Sebuah reformasi signifikan tengah bergulir di pasar modal Indonesia, menandai era baru transparansi dan likuiditas yang lebih baik. Bursa Efek Indonesia (BEI), berkolaborasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara resmi telah menerbitkan draf penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Peraturan krusial ini memuat perubahan mendasar pada ketentuan batas minimum saham publik atau yang dikenal sebagai free float, yang kini dinaikkan secara substansial menjadi 15 persen dari sebelumnya hanya 7,5 persen. Langkah strategis ini, yang ditargetkan rampung dan diimplementasikan pada Maret 2026, bertujuan untuk memperdalam pasar, meningkatkan tata kelola perusahaan, dan menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan praktik terbaik global, terutama setelah adanya tekanan dari indeks global seperti MSCI yang membekukan rebalancing indeks domestik.
Memahami Free Float dan Urgensi Perubahannya
Konsep free float mengacu pada total saham yang beredar dan dapat diperdagangkan secara bebas oleh publik di pasar sekunder. Ini tidak termasuk saham yang dipegang oleh pemegang saham pengendali, pemerintah, atau saham treasury perusahaan. Peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak untuk meningkatkan likuiditas pasar dan memastikan representasi harga yang lebih akurat. Batas minimum 7,5 persen yang berlaku sebelumnya dianggap terlalu rendah, berpotensi menciptakan volatilitas yang tidak perlu dan menghambat pembentukan harga yang efisien karena terbatasnya pasokan saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara aktif. Reformasi ini juga didorong oleh upaya untuk memenuhi standar internasional yang lebih tinggi, yang mana banyak indeks global mensyaratkan porsi saham publik yang lebih besar untuk dimasukkan dalam perhitungan indeks mereka. Keterlibatan OJK dalam perumusan draf ini menegaskan komitmen regulator untuk menciptakan pasar modal yang lebih sehat dan menarik bagi investor domestik maupun asing.
Dalam draf peraturan yang telah diterbitkan, BEI merinci struktur persyaratan free float yang lebih berlapis, disesuaikan dengan skala kapitalisasi pasar perusahaan. Pendekatan ini dirancang untuk mengakomodasi beragam profil emiten di bursa. Bagi calon perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham pada saat sebelum tanggal pencatatan kurang dari Rp 5 triliun, ketentuan minimum jumlah saham free float yang harus dicatatkan di bursa adalah sebesar 25 persen. Ini merupakan porsi tertinggi, mengindikasikan bahwa perusahaan dengan kapitalisasi lebih kecil diharapkan memiliki porsi publik yang lebih besar untuk memastikan likuiditas yang memadai. Selanjutnya, perusahaan dengan nilai kapitalisasi saham antara Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun dikenakan persyaratan free float minimum sebesar 20 persen. Ketentuan ini tertuang jelas dalam draf tersebut: “Paling sedikit 20 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa, bagi Calon Perusahaan Tercatat yang memiliki nilai kapitalisasi saham pada saat sebelum tanggal pencatatan paling sedikit Rp 5.000.000.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000.000.000.” Sementara itu, calon perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi lebih dari Rp 50 triliun, yang umumnya merupakan emiten-emiten besar, dikenakan persyaratan free float minimum 15 persen. Selain persentase, draf revisi juga menetapkan persyaratan kuantitatif yang krusial: jumlah saham free float setelah penawaran umum, atau bagi perusahaan publik dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, paling sedikit harus mencapai 300 juta saham. Ini adalah poin penting yang menambah dimensi baru pada persyaratan, memastikan bahwa tidak hanya persentase tetapi juga volume saham yang beredar cukup signifikan.
