Sebuah rencana ambisius untuk mengimpor 105.000 unit kendaraan niaga dari India, yang diperkirakan bernilai Rp 24,66 triliun, kini menjadi sorotan tajam dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Organisasi pengusaha ini secara tegas mengimbau Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana tersebut, yang bertujuan untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui PT Agrinas Pangan Nusantara. Kekhawatiran utama Kadin adalah bahwa impor kendaraan dalam bentuk utuh atau Completely Built Up (CBU) ini dapat secara fatal melumpuhkan industri otomotif domestik yang sedang berupaya bangkit, serta tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap penggerak ekonomi nasional. Rencana impor ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai prioritas pembangunan industri dan dampaknya terhadap kemandirian ekonomi bangsa.
Analisis Mendalam Dampak Impor CBU terhadap Industri Otomotif Nasional
Saleh Husin, Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, secara lugas menyatakan keprihatinannya. “Mengimpor mobil CBU (completely built up) sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” tegasnya dalam sebuah keterangan tertulis pada Ahad, 22 Februari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi potensi kerugian besar yang dapat ditimbulkan oleh masuknya kendaraan jadi dari luar negeri. Kadin melihat rencana impor ini sebagai kontradiksi langsung terhadap upaya pemerintah dalam mendorong program industrialisasi. Alih-alih memperkuat basis produksi dalam negeri, kebijakan impor CBU justru berpotensi mematikan geliat industri yang telah dibangun dengan susah payah.
Rencana pemerintah yang mendetail ini mencakup pengadaan 105.000 unit kendaraan niaga. Rinciannya adalah 35.000 unit mobil pikap tipe 4×4 yang diproduksi oleh Mahindra & Mahindra Ltd. (M&M), 35.000 unit pikap 4×4 lainnya dari Tata Motors, dan tambahan 35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama. Skala impor yang masif ini memicu kekhawatiran Kadin akan efek domino yang merusak.
Potensi Ancaman terhadap Rantai Pasok dan Industrialisasi
Lebih lanjut, Saleh Husin memaparkan bahwa impor CBU tidak hanya berdampak pada pabrikan kendaraan jadi, tetapi juga mengancam industri komponen otomotif yang merupakan tulang punggung dari industri perakitan kendaraan bermotor. Industri komponen ini, yang mencakup berbagai elemen vital seperti mesin, bodi, sasis, ban, aki, kursi, hingga komponen elektronik, memegang peranan krusial dalam menentukan kekuatan rantai pasok industri otomotif secara keseluruhan. Ketika impor CBU mendominasi, permintaan terhadap komponen lokal akan menurun drastis. Hal ini berpotensi menyebabkan penutupan pabrik komponen, hilangnya ribuan lapangan kerja, dan pelemahan signifikan terhadap upaya peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta efek pengganda ekonomi yang diharapkan dari sektor otomotif.
Saleh menekankan bahwa penguatan produksi komponen otomotif lokal bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan produksi kendaraan, tetapi juga merupakan strategi penting untuk meningkatkan kemandirian ekonomi bangsa. Dengan memproduksi komponen secara lokal, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada impor, menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, dan mendorong inovasi teknologi di sektor manufaktur. Impor CBU, dalam pandangan Kadin, justru akan menghambat kemajuan ini.
Momentum untuk Memajukan Industri Nasional, Bukan Menggerogotinya
Alih-alih mengimpor kendaraan jadi, Kadin Indonesia berpendapat bahwa kebutuhan mobil pikap untuk program prioritas Presiden Prabowo, termasuk untuk Koperasi Desa Merah Putih, seharusnya menjadi sebuah momentum emas untuk memacu dan memajukan industri otomotif nasional. Indonesia memiliki kapasitas produksi kendaraan niaga ringan yang signifikan dan belum dimanfaatkan secara optimal. Terdapat sejumlah pabrikan otomotif terkemuka yang telah beroperasi di dalam negeri, seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi, Wuling, DFSK, Toyota, dan Daihatsu. Pabrikan-pabrikan ini memiliki kemampuan untuk memproduksi berbagai jenis kendaraan niaga ringan yang dibutuhkan.
Perkiraan kapasitas produksi pikap nasional bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun. Mayoritas kendaraan yang diproduksi saat ini adalah tipe penggerak 4×2 dengan TKDN yang sudah cukup tinggi, di atas 40 persen, dan didukung oleh jaringan layanan purna jual yang mapan di seluruh Indonesia. Kadin juga meyakinkan bahwa industri lokal sebenarnya memiliki kapabilitas untuk memproduksi tipe 4×4 yang lebih tangguh, asalkan diberikan waktu dan kesempatan yang memadai untuk melakukan persiapan dan investasi yang diperlukan.
Menjaga Keseimbangan antara Kebutuhan dan Kemandirian Industri
Saleh Husin mengakui bahwa secara legalitas, impor kendaraan operasional memang sah dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Namun, ia memberikan peringatan keras agar pemerintah berhati-hati dan memastikan bahwa kegiatan impor ini tidak secara tidak sengaja justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif yang sudah ada di dalam negeri. Kadin mendesak adanya penyelarasan kebijakan impor yang lebih baik antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menciptakan sinergi yang positif bagi industri nasional.
Secara regulasi, kendaraan bermotor memang termasuk dalam kategori barang bebas impor, yang berarti pengadaannya tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi teknis tambahan. Kondisi ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk lebih proaktif dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada industri domestik. Kadin mendorong pemerintah untuk memanfaatkan celah regulasi ini dengan menciptakan skema yang lebih mendukung industri nasional. Salah satu caranya adalah dengan memberikan prioritas pada kendaraan yang memiliki TKDN tinggi, mendorong skema perakitan dalam negeri melalui metode Completely Knocked Down (CKD) dan Incompletely Knocked Down (IKD), atau bahkan melalui kemitraan manufaktur lokal yang strategis.
Kadin menegaskan bahwa impor kendaraan tetap bisa menjadi opsi yang sah, terutama jika ada spesifikasi atau jenis kendaraan yang memang belum tersedia di pasar domestik. Namun, kebijakan impor semacam itu haruslah selaras dengan desain kebijakan yang lebih besar, yang secara tegas memastikan bahwa industri nasional turut mendapatkan manfaat dan terus bergerak maju. Impor seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti, dari kemampuan produksi domestik yang terus dikembangkan.
















