Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kini tengah melakukan investigasi mendalam terhadap maraknya penyalahgunaan Nitrous Oxide (N2O), sebuah gas yang lazim ditemukan dalam produk pangan seperti tabung gas untuk whipped cream. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa lembaganya tidak tinggal diam dan akan berkolaborasi erat dengan aparat kepolisian serta kementerian terkait untuk memberantas peredaran dan penggunaan N2O yang menyimpang dari tujuan semestinya. Langkah proaktif ini diambil menyusul kekhawatiran akan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan gas tersebut, yang telah menjadi sorotan publik dan media sosial.
N2O: Multifungsi Gas dengan Potensi Penyalahgunaan
Nitrous Oxide (N2O), yang juga dikenal sebagai gas dinitrogen monoksida, sejatinya merupakan senyawa kimia yang memiliki berbagai aplikasi legal dan vital, baik dalam sektor pangan maupun medis. Dalam industri pangan, N2O memainkan peran krusial sebagai agen pendorong atau propellant. Fungsi utamanya adalah untuk menciptakan tekstur krim yang lembut dan mengembang pada produk seperti whipped cream. Gas ini bekerja dengan melarutkan diri dalam lemak dan air dalam krim, kemudian melepaskannya dalam bentuk gelembung-gelembung kecil saat dikeluarkan dari wadah, menghasilkan konsistensi yang diinginkan. BPOM menekankan bahwa N2O yang digunakan untuk keperluan pangan harus memiliki tingkat kemurnian yang sangat tinggi, mencapai 99 persen, demi menjamin keamanan konsumen. Penggunaan N2O dalam produk pangan ini telah diatur secara ketat oleh BPOM, dan setiap produk yang menggunakannya wajib mencantumkan informasi tersebut secara jelas pada label kemasan. Label ini berfungsi sebagai panduan bagi konsumen dan memastikan bahwa produk digunakan sesuai peruntukannya. “Untuk pangan, itu memang diperbolehkan dan diawasi BPOM. Labelnya sudah jelas hanya untuk makanan,” tegas Taruna Ikrar, menggarisbawahi legalitas dan pengawasan yang melekat pada penggunaan N2O di sektor pangan.
Lebih jauh lagi, N2O memiliki peran yang tak kalah penting dalam dunia medis. Gas ini dikenal luas sebagai agen anestesi atau pembius yang efektif. Dalam prosedur medis, N2O digunakan untuk meredakan rasa sakit dan memberikan efek relaksasi pada pasien selama tindakan medis tertentu, mulai dari prosedur gigi hingga operasi minor. Penggunaan N2O dalam konteks medis ini berada di bawah regulasi yang ketat dari Kementerian Kesehatan, yang bekerja sama dengan BPOM untuk memastikan standar keamanan dan kualitasnya terpenuhi. Kepatuhan terhadap protokol medis dan pengawasan yang ketat menjadi kunci utama untuk mencegah risiko yang mungkin timbul dari penggunaannya.
Penyalahgunaan N2O: Ancaman Kesehatan dan Ketergantungan Psikologis
Titik kritis muncul ketika gas N2O yang seharusnya digunakan untuk keperluan pangan atau medis ini disalahgunakan di luar batasannya. BPOM telah mengidentifikasi adanya indikasi kuat bahwa N2O dari produk pangan, khususnya tabung gas whipped cream, dialihkan untuk tujuan rekreasional. Fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena penyalahgunaan N2O dapat menimbulkan efek psikoaktif yang berbahaya. Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa N2O dapat memicu sensasi euforia dan sedasi, yang seringkali dicari oleh individu yang menyalahgunakannya. Efek “terbang” atau rasa senang sesaat ini, meskipun tidak menimbulkan ketergantungan fisik seperti narkotika, dapat memicu ketergantungan psikologis yang signifikan. Individu dapat merasa “kecanduan” pada sensasi yang ditimbulkan, mendorong mereka untuk terus mencari dan menghirup gas tersebut.
Penyalahgunaan N2O ini tidak hanya terbatas pada kalangan tertentu, tetapi juga telah merambah ke ranah publik melalui platform media sosial. Banyak konten yang menampilkan atau bahkan mempromosikan penggunaan N2O untuk mendapatkan efek euforia, seperti di YouTube dan Instagram, yang semakin memperluas jangkauan dan kesadaran akan penyalahgunaan ini. BPOM secara aktif memantau peredaran informasi dan produk yang mengarah pada penyalahgunaan ini, termasuk melalui tim siber dan intelijennya. Mereka menelusuri praktik pemasaran daring yang berpotensi menyesatkan dan mengarah pada penggunaan ilegal.
Meskipun hingga saat ini N2O belum dikategorikan secara resmi sebagai narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Taruna Ikrar menegaskan bahwa bahaya dari penyalahgunaannya tidak bisa diabaikan. Dampak negatifnya terhadap kesehatan bisa sangat serius, bahkan mengancam jiwa. Efek samping yang mungkin timbul meliputi kesulitan bernapas (sesak napas) akibat kekurangan oksigen, gangguan pada fungsi jantung, dan dalam kasus terburuk, dapat menyebabkan kematian mendadak. Risiko ini semakin nyata ketika N2O dihirup dalam konsentrasi tinggi atau dalam jangka waktu yang lama, mengganggu keseimbangan oksigen dalam tubuh dan membebani sistem kardiovaskular.
Langkah Penegakan Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor
Menghadapi eskalasi penyalahgunaan N2O, BPOM tidak hanya berfokus pada penelusuran sumber peredaran ilegal, tetapi juga secara aktif merumuskan rekomendasi terhadap pelaku usaha yang terbukti mengedarkan produk whipped cream di luar ketentuan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan oleh Taruna Ikrar yang menyatakan keseriusan BPOM dalam mengantisipasi agar penyalahgunaan ini tidak semakin meluas dan merusak kesehatan masyarakat. Langkah penindakan hukum menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya ini. BPOM memiliki kewenangan yang kuat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan siap berkolaborasi secara sinergis dengan Korwas dari Kepolisian untuk melakukan penindakan tegas.
Dalam konteks penegakan hukum, penyalahgunaan dan peredaran N2O di luar standar yang ditetapkan dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi BPOM dan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku yang melanggar ketentuan mengenai peredaran sediaan farmasi dan bahan tambahan pangan. Taruna Ikrar menekankan bahwa “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar hukumannya berat. Kami bisa melakukan penangkapan,” menunjukkan keseriusan dan kesiapan BPOM untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah kepolisian menemukan tabung gas N2O bekas, yang dikenal sebagai “whip pink” atau gas tertawa, di apartemen selebgram Lula Lahfah. Penemuan ini menjadi salah satu barang bukti yang menarik perhatian luas dan memicu diskusi publik mengenai bahaya penyalahgunaan gas tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa tabung gas berwarna pink tersebut menjadi salah satu barang bukti yang disita dan menjadi fokus perhatian dalam penyelidikan. Temuan ini mempertegas adanya praktik penyalahgunaan N2O di kalangan masyarakat, yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak terkait.

















