Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk terus menyalurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang jatuh pada pertengahan Februari hingga Maret. Keputusan ini diambil menyusul berbagai pertanyaan dan informasi yang beredar di masyarakat mengenai kelanjutan program di tengah ibadah puasa. Kepala BGN, Dadan Hindayana, secara resmi mengumumkan bahwa program MBG tidak hanya akan tetap berjalan, tetapi juga telah dirancang dengan empat skema distribusi yang adaptif, mempertimbangkan karakteristik penerima manfaat dan kondisi spesifik bulan Ramadan. Penyesuaian ini mencakup jadwal distribusi, jenis menu yang disajikan, serta mekanisme pengemasan untuk memastikan kelayakan dan keamanan konsumsi makanan hingga waktu berbuka puasa, sekaligus meluruskan misinformasi yang beredar, terutama terkait jadwal sahur dan larangan konsumsi makanan tertentu.
Penyesuaian Strategis Distribusi MBG Selama Ramadan 1447 H
Menyikapi tantangan unik yang dihadirkan oleh bulan Ramadan, Badan Gizi Nasional (BGN) telah merumuskan kebijakan distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang komprehensif untuk tahun 2026. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menggarisbawahi bahwa program ini akan tetap menjadi prioritas, dengan penekanan pada adaptasi metode penyaluran yang sesuai dengan ritme ibadah puasa. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447H/2026M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026, terdapat serangkaian arahan spesifik yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Arahan ini dirancang untuk memastikan bahwa penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah yang menjalankan ibadah puasa, tetap mendapatkan asupan gizi yang memadai tanpa mengganggu kewajiban agama mereka. Penyesuaian ini mencakup penentuan jam layanan resmi, pembatasan hari distribusi, serta penolakan terhadap narasi yang keliru mengenai pembagian makanan pada waktu sahur.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, secara tegas membantah informasi yang simpang siur di media sosial mengenai pembagian MBG saat waktu sahur. “Perlu kami luruskan, MBG selama Ramadan hanya didistribusikan pada hari Senin dan Kamis dengan jam layanan resmi pukul 08.00–09.00 WIB dan 11.00–12.00 WIB. Tidak ada pembagian saat sahur,” ujar Nanik pada Ahad, 22 Februari 2026. Pernyataan ini mengklarifikasi bahwa seluruh mekanisme pelayanan, baik itu pengambilan langsung di SPPG, pengantaran ke sekolah, maupun sistem pengantaran melalui titik serah terima terjadwal, hanya akan beroperasi pada dua hari tersebut. Lebih lanjut, untuk institusi seperti sekolah berasrama dan pesantren, pengolahan makanan akan tetap dilakukan pada siang hari, namun penyajiannya akan diatur sedemikian rupa agar dapat dikonsumsi saat berbuka puasa, melalui koordinasi erat dengan pihak satuan pendidikan terkait.
BGN juga mengumumkan bahwa distribusi MBG tidak akan dilakukan pada awal Ramadan, yaitu pada periode 18–22 Februari 2026. Pendistribusian akan kembali normal mulai Senin, 23 Februari 2026, dengan pola layanan yang sama, yakni dua kali dalam sepekan. Untuk wilayah-wilayah yang mayoritas penduduknya menjalankan ibadah puasa, MBG akan disajikan dalam bentuk paket makanan kemasan sehat yang dirancang agar dapat dikonsumsi saat berbuka puasa atau secara bertahap. Paket-paket ini diproduksi dan dikemas oleh SPPG dengan standar gizi seimbang dan keamanan pangan yang ketat, memastikan kualitasnya tetap terjaga meskipun disimpan untuk jangka waktu tertentu.
Larangan Produk Ultra-Proses dan Makanan Pedas untuk Menjaga Kualitas Gizi Ramadan
Dalam upaya menjaga kualitas dan keamanan pangan selama bulan Ramadan, BGN memberlakukan larangan tegas terhadap penggunaan produk pangan ultraproses (UPF) dan penyajian makanan pedas dalam menu MBG. Larangan ini secara eksplisit tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026. UPF, yang seringkali mengandung bahan tambahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa buatan untuk memperpanjang masa simpan dan kemudahan penyajian, dianggap kurang ideal untuk dikonsumsi selama periode puasa. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa selama Ramadan, penerima manfaat akan menerima menu MBG dalam paket kemasan sehat yang bebas dari produk UPF. Rekomendasi menu yang diberikan meliputi pilihan seperti telur asin, abon, dendeng kering, buah-buahan segar, makanan khas lokal, serta kurma sebagai pilihan opsional. Semua menu tersebut harus memenuhi standar keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi yang sesuai dengan kelompok usia penerima manfaat.
