Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan langkah reformasi fundamental di pasar modal melalui rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah strategis ini, yang diinisiasi sebagai bagian dari visi reformasi pasar modal Presiden Prabowo Subianto, akan dilaksanakan dalam dua tahap utama: Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham, dan private placement atau penempatan pribadi saham. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa proses ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dalam tahap finalisasi. Demutualisasi bertujuan untuk memisahkan secara tegas fungsi pengelolaan bursa dari kepentingan para anggotanya, sebuah langkah krusial untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pasar modal secara keseluruhan. Selain itu, Presiden Prabowo juga memberikan penekanan kuat pada penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pelaku pasar modal, baik itu investor, emiten, maupun anggota bursa, demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional. Rencana ini diharapkan selesai pada kuartal pertama tahun 2026.
Dua Skema Demutualisasi BEI: IPO dan Private Placement
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara rinci memaparkan dua skema utama yang akan ditempuh dalam proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Skema pertama adalah melalui Initial Public Offering (IPO), di mana BEI akan menawarkan sahamnya kepada publik melalui mekanisme penawaran umum perdana di bursa saham. Ini berarti BEI akan bertransformasi menjadi entitas yang sahamnya dapat diperdagangkan oleh masyarakat luas, meningkatkan likuiditas dan aksesibilitas pasar modal. Skema kedua adalah melalui private placement, sebuah mekanisme di mana saham baru atau surat berharga lainnya ditawarkan secara langsung kepada investor tertentu yang telah dipilih. Investor ini bisa jadi merupakan lembaga keuangan besar, investor institusional, atau bahkan investor strategis lainnya yang memiliki kapasitas dan minat untuk berinvestasi dalam skala besar. Airlangga menekankan bahwa kedua opsi ini akan dibahas secara teknis lebih lanjut untuk menentukan mana yang paling efektif dan efisien dalam mencapai tujuan demutualisasi. Keputusan mengenai skema mana yang akan dipilih, atau bahkan kombinasi keduanya, akan sangat bergantung pada analisis mendalam terhadap kondisi pasar, kebutuhan pendanaan, dan tujuan strategis BEI ke depan. Target penyelesaian demutualisasi ini diharapkan dapat terealisasi pada kuartal pertama tahun 2026, menandai era baru bagi pengelolaan bursa efek Indonesia.
Proses demutualisasi ini bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan, melainkan sebuah reformasi mendasar yang bertujuan untuk memisahkan secara tegas fungsi operasional dan regulasi bursa dari kepentingan bisnis para anggotanya. Selama ini, BEI beroperasi sebagai badan hukum yang kepemilikan sahamnya dipegang oleh para anggota bursa (perusahaan sekuritas). Model mutual ini, meskipun memiliki kelebihan dalam hal representasi anggota, dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan antara peran BEI sebagai regulator dan pengelola pasar dengan kepentingan bisnis para pemegang sahamnya. Dengan demutualisasi, BEI diharapkan dapat beroperasi dengan lebih independen, fokus pada pengembangan infrastruktur pasar, peningkatan kualitas layanan, dan penegakan aturan secara adil bagi seluruh pelaku pasar. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pasar modal yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memberikan penegasan yang sangat jelas mengenai pentingnya penegakan hukum di pasar modal. Beliau menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran, baik itu investor, emiten, maupun anggota bursa. Tindakan tegas akan diambil bagi siapa saja yang melanggar ketentuan yang berlaku, baik itu peraturan yang dikeluarkan oleh bursa itu sendiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun undang-undang yang relevan. Penegasan ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Dengan pemisahan fungsi pengelolaan bursa dan penegakan hukum yang lebih kuat, diharapkan praktik-praktik manipulasi pasar, seperti ‘pengolahan saham’ atau fabrikasi harga, dapat diminimalisir secara signifikan.
