PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), sebuah entitas terkemuka di sektor energi, telah mengumumkan sebuah manuver korporasi strategis yang signifikan: rencana pembelian kembali saham (buyback) senilai Rp 250 miliar. Aksi korporasi ini, yang dijadwalkan berlangsung dari 29 Januari hingga 28 April 2026, secara tegas diklaim oleh manajemen tidak akan mengorbankan rasio saham beredar di publik atau free float di bawah ambang batas minimum yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Pertanyaan krusial yang muncul adalah bagaimana RAJA akan menyeimbangkan kebutuhan ekspansi dan penguatan struktur permodalan dengan kewajiban menjaga likuiditas saham dan kepatuhan terhadap regulasi bursa yang terus berkembang, terutama terkait potensi peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen. Dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026, Sekretaris Perusahaan RAJA, Yuni Pattinasarani, memberikan klarifikasi mendalam mengenai perhitungan dan dampaknya terhadap metrik penting ini, memastikan bahwa aksi korporasi tersebut telah dihitung secara cermat untuk menjaga kesehatan finansial dan daya tarik investasi saham perseroan.
Analisis Mendalam Dampak Buyback terhadap Free Float RAJA
Manajemen PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) telah memberikan penegasan yang sangat penting terkait rencana pembelian kembali saham (buyback) senilai Rp 250 miliar. Penegasan ini berfokus pada pemenuhan ketentuan free float, sebuah metrik krusial yang mengukur proporsi saham suatu perusahaan yang diperdagangkan secara bebas di pasar publik. Sekretaris Perusahaan RAJA, Yuni Pattinasarani, secara eksplisit menyatakan bahwa aksi korporasi ini tidak akan menyebabkan persentase free float perusahaan turun di bawah batas minimum 7,5 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A. Definisi free float yang digunakan oleh perseroan merujuk pada saham yang beredar di publik dan dapat diperdagangkan secara bebas, tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, direksi, atau karyawan yang terkunci dalam periode tertentu.
Lebih lanjut, Yuni Pattinasarani menjelaskan bahwa perhitungan telah dilakukan dengan cermat untuk mengantisipasi potensi perubahan regulasi di masa mendatang. RAJA tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan free float yang berlaku saat ini, tetapi juga memastikan bahwa aksi buyback ini tidak akan menghalangi pemenuhan ketentuan free float yang berpotensi ditingkatkan menjadi 15 persen. Peningkatan batas minimum free float ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan likuiditas pasar dan transparansi kepemilikan perusahaan tercatat. Dengan demikian, RAJA menunjukkan pandangan ke depan yang strategis, mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan lanskap regulasi tanpa mengorbankan kelancaran operasional dan daya tarik investasi.
Simulasi dan Perhitungan Akurat: Menjaga Keseimbangan Struktur Kepemilikan
Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai dampak aksi buyback, manajemen RAJA telah menyajikan simulasi yang terperinci. Berdasarkan komposisi kepemilikan saham per tanggal 28 Januari 2026, sebelum pelaksanaan buyback, total saham tercatat PT Rukun Raharja Tbk adalah sebesar 4,22 miliar saham. Dari jumlah tersebut, 1,04 miliar saham atau setara dengan 24,67 persen merupakan saham free float. Angka ini menunjukkan bahwa sebelum aksi korporasi, RAJA sudah memiliki tingkat free float yang cukup sehat dan jauh di atas batas minimum yang berlaku.
Dalam simulasi buyback senilai Rp 250 miliar, saham yang berhasil dibeli kembali akan diklasifikasikan sebagai saham treasury. Saham treasury adalah saham yang dibeli kembali oleh perusahaan dari pasar dan tidak lagi dianggap sebagai saham yang beredar di publik. Dengan asumsi ini, total saham tercatat perusahaan akan tetap stabil di angka 4,22 miliar saham. Namun, alokasi saham treasury akan meningkat menjadi sekitar 54,46 juta saham. Dampaknya, jumlah saham free float akan mengalami penyesuaian, berkurang menjadi sekitar 988,43 juta saham. Meskipun terjadi penurunan, persentase free float yang baru ini diproyeksikan mencapai 23,38 persen. Angka ini masih jauh di atas batas minimum 7,5 persen yang berlaku saat ini, dan bahkan memberikan ruang yang cukup signifikan untuk memenuhi potensi peningkatan batas minimum menjadi 15 persen di masa mendatang.
Yuni Pattinasarani menegaskan, “Dengan demikian, persentase saham free float setelah pelaksanaan buyback tetap berada di atas ketentuan minimum yang berlaku saat ini, yaitu sebesar 7,5 persen, serta tetap berada di atas potensi peningkatan batas minimum menjadi 15 persen sebagaimana rencana perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A.” Pernyataan ini secara gamblang menggarisbawahi keyakinan manajemen bahwa aksi korporasi ini telah diperhitungkan secara matang untuk menjaga kesehatan finansial dan kepatuhan regulasi, sekaligus memberikan fleksibilitas strategis bagi perusahaan di masa depan.
Mekanisme Pelaksanaan Buyback: Transparansi dan Kepatuhan Melalui Perdagangan di Bursa
PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) juga memberikan detail mengenai mekanisme pelaksanaan buyback. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses pembelian kembali saham akan dilakukan secara transparan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance – GCG) dan untuk memastikan bahwa aksi korporasi ini dapat diawasi oleh regulator dan publik. Hingga saat ini, manajemen RAJA menyatakan tidak memiliki rencana untuk melakukan buyback di luar bursa (off-exchange), yang seringkali memiliki potensi risiko transparansi yang lebih rendah.
Untuk memfasilitasi pelaksanaan buyback ini, RAJA telah menunjuk PT Henan Putihrai Sekuritas sebagai anggota bursa yang akan bertindak sebagai perantara. Pemilihan sekuritas yang terkemuka dan memiliki rekam jejak yang baik diharapkan dapat memastikan kelancaran transaksi dan kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku selama periode buyback. Dengan menggunakan jasa anggota bursa, RAJA juga dapat memanfaatkan infrastruktur dan keahlian yang dimiliki oleh lembaga tersebut untuk mengoptimalkan eksekusi pembelian kembali saham sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan.
Keputusan untuk melakukan buyback melalui BEI ini juga memberikan sinyal positif kepada investor mengenai komitmen perusahaan terhadap transparansi dan likuiditas pasar. Investor dapat memantau pergerakan harga dan volume transaksi selama periode buyback, yang dapat memberikan indikasi mengenai persepsi pasar terhadap nilai perusahaan dan efektivitas aksi korporasi ini. Dengan demikian, RAJA berupaya membangun kepercayaan investor melalui pelaksanaan aksi korporasi yang terukur dan akuntabel.

