Persyaratan Pemegang Saham dan Implikasi Bagi Emiten
Selain penyesuaian pada porsi free float, draf peraturan ini juga memperketat persyaratan jumlah pemegang saham untuk perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI, baik di Papan Utama maupun Papan Pengembangan. Untuk persyaratan pencatatan di Papan Utama, calon perusahaan yang ingin mencatatkan saham diwajibkan memiliki jumlah pemegang saham paling sedikit 10.000 pemilik SID (Single Investor Identification) setelah penawaran umum perdana atau IPO. SID adalah identitas tunggal yang dimiliki setiap investor di pasar modal Indonesia, yang menjamin transparansi dan keterlacakan kepemilikan saham. Sedangkan calon perusahaan tercatat yang berasal dari perusahaan publik yang sudah ada diwajibkan memiliki jumlah pemegang saham minimal 1.000 SID pada satu bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan basis investor yang luas, yang pada gilirannya dapat meningkatkan stabilitas harga dan mengurangi risiko manipulasi.
Untuk persyaratan pencatatan di Papan Pengembangan, yang umumnya diperuntukkan bagi perusahaan dengan skala lebih kecil atau yang masih dalam tahap pertumbuhan, standar jumlah pemegang saham juga mengalami penyesuaian. Calon perusahaan yang ingin mencatatkan saham di papan ini diwajibkan memiliki jumlah pemegang saham paling sedikit 5.000 pemilik SID setelah IPO. Sementara itu, calon perusahaan tercatat yang berasal dari perusahaan publik wajib memiliki jumlah pemegang saham paling sedikit 500 pemilik SID pada satu bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan. Perbedaan persyaratan antara Papan Utama dan Papan Pengembangan mencerminkan upaya BEI untuk menciptakan lingkungan yang sesuai dengan tingkat maturitas dan ukuran perusahaan, sambil tetap menjaga standar tata kelola dan likuiditas yang memadai.
Implikasi dari perubahan ini tidak main-main. Diperkirakan setidaknya 267 perusahaan tercatat atau emiten terancam belum memenuhi persyaratan kepemilikan saham publik yang baru ini jika aturan tersebut resmi diberlakukan. Situasi ini menempatkan ratusan emiten dalam posisi rawan, memaksa mereka untuk melakukan penyesuaian strategis, seperti melakukan penawaran umum terbatas (right issue) atau mencari cara lain untuk meningkatkan porsi saham yang dipegang publik. Tantangan ini menjadi “simalakama” bagi banyak perusahaan, di mana mereka harus menyeimbangkan antara kepatuhan regulasi dan strategi bisnis jangka panjang. Namun, di sisi lain, ini juga menjadi peluang bagi pasar untuk menjadi lebih efisien dan menarik bagi investor yang mencari likuiditas tinggi dan transparansi.
Jadwal Implementasi dan Peluang Partisipasi Pasar
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan resminya, menegaskan bahwa implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 mendatang. Ini memberikan waktu bagi perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini. Periode transisi yang jelas sangat penting untuk meminimalkan gejolak di pasar dan memungkinkan emiten untuk merumuskan strategi kepatuhan yang efektif. Rancangan Peraturan Nomor I-A ini dapat diakses secara publik melalui platform resmi BEI, menunjukkan komitmen bursa terhadap keterbukaan. Adapun periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar berlangsung pada 4-19 Februari 2026. Kesempatan ini sangat krusial bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari emiten, investor, hingga pialang saham, untuk menyampaikan pandangan dan masukan konstruktif. Partisipasi aktif dari pelaku pasar akan memastikan bahwa peraturan yang final nantinya benar-benar komprehensif, adil, dan mampu mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.
Secara keseluruhan, revisi aturan free float dan persyaratan pemegang saham ini merupakan langkah progresif yang diambil oleh BEI dan OJK untuk memperkuat fondasi pasar modal Indonesia. Dengan meningkatkan transparansi, likuiditas, dan tata kelola, Indonesia berharap dapat menarik lebih banyak investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, serta meningkatkan daya saing pasar modalnya di kancah global. Meskipun tantangan penyesuaian akan dihadapi oleh sejumlah emiten, manfaat jangka panjang dari reformasi ini diharapkan akan menciptakan pasar yang lebih matang, stabil, dan menguntungkan bagi seluruh partisipan.
