Reformasi Pasar Modal Lebih Luas: Free Float, Dana Pensiun, dan Transparansi
Selain demutualisasi BEI, Menteri Airlangga Hartarto juga menyampaikan serangkaian arahan lain dari Presiden Prabowo Subianto yang akan memperkuat ekosistem pasar modal Indonesia. Salah satu arahan penting adalah peningkatan minimal jumlah saham yang beredar di publik atau free float menjadi 15 persen. Saat ini, standar free float di Indonesia masih berada di angka 7,5 persen. Peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham di pasar, mengurangi potensi manipulasi harga, dan menarik lebih banyak investor institusional yang membutuhkan volume perdagangan yang memadai. Kenaikan standar free float ini juga sejalan dengan standar internasional yang diterapkan oleh indeks-indeks global seperti MSCI, yang akan mempermudah emiten Indonesia untuk masuk ke dalam indeks-indeks tersebut dan menarik investor asing.
Arahan lainnya adalah pendalaman pasar modal melalui peningkatan batas maksimum investasi yang dapat dialokasikan oleh dana pensiun, asuransi, hingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke pasar modal. Batas maksimum ini akan dinaikkan menjadi 20 persen dari total aset yang dikelola. Namun, peningkatan ini akan dibatasi hanya pada emiten-emiten yang masuk dalam daftar LQ45, yaitu 45 saham dengan likuiditas tertinggi dan kapitalisasi pasar terbesar di BEI. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong aliran dana institusional yang besar ke pasar modal, yang pada gilirannya akan meningkatkan stabilitas dan kedalaman pasar. Investasi dari lembaga-lembaga ini cenderung bersifat jangka panjang dan fundamental, sehingga dapat membantu meredam volatilitas pasar dan memberikan dukungan bagi pertumbuhan emiten.
Terakhir, transparansi kepemilikan saham emiten akan diperkuat dengan mewajibkan publikasi pemegang saham yang memiliki kepemilikan di atas 1 persen. Langkah ini sangat penting untuk mencegah praktik ‘pengolahan saham’ atau manipulasi harga. Dengan mengetahui siapa saja pemegang saham pengendali atau yang memiliki pengaruh signifikan, pelaku pasar dapat lebih waspada terhadap potensi pergerakan harga saham yang tidak wajar. Airlangga secara metaforis menyatakan, “Kalau goreng-goreng itu butuh minyak goreng, jadi kita hindari itu supaya imannya tetap terjaga.” Pernyataan ini mengindikasikan komitmen kuat untuk memberantas praktik-praktik spekulatif dan manipulatif yang dapat merusak integritas pasar modal.
Menanggapi detail teknis pelaksanaan demutualisasi, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menangani Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa rincian lebih lanjut mengenai dua tahap demutualisasi BEI akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dalam proses perumusan. Proses ini akan melibatkan pembahasan dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi XI yang membidangi keuangan. OJK sendiri dilibatkan secara aktif oleh Kementerian Keuangan dalam penyusunan rancangan PP tersebut. Hasan menegaskan bahwa perubahan kelembagaan BEI dari model mutual menjadi demutual memerlukan aksi korporasi yang memungkinkan penawaran saham kepada pemegang saham lain di luar lingkaran anggota bursa yang ada saat ini. Mekanisme ini akan memastikan bahwa proses transisi berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Aturan Free Float Baru Tidak Menghambat Rencana IPO
Di sisi lain, Hasan Fawzi juga memberikan kepastian bahwa aturan baru mengenai kenaikan minimal jumlah free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen tidak akan menjadi hambatan bagi calon emiten yang berencana melakukan IPO. Ia berharap calon perusahaan tercatat yang baru sudah mulai memahami dan menyelaraskan jumlah free float saham mereka agar melebihi 15 persen sebelum melakukan pencatatan perdana. Perubahan ini, menurutnya, tidak akan memengaruhi kuantitas calon emiten yang berminat untuk melantai di bursa, terutama menjelang target penyelesaian demutualisasi pada kuartal I 2026 atau hingga Maret mendatang, yang juga bertepatan dengan tenggat perubahan yang ditetapkan oleh MSCI. OJK optimis bahwa peningkatan standar free float ini justru akan mendorong emiten untuk memiliki struktur kepemilikan yang lebih terdiversifikasi dan likuiditas saham yang lebih baik, sehingga menarik minat investor yang lebih luas dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di kancah global.

















