Perlindungan Lahan Sawah Produktif Terancam, Realisasi LP2B Jauh dari Target Nasional: Strategi Darurat Revitalisasi RTRW Dicanangkan
Upaya serius pemerintah dalam melindungi lahan pangan berkelanjutan (LP2B) menghadapi tantangan signifikan, dengan realisasi yang masih tertinggal jauh dari target nasional. Data terbaru menunjukkan bahwa baru sekitar 67,8 persen dari total Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi yang telah memuat ketentuan LP2B. Angka ini semakin mengkhawatirkan ketika merujuk pada tingkat kabupaten/kota, di mana cakupan LP2B dalam RTRW hanya mencapai sekitar 41 persen. Situasi ini mengindikasikan adanya kesenjangan besar antara kebijakan pusat dan implementasi di lapangan, yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional di masa depan. Lebih lanjut, dari seluruh daerah di Indonesia, hanya 64 kabupaten/kota yang berhasil memenuhi ketentuan LP2B dengan cakupan di atas 87 persen, sementara mayoritas, yaitu 409 daerah lainnya, masih harus melakukan revisi mendesak terhadap RTRW mereka. Menyadari urgensi ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan ultimatum, mewajibkan daerah-daerah yang belum memenuhi standar tersebut untuk segera merevisi RTRW mereka dalam kurun waktu maksimal enam bulan. Untuk memastikan percepatan pelaksanaan kebijakan krusial ini, pemerintah berencana menggelar serangkaian rapat koordinasi intensif yang melibatkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, serta menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyosialisasikan secara masif kebijakan perlindungan lahan sawah.
Analisis Mendalam: Kesenjangan Realisasi dan Dampak Jangka Panjang
Kesenjangan yang menganga antara target dan realisasi LP2B dalam RTRW provinsi maupun kabupaten/kota merupakan cerminan dari kompleksitas permasalahan tata ruang di Indonesia. LP2B, yang esensinya adalah lahan sawah yang memiliki produktivitas tinggi dan dilindungi dari konversi fungsi, memegang peranan vital dalam menjamin ketersediaan pangan pokok seperti beras. Ketika penetapan LP2B dalam dokumen perencanaan ruang masih rendah, ini berarti sebagian besar lahan sawah yang potensial untuk pertanian pangan strategis masih rentan terhadap alih fungsi menjadi kawasan permukiman, industri, atau infrastruktur lainnya. Fenomena ini tidak hanya mengancam produksi pangan domestik, tetapi juga dapat memicu peningkatan ketergantungan pada impor pangan, destabilisasi harga, dan bahkan krisis pangan di masa mendatang.
Angka 41 persen LP2B di tingkat kabupaten/kota, misalnya, mengindikasikan bahwa lebih dari separuh wilayah administrasi tingkat dua ini belum memiliki kepastian hukum yang kuat mengenai perlindungan lahan sawah mereka. Hal ini membuka celah bagi berbagai kepentingan pembangunan yang mungkin tidak sejalan dengan prioritas ketahanan pangan. Di sisi lain, hanya 64 daerah yang telah mencapai target di atas 87 persen menunjukkan bahwa keberhasilan dalam penetapan LP2B memang membutuhkan komitmen dan upaya yang luar biasa dari pemerintah daerah. Keterlambatan revisi RTRW oleh 409 daerah lainnya bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi adanya hambatan struktural, seperti minimnya pemahaman teknis, tumpang tindih kewenangan, atau bahkan resistensi terhadap kebijakan perlindungan lahan pangan.
Strategi Percepatan: Koordinasi Lintas Sektoral dan Edukasi Kebijakan
Menyadari urgensi situasi ini, Kementerian ATR/BPN tidak tinggal diam. Pemberian tenggat waktu enam bulan untuk revisi RTRW merupakan langkah tegas yang menunjukkan keseriusan pemerintah. Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada efektivitas strategi percepatan yang akan dijalankan. Rencana penyelenggaraan rapat koordinasi dengan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota adalah langkah krusial. Pertemuan ini bukan sekadar forum seremonial, melainkan platform strategis untuk menyelaraskan pemahaman, mengidentifikasi kendala spesifik di setiap daerah, dan merumuskan solusi yang konkret. Dalam forum ini, para pemangku kepentingan di tingkat daerah akan mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai pentingnya LP2B, konsekuensi dari lambatnya penetapan, serta panduan teknis dan regulasi yang diperlukan untuk mempercepat proses revisi RTRW.
Koordinasi yang erat dengan Kementerian Dalam Negeri juga menjadi kunci. Kementerian Dalam Negeri memiliki peran sentral dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah. Melalui kolaborasi ini, sosialisasi kebijakan perlindungan lahan sawah dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan efektif, menjangkau seluruh lapisan birokrasi di daerah. Edukasi tidak hanya ditujukan kepada para pengambil keputusan, tetapi juga kepada para perencana tata ruang, aparatur desa, hingga masyarakat luas. Pemahaman yang merata tentang nilai strategis LP2B akan menumbuhkan kesadaran kolektif untuk turut serta dalam upaya perlindungan lahan sawah.
Lebih jauh, perlu dipastikan bahwa dalam proses revisi RTRW, aspek-aspek teknis penetapan LP2B telah dipenuhi dengan baik. Ini mencakup identifikasi lahan sawah potensial, kajian terhadap produktivitasnya, serta penentuan batas-batasnya secara akurat. Dukungan teknis dari lembaga penelitian pertanian dan universitas mungkin diperlukan untuk memastikan data yang digunakan akurat dan mutakhir. Selain itu, insentif bagi daerah yang berhasil memenuhi target LP2B dan sanksi yang jelas bagi daerah yang terus lalai juga dapat menjadi instrumen efektif untuk mendorong kepatuhan. Tanpa langkah-langkah komprehensif ini, upaya revitalisasi RTRW untuk perlindungan LP2B dikhawatirkan hanya akan menjadi sekadar pemenuhan administrasi tanpa dampak nyata di lapangan.















