menurut Dubes Santo, “cukup masif,” mengindikasikan bahwa Kamboja telah menjadi pusat operasi sindikat penipuan siber global yang menarik pekerja dari berbagai belahan dunia, seringkali dengan janji-janji palsu yang menggiurkan.
Eksodus pekerja ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan dipicu oleh serangkaian penindakan tegas yang dilakukan oleh otoritas Kamboja terhadap para bos bisnis scam. Setelah serangkaian penggerebekan dan penangkapan terhadap para pimpinan atau operator utama sindikat ini, banyak perusahaan penipuan tersebut terpaksa menghentikan operasinya. Konsekuensi langsung dari penindakan ini adalah pembebasan massal para pekerjanya. Namun, “pembebasan” ini seringkali diartikan sebagai pengabaian, di mana para pekerja ditinggalkan tanpa pekerjaan, tanpa uang, dan tanpa dokumen yang sah, serta masih terbebani dengan denda overstay yang sangat besar. Situasi ini menciptakan gelombang pengungsi ekonomi dan imigran ilegal yang putus asa, mencari cara untuk kembali ke negara asal mereka.
Dampak Humaniter dan Tantangan Diplomasi
Kondisi ini menimbulkan krisis kemanusiaan yang mendalam. Banyak pekerja yang dibebaskan kini tidak memiliki tempat tinggal, akses terhadap makanan, atau perawatan medis. Mereka terdampar di negara asing, dengan hambatan bahasa dan tanpa sumber daya finansial untuk menutupi denda overstay atau membeli tiket pulang. KBRI di Phnom Penh, bersama dengan kedutaan besar negara lain yang warganya juga terdampak, menghadapi tantangan besar dalam memberikan bantuan konsuler, logistik, dan diplomatik. Proses repatriasi memerlukan koordinasi yang kompleks dengan otoritas Kamboja, termasuk negosiasi untuk keringanan denda dan penyediaan dokumen perjalanan darurat. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah perlindungan warga negara di luar negeri yang terjebak dalam lingkaran eksploitasi dan penipuan.
Upaya diplomatik yang dilakukan oleh KBRI untuk meringankan denda overstay menjadi sangat krusial. Negosiasi ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban finansial para WNI, tetapi juga untuk mempercepat proses pemulangan mereka. Keberhasilan dalam negosiasi ini akan sangat bergantung pada kemauan baik otoritas Kamboja dan kerangka kerja sama bilateral yang ada. Kasus-kasus seperti ini menggarisbawahi pentingnya edukasi dan kampanye kesadaran bagi masyarakat mengenai modus operandi sindikat penipuan daring, serta risiko besar yang terkait dengan tawaran pekerjaan ilegal di luar negeri. Krisis ini merupakan pengingat pahit akan dampak destruktif dari kejahatan siber transnasional dan perlunya upaya kolektif dari berbagai negara untuk memerangi sindikat semacam ini demi melindungi warga negara mereka dari eksploitasi.


















