Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengeluarkan instruksi tegas terkait pemindahan paksa atau relokasi terhadap fasilitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Banyudono, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, setelah ditemukan berbagai pelanggaran fatal terhadap standar keamanan pangan dan prosedur operasional standar (SOP). Langkah drastis ini diambil langsung oleh Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, dalam sebuah inspeksi mendadak yang mengungkap bahwa dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut beroperasi di lokasi yang sangat tidak higienis, yakni di bawah bangunan bekas rumah burung walet dan berhimpitan langsung dengan rumah walet yang masih aktif. Temuan ini memicu kekhawatiran serius mengenai risiko kontaminasi biologis terhadap ribuan porsi makanan yang akan didistribusikan kepada anak-anak sekolah, sehingga pemerintah memberikan tenggat waktu maksimal tiga bulan bagi pengelola untuk mencari lokasi baru yang memenuhi petunjuk teknis (juknis) nasional.
Kondisi geografis dan struktural bangunan dapur di Banyudono ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip sanitasi industri pangan. Meskipun pihak pengelola berdalih bahwa bagian atas bangunan yang bersentuhan dengan sarang walet telah ditutup, Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa risiko rembesan kotoran, debu mikroskopis, hingga bakteri yang dibawa oleh burung walet tetap menjadi ancaman nyata. Rumah burung walet dikenal sebagai area dengan tingkat kelembapan tinggi yang rawan menjadi sarang jamur dan bakteri patogen. Keberadaan aktivitas burung walet yang masih aktif tepat di samping dapur menciptakan lingkungan yang tidak steril, di mana partikel dari kotoran burung (guano) dapat terbawa udara dan mencemari area pengolahan makanan. Dalam standar keamanan pangan internasional maupun nasional, fasilitas produksi makanan skala besar wajib bebas dari gangguan hama dan lingkungan yang berpotensi membawa zoonosis atau penyakit yang menular dari hewan ke manusia.
Pelanggaran Desain Interior dan Risiko Kontaminasi Silang
Selain faktor lokasi eksternal yang bermasalah, investigasi mendalam dari Badan Gizi Nasional juga menyoroti kesalahan desain interior dapur yang dianggap sangat amatir dan tidak memenuhi kaidah Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Salah satu temuan yang paling mengejutkan adalah penempatan toilet yang berada tepat di dalam area dapur, bahkan posisinya berhadapan langsung dengan pintu masuk utama. Secara teknis, keberadaan toilet di area pengolahan makanan adalah pelanggaran mutlak karena meningkatkan risiko transmisi bakteri E. coli dan patogen enterik lainnya melalui udara maupun kontak fisik. Nanik menyatakan keheranannya bagaimana sebuah fasilitas yang dirancang untuk program nasional strategis bisa mengabaikan prinsip dasar pemisahan area bersih dan area kotor, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam membangun dapur komunal berskala besar.
Masalah desain ini diperparah dengan hanya tersedianya satu akses pintu keluar-masuk untuk seluruh aktivitas operasional. Dalam juknis dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang ideal, alur kerja harus mengikuti prinsip one-way flow atau alur satu arah untuk mencegah kontaminasi silang. Namun, di dapur Banyudono ini, alur masuk bahan pangan mentah, proses pengolahan makanan jadi, hingga pengembalian wadah makan (ompreng) yang kotor dilakukan melalui pintu yang sama secara berantakan. Kondisi ini menciptakan titik kritis di mana bakteri dari sisa makanan di ompreng kotor dapat dengan mudah berpindah ke makanan yang baru saja matang atau bahan baku segar yang baru tiba. Tanpa adanya zonasi yang jelas antara “area merah” (kotor) dan “area hijau” (bersih), kualitas keamanan pangan bagi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis berada dalam pertaruhan besar.
Ketidaklayakan Infrastruktur dan Peralatan Masak Bekas
Aspek infrastruktur pendukung di dapur SPPG Ponorogo ini juga ditemukan jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketiadaan sistem pemanas air otomatis atau water heater untuk proses pencucian ompreng. Padahal, penggunaan air panas dengan suhu tertentu sangat diwajibkan untuk memastikan sterilisasi wadah makanan dari lemak dan mikroba. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa petugas dapur masih menggunakan metode manual yang sangat tidak efisien, yakni merebus air menggunakan panci di atas kompor biasa. Metode ini dianggap tidak mampu menjamin konsistensi suhu air yang dibutuhkan untuk pencucian ribuan ompreng setiap harinya, sehingga berpotensi menyisakan residu bakteri pada wadah yang akan digunakan kembali oleh siswa.
Lebih lanjut, tim investigasi menemukan bahwa sebagian besar peralatan pendukung yang digunakan bukanlah barang baru atau peralatan standar industri, melainkan barang bekas yang kondisinya sudah tidak memadai. Penggunaan chiller (pendingin) bekas dan lemari pendingin yang sudah tidak optimal dalam menjaga kestabilan suhu sangat berisiko bagi penyimpanan bahan baku protein seperti daging dan susu. Bahan-bahan tersebut memerlukan suhu dingin yang konstan untuk mencegah pertumbuhan bakteri pembusuk. Jika peralatan pendingin tidak berfungsi maksimal karena usia pakai yang sudah tua, maka bahan baku akan cepat rusak sebelum sempat diolah, yang pada akhirnya dapat memicu keracunan makanan massal. Penggunaan alat-alat bekas ini mencerminkan kurangnya komitmen pengelola dalam menjaga integritas program Makan Bergizi Gratis yang didanai oleh negara.
Kontroversi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Hal yang paling menjadi sorotan tajam dalam inspeksi ini adalah bagaimana fasilitas dengan segudang kekurangan teknis tersebut bisa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo. Nanik Sudaryati Deyang secara terbuka menyayangkan keputusan otoritas kesehatan setempat yang meloloskan verifikasi dapur tersebut tanpa melakukan peninjauan faktual yang mendalam terhadap standar keamanan bangunan. Sertifikat SLHS seharusnya menjadi jaminan bahwa sebuah tempat pengelolaan pangan telah memenuhi syarat fisik, sarana prasarana, dan perilaku penjamah makanan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan disparitas yang lebar antara dokumen administratif dengan realitas operasional di dapur Banyudono.
Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa temuan di Ponorogo ini akan menjadi basis evaluasi total terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di tingkat daerah. BGN tidak akan mentoleransi adanya “permainan” administratif dalam penerbitan sertifikasi kesehatan jika kondisi di lapangan mengancam keselamatan publik. Relokasi dalam waktu tiga bulan yang diperintahkan bukan sekadar saran, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi jika pengelola ingin tetap terlibat dalam program MBG. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara yang dikucurkan untuk perbaikan gizi anak bangsa benar-benar menghasilkan makanan yang tidak hanya bergizi secara makro dan mikro, tetapi juga aman, higienis, dan diproses dalam fasilitas yang bermartabat sesuai standar kesehatan internasional.

















