Pasar modal Indonesia tengah bersiap menghadapi era transparansi yang lebih mendalam, menyusul serangkaian diskusi krusial antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Dalam pertemuan virtual yang berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026, BEI secara resmi mengumumkan rencana penerbitan shareholders concentration list atau daftar saham yang terindikasi memiliki pemegang saham terkonsentrasi. Langkah strategis ini, yang merupakan tindak lanjut dari masukan MSCI sejak Oktober 2025, bertujuan untuk mengungkap daftar saham dengan kepemilikan yang sangat terpusat, sebuah praktik tata kelola yang telah terbukti efektif di bursa-bursa global terkemuka seperti Hong Kong dan India. Inisiatif ini menandai komitmen BEI dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan integritas pasar, dan pada akhirnya, mendorong kepercayaan investor di pasar modal nasional.
Memperkuat Transparansi Melalui Daftar Konsentrasi Pemegang Saham
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa penerbitan daftar konsentrasi pemegang saham ini merupakan salah satu pilar utama dalam upaya berkelanjutan BEI untuk membenahi pengelolaan pasar modal. Konsep shareholders concentration list ini merujuk pada identifikasi saham-saham di mana sebagian besar kepemilikannya dikuasai oleh segelintir investor atau entitas, yang berpotensi menimbulkan risiko tertentu seperti manipulasi harga, kurangnya likuiditas, atau masalah tata kelola perusahaan. Dengan mempublikasikan daftar ini, BEI berharap dapat memberikan informasi yang lebih komprehensif kepada investor, baik domestik maupun internasional, sehingga mereka dapat membuat keputusan investasi yang lebih terinformasi dan terukur. Praktik serupa yang telah diterapkan di Hong Kong, misalnya, telah terbukti mampu meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas, serta mengurangi potensi praktik-praktik yang merugikan integritas pasar.
Jeffrey Hendrik secara eksplisit menyatakan bahwa implementasi berbagai pembenahan pengelolaan pasar modal Indonesia, termasuk penerbitan daftar ini, diharapkan akan secara signifikan meningkatkan transparansi dan integritas pasar ke depannya. Transparansi yang lebih baik berarti semua pihak, mulai dari regulator hingga investor ritel, memiliki akses informasi yang setara dan relevan mengenai struktur kepemilikan saham. Sementara itu, integritas pasar yang lebih tinggi akan menumbuhkan kepercayaan bahwa pasar beroperasi secara adil, efisien, dan bebas dari praktik-praktik yang tidak etis. Ini adalah fondasi penting untuk menarik lebih banyak investasi dan memastikan pertumbuhan pasar modal yang berkelanjutan.
Tiga Agenda Pembenahan Pasar Modal: Detail dan Dampak
Dalam pertemuan kedua dengan MSCI tersebut, Jeffrey Hendrik juga menyampaikan perkembangan tiga agenda pembenahan pasar modal nasional yang merupakan tindak lanjut dari diskusi sebelumnya. Ketiga agenda ini mencerminkan upaya BEI untuk menyelaraskan praktik pasar modal Indonesia dengan standar internasional dan ekspektasi investor global:
- Keterbukaan (Disclosure) atas Pemegang Saham di Atas 1 Persen: Agenda pertama adalah peningkatan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham yang mencapai atau melebihi 1 persen. Saat ini, peraturan yang berlaku umumnya mensyaratkan pelaporan kepemilikan di atas 5 persen. Dengan menurunkan ambang batas ini menjadi 1 persen, BEI bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih detail dan akurat mengenai struktur kepemilikan saham suatu emiten. Informasi ini sangat krusial bagi investor institusional dan analis untuk mengevaluasi potensi pengaruh pemegang saham mayoritas atau kelompok investor tertentu terhadap keputusan perusahaan, serta untuk mendeteksi potensi proxy fight atau konsolidasi kekuatan yang dapat mempengaruhi harga saham dan tata kelola korporasi.
- Data Investor yang Lebih Granular: Agenda kedua berfokus pada penyediaan data investor yang lebih granular atau terperinci. Data investor yang lebih detail dapat mencakup informasi mengenai jenis investor (misalnya, institusional vs. ritel, domestik vs. asing), profil demografi, pola transaksi, dan sektor industri. Ketersediaan data yang lebih kaya ini akan sangat membantu regulator dalam melakukan pengawasan pasar yang lebih efektif, mengidentifikasi tren investasi, serta merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Bagi pelaku pasar, data granular ini dapat menjadi alat analisis yang kuat untuk memahami dinamika pasar dan mengidentifikasi peluang atau risiko investasi.
- Progres Implementasi Peraturan 1A tentang Pencatatan yang Mensyaratkan Free Float dari 7,5 Persen Menjadi 15 Persen: Agenda ketiga membahas kemajuan implementasi Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Peraturan ini mensyaratkan peningkatan persentase saham free float, yaitu jumlah saham yang beredar bebas di pasar dan dapat diperdagangkan oleh publik, dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. Peningkatan free float ini memiliki dampak signifikan terhadap likuiditas pasar. Saham dengan free float yang lebih tinggi cenderung lebih likuid, yang berarti lebih mudah untuk diperjualbelikan tanpa menyebabkan fluktuasi harga yang besar. Hal ini juga dapat mengurangi volatilitas harga dan membuat saham lebih menarik bagi investor institusional besar yang membutuhkan kemampuan untuk masuk dan keluar dari posisi dengan mudah. Selain itu, free float yang lebih tinggi juga dapat meningkatkan representasi pasar dan mengurangi risiko manipulasi harga oleh segelintir pemegang saham besar.
BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sebagai lembaga penunjang pasar modal yang bertanggung jawab atas penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek, menargetkan seluruh agenda pembenahan tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir April 2026. Target waktu yang ambisius ini menunjukkan komitmen serius dari kedua institusi untuk segera mewujudkan reformasi yang dibutuhkan.
Dampak Rebalancing MSCI dan Peran OJK
Pejabat Sementara Dewan Komisioner Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, turut memberikan pandangannya mengenai proses rebalancing yang dilakukan oleh MSCI. Rebalancing adalah proses periodik di mana MSCI menyesuaikan bobot dan konstituen indeksnya berdasarkan valuasi saham terkait, likuiditas, dan kriteria lainnya. Perubahan dalam indeks MSCI dapat memiliki dampak signifikan terhadap aliran modal, terutama dari investor institusional global yang menggunakan indeks MSCI sebagai patokan investasi mereka.

















