Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah penegakan hukum yang tegas, mengguncang jagat pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada dua emiten terkemuka, PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)

