Selain larangan UPF, dapur MBG juga diinstruksikan untuk tidak menyajikan makanan yang cepat basi, bercita rasa pedas, atau berpotensi menimbulkan insiden keamanan pangan. Instruksi ini bertujuan untuk meminimalkan risiko gangguan pencernaan dan memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi tetap aman dan bermanfaat bagi kesehatan tubuh yang sedang berpuasa. Penekanan pada makanan yang tahan lama dan bergizi seimbang menjadi kunci dalam strategi BGN untuk mendukung kesehatan masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Empat Skema Adaptif Distribusi MBG Selama Ramadan 2026
Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyiapkan empat skema distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang secara cermat untuk mengakomodasi berbagai kondisi penerima manfaat selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa skema-skema ini memberikan fleksibilitas kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk memilih pendekatan yang paling sesuai dengan karakteristik demografis dan geografis wilayah mereka. Skema pertama ditujukan untuk sekolah-sekolah di mana mayoritas siswanya menjalankan ibadah puasa. Dalam skema ini, SPPG akan menyediakan menu MBG yang memiliki daya tahan lebih lama, sehingga para pelajar dapat membawa pulang makanan tersebut untuk dikonsumsi saat berbuka puasa. Ini memungkinkan siswa untuk tetap mendapatkan asupan bergizi tanpa harus mengonsumsinya di sekolah pada siang hari.
Skema kedua dirancang untuk sekolah-sekolah yang mayoritas muridnya tidak berpuasa. Di wilayah-wilayah seperti ini, program MBG akan berjalan seperti biasa, di mana murid-murid tetap dapat mengonsumsi makanan gratis di sekolah pada jam makan yang telah ditentukan. Skema ketiga secara spesifik menyasar kelompok rentan yang dalam ajaran Islam diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Pemberian MBG untuk ketiga kelompok ini akan tetap berlangsung secara normal, mengikuti jadwal dan prosedur standar, karena mereka tidak terikat oleh kewajiban puasa harian.
Sementara itu, skema keempat berlaku khusus untuk penerima manfaat yang berada di lingkungan pesantren atau sekolah berasrama. Di sini, SPPG yang berlokasi di dalam pesantren akan tetap memberikan layanan MBG. Namun, proses pengolahan makanan akan diatur agar makanan siap dikonsumsi saat waktu berbuka puasa, dengan mempertimbangkan jadwal kegiatan santri. Fleksibilitas dalam keempat skema ini menunjukkan komitmen BGN untuk memastikan keberlanjutan program MBG dengan tetap menghormati dan mendukung pelaksanaan ibadah puasa bagi seluruh penerima manfaat.
Lebih lanjut, Dadan Hindayana juga menginformasikan mengenai penyesuaian distribusi MBG selama periode libur Idulfitri dan cuti bersama yang dijadwalkan pada 18–24 Maret 2026. Selama periode tersebut, penyaluran MBG akan dihentikan sementara bagi seluruh sasaran penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik. Sebagai kompensasi, distribusi akan dilakukan lebih awal sebelum libur dimulai, yaitu pada hari terakhir pendistribusian sebelumnya, Selasa, 17 Maret 2026. Pada tanggal tersebut, penerima manfaat akan menerima satu paket kemasan makanan sehat reguler ditambah dengan tiga paket bundling kemasan sehat. Paket bundling ini merupakan gabungan dari paket makanan kemasan sehat MBG yang dirancang untuk konsumsi beberapa hari, mencakup alokasi untuk hari Rabu, 18 Maret 2026, hingga Jumat, 20 Maret 2026. Dadan menekankan bahwa batas maksimal ketahanan makanan dalam paket bundling ini adalah tiga hari, untuk menjaga kualitas dan keamanan konsumsi.

















