Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membongkar tabir gelap di balik praktik manipulasi harga saham atau yang populer dikenal dengan istilah “goreng saham”, di mana akar permasalahan sistemik ini terdeteksi bermula sejak tahap awal perusahaan melantai di bursa melalui proses Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO). Melalui pernyataan tegas yang disampaikan pada Senin, 9 Februari 2026, Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengungkapkan bahwa distorsi harga di pasar sekunder sering kali merupakan kelanjutan dari penyimpangan prosedur penjatahan saham yang tidak mencerminkan profil investor sesungguhnya. Langkah penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku pasar modal bahwa regulator tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan yang merusak integritas pasar, terutama setelah OJK menjatuhkan sanksi administratif dan denda kumulatif senilai ratusan miliar rupiah terhadap ratusan pihak yang terlibat dalam skema manipulasi perdagangan sepanjang periode 2022 hingga awal 2026.
Eddy Manindo Harahap menjelaskan secara mendalam bahwa salah satu pemicu utama manipulasi harga adalah lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudence) serta pengabaian terhadap prosedur Customer Due Diligence (CDD) oleh pihak penyelenggara emisi. Dalam banyak kasus, proses pemesanan dan penjatahan saham (allotment) saat IPO dimanipulasi sedemikian rupa menggunakan informasi yang tidak benar untuk menciptakan kesan adanya permintaan yang masif dari publik. “Penyimpangan dalam proses IPO, khususnya pada aspek penjatahan saham yang tidak transparan dan tidak akuntabel, merupakan hulu dari masalah manipulasi pasar. Ketika distribusi saham di awal sudah terkonsentrasi pada pihak-pihak tertentu dengan identitas yang disamarkan, maka pengendalian harga di pasar sekunder menjadi sangat mudah dilakukan oleh para spekulan,” tegas Eddy di Jakarta.
Skandal Emiten REAL dan PIPA: Manipulasi Dana IPO hingga Pemalsuan Data Investor
Sebagai bukti nyata dari penyimpangan tersebut, OJK baru-baru ini menjatuhkan sanksi berat kepada dua emiten, yakni PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Dalam kasus REAL, OJK menemukan adanya penyalahgunaan dana hasil IPO yang digunakan untuk transaksi material yang menyalahi prosedur hukum. REAL diketahui melakukan transaksi jual beli tanah di wilayah Tangerang dengan saudara M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024. Nilai transaksi tersebut sangat signifikan, yakni melampaui ambang batas 20 persen dari nilai ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023, namun dilakukan tanpa memenuhi ketentuan keterbukaan informasi dan persetujuan yang semestinya. Atas pelanggaran ini, REAL dijatuhi denda administratif sebesar Rp 925 juta.
Lebih mengejutkan lagi, OJK membongkar keterlibatan PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi efek (underwriter) dalam proses IPO REAL. Perusahaan sekuritas tersebut dinilai gagal menjalankan prosedur CDD terhadap delapan investor yang bertindak sebagai Beneficial Owner melalui skema referral client dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan fakta bahwa pemesanan saham oleh kedelapan investor tersebut sebenarnya didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Hal yang paling fatal adalah ditemukannya dokumen pembukaan rekening bank yang menunjukkan bahwa kedelapan investor tersebut mencantumkan pekerjaan mereka sebagai staf internal di PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL). Praktik ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menguasai porsi saham publik oleh pihak internal emiten sendiri guna mempermudah manipulasi harga di kemudian hari.
Sementara itu, pada kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), pelanggaran ditemukan pada aspek pelaporan keuangan dan transparansi penggunaan dana publik. PIPA terbukti melakukan pengakuan aset yang diklaim berasal dari dana hasil IPO dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023, namun klaim tersebut tidak didukung oleh bukti transaksi yang sah dan memadai. Akibat manipulasi laporan keuangan ini, OJK mengenakan sanksi denda sebesar Rp 1,85 miliar kepada perseroan. Tak hanya korporasi, empat anggota direksi PIPA periode 2023 juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 3,36 miliar secara tanggung renteng. Sanksi paling berat dijatuhkan kepada Direktur Utama PIPA tahun 2023, yang dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di industri pasar modal selama lima tahun. Bahkan, akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut juga terkena imbas berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun karena gagal menerapkan standar profesional audit.
Skala Penindakan: Denda Rp 240 Miliar dan Identifikasi Pola Transaksi Semu
Secara agregat, ketegasan OJK dalam membersihkan pasar modal tercermin dari nilai denda yang sangat besar. Sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menetapkan sanksi denda total mencapai Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Dari total angka tersebut, sebesar Rp 159,91 miliar merupakan denda akibat keterlambatan penyampaian laporan, sementara Rp 382,58 miliar adalah denda atas pelanggaran substantif yang bersifat fatal. Eddy merinci bahwa dari kategori pelanggaran substantif tersebut, sebanyak Rp 240,65 miliar denda dikenakan khusus kepada 151 pihak yang terbukti terlibat langsung dalam manipulasi perdagangan saham atau praktik “goreng saham”.
Selain sanksi finansial, OJK juga memberikan efek jera melalui sanksi administratif lainnya, yang meliputi:
- Sembilan pembekuan izin usaha bagi entitas yang terbukti memfasilitasi kejahatan pasar modal.
- 28 pencabutan izin usaha terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran berat secara berulang.
- 74 peringatan tertulis sebagai teguran keras bagi pelaku pasar.
- 119 perintah tertulis untuk melakukan perbaikan sistem atau pengembalian kerugian.
Metodologi Kejahatan: Pump and Dump hingga Wash Sales
Dalam membedah modus operandi para spekulan, OJK mengidentifikasi tiga pola utama yang sering digunakan untuk mengelabui investor ritel. Pertama adalah Pump and Dump, di mana pelaku menggerakkan harga naik secara signifikan melalui opini atau transaksi palsu, lalu menjual seluruh kepemilikannya saat investor ritel mulai terjebak membeli di harga tinggi. Kedua adalah Wash Sales, yaitu transaksi jual dan beli yang dilakukan oleh pihak yang sama atau terafiliasi sehingga tidak terjadi perubahan kepemilikan manfaat (beneficial ownership), namun menciptakan kesan volume perdagangan yang aktif. Ketiga adalah Pre-arranged Trade, yakni transaksi yang sudah diatur sebelumnya antara pembeli dan penjual untuk membentuk harga tertentu di pasar.
Hingga saat ini, OJK masih menangani 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang sedang dalam proses pemeriksaan intensif. Dari jumlah tersebut, 32 kasus atau sekitar 76 persen di antaranya terkait erat dengan manipulasi perdagangan harga saham. OJK juga mencatat keberhasilan dalam membawa perkara ini ke ranah hukum pidana, dengan lima perkara yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah). Salah satu kasus menonjol yang telah dilimpahkan ke kejaksaan adalah perkara manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT), yang diharapkan menjadi peringatan bagi emiten lain agar tidak bermain-main dengan dana publik.
OJK menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat, terutama pada fase IPO, guna memastikan bahwa setiap perusahaan yang melantai di bursa memiliki tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Dengan memperkuat pengawasan sejak dini, OJK berharap dapat memutus rantai praktik goreng saham yang selama ini merusak kepercayaan investor domestik maupun asing terhadap ekosistem pasar modal Indonesia. Integritas, kredibilitas, dan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam mewujudkan pasar modal yang sehat dan kompetitif di kancah global.

















