Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menginstruksikan pemindahan paksa terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Banyudono, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyusul temuan kondisi fasilitas yang dinilai jauh di bawah standar kelayakan kesehatan nasional. Langkah krusial ini diambil langsung oleh Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang mengungkap berbagai pelanggaran fatal terkait prosedur sanitasi, mulai dari lokasi dapur yang berada di bawah bekas sarang burung walet hingga tata letak toilet yang membahayakan higienitas makanan. Keputusan relokasi ini menjadi sinyal keras bagi seluruh mitra penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap kelalaian yang berpotensi mengancam kesehatan anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat utama program strategis nasional tersebut. Dalam sidak yang juga didampingi oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Mayjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, ditemukan fakta bahwa dapur tersebut tidak hanya melanggar petunjuk teknis (juknis), tetapi juga mengabaikan prinsip dasar keamanan pangan yang sangat fundamental.
Kondisi fisik bangunan SPPG Banyudono menjadi sorotan utama karena lokasinya yang sangat tidak lazim dan berisiko tinggi terhadap kontaminasi lingkungan. Dapur tersebut diketahui beroperasi tepat di bawah bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai rumah sarang burung walet. Secara teknis, bekas rumah walet seringkali menyimpan sisa-sisa kotoran, debu mikroskopis, serta kelembapan tinggi yang menjadi sarang ideal bagi pertumbuhan jamur dan bakteri berbahaya. Keberadaan dapur di lokasi seperti ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap standar sanitasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam juknis pelaksanaan Program MBG. Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa lingkungan sekitar dapur haruslah steril dan bebas dari potensi polutan biologis. Relokasi ke tempat yang lebih layak bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola dan mitra dalam kurun waktu maksimal tiga bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut proses pemindahan tidak dilakukan, BGN tidak segan-segan untuk menutup permanen operasional dapur tersebut demi menjaga integritas program nasional ini.
Pelanggaran Tata Ruang dan Risiko Kontaminasi Silang yang Fatal
Salah satu temuan yang paling mengejutkan tim investigasi BGN adalah penempatan fasilitas sanitasi yang sangat buruk di dalam area pengolahan makanan. “Bagaimana mungkin toilet berada di dalam area dapur, bahkan tepat di depan pintu masuk,” ujar Nanik dengan nada kecewa saat meninjau langsung lokasi tersebut. Keberadaan toilet di dalam ruang produksi makanan merupakan pelanggaran fatal terhadap protokol kesehatan internasional maupun nasional, karena meningkatkan risiko penyebaran bakteri E. coli dan patogen lainnya melalui udara atau kontak tidak langsung. Selain masalah toilet, tim BGN juga menemukan kekacauan pada alur kerja (workflow) di dalam dapur. Idealnya, sebuah dapur komersial atau dapur pelayanan publik harus memiliki pemisahan yang jelas antara alur bahan pangan mentah, alur makanan jadi yang siap dikonsumsi, serta alur pembersihan alat makan atau ompreng kotor. Namun, di SPPG Banyudono, ketiga alur tersebut tercampur menjadi satu karena keterbatasan akses pintu masuk dan keluar.
Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa dapur tersebut hanya memiliki dua pintu akses, di mana salah satunya ditemukan dalam kondisi rusak atau tidak berfungsi sama sekali. Akibatnya, bahan baku mentah yang baru datang dari pasar masuk melalui pintu yang sama dengan makanan siap saji yang hendak didistribusikan ke sekolah-sekolah. Lebih mengkhawatirkan lagi, ompreng atau wadah makan kotor yang kembali dari sekolah juga melewati jalur yang sama. Pencampuran alur ini menciptakan risiko kontaminasi silang (cross-contamination) yang sangat tinggi, di mana bakteri dari sisa makanan atau bahan mentah dapat dengan mudah berpindah ke makanan yang sudah matang. Tanpa adanya pemisahan fisik dan prosedur yang ketat, keamanan pangan bagi ribuan siswa yang bergantung pada program ini berada dalam ancaman serius. BGN menekankan bahwa standar dapur SPPG harus mengikuti prinsip Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) untuk meminimalisir segala bentuk risiko biologis, kimia, maupun fisik.
Kegagalan Standar Peralatan dan Evaluasi Sertifikasi Higiene
Selain masalah infrastruktur dan tata ruang, aspek peralatan dapur di SPPG Banyudono juga tidak luput dari kritik tajam. Tim investigasi menemukan bahwa dapur tersebut tidak dilengkapi dengan water heater atau sistem pemanas air yang memadai untuk proses pencucian ompreng. Padahal, penggunaan air panas sangat krusial dalam sterilisasi wadah makanan guna memastikan lemak, sisa protein, dan mikroba benar-benar hilang sebelum digunakan kembali. Penggunaan peralatan dapur bekas juga menjadi catatan merah bagi BGN. Nanik menyoroti penggunaan chiller dan lemari pendingin yang bukan merupakan barang baru, yang dikhawatirkan memiliki performa suhu yang tidak stabil. Ketidakstabilan suhu pada alat pendingin dapat menyebabkan bahan pangan seperti daging, susu, atau sayuran cepat membusuk dan menjadi racun bagi konsumen.
Sorotan Terhadap Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
- Ketidaksesuaian Faktual: Nanik menyayangkan langkah Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo yang tetap meloloskan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur tersebut.
- Catatan Serius BGN: Temuan di lapangan menunjukkan kondisi faktual yang sangat bertolak belakang dengan syarat-syarat teknis yang seharusnya dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.
- Evaluasi Menyeluruh: BGN akan menjadikan kasus ini sebagai dasar untuk mengevaluasi koordinasi dengan instansi kesehatan di tingkat daerah agar tidak terjadi “obral” sertifikat tanpa pengawasan ketat.
- Tanggung Jawab Mitra: Selama masa transisi relokasi, pengelola diwajibkan melakukan perbaikan sementara yang sangat ketat untuk menjamin keamanan makanan.
Instruksi relokasi ini merupakan bentuk nyata dari fungsi pengawasan ketat yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional. Nanik menegaskan, selama proses relokasi berlangsung, pengelola dan mitra bertanggung jawab penuh untuk memastikan tidak terjadi risiko apa pun yang dapat membahayakan keamanan dan higienitas pelaksanaan Program MBG. Seluruh temuan di Ponorogo ini akan dijadikan dasar pengawasan dan evaluasi lanjutan secara nasional. BGN berkomitmen untuk melakukan audit serupa di berbagai daerah lain guna memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan negara untuk Program Makan Bergizi Gratis benar-benar menghasilkan output yang sehat, aman, dan berkualitas tinggi bagi generasi masa depan Indonesia. Tidak ada ruang bagi kompromi jika menyangkut kesehatan anak-anak, dan tindakan tegas di Ponorogo ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh penyedia layanan SPPG di seluruh tanah air.

















