JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan tindakan tegas terhadap dua emiten terkemuka di Indonesia, PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), melalui penetapan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis. Sanksi ini dijatuhkan sebagai konsekuensi dari pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku di sektor Pasar Modal. Tindakan penegakan hukum ini, yang diumumkan pada Minggu, 8 Februari 2026, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam OJK tertanggal 6 Februari 2026, menegaskan komitmen regulator untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia yang dinamis dan krusial bagi perekonomian nasional. Langkah ini juga mencakup pihak-pihak terkait yang terbukti turut serta dalam pelanggaran tersebut, menunjukkan cakupan investigasi yang komprehensif dari OJK.
REAL Terjerat Sanksi Rp925 Juta Akibat Transaksi Material yang Meragukan
PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) kini harus menanggung beban sanksi finansial sebesar Rp925 juta. Pelanggaran yang dilakukan oleh emiten ini berkaitan erat dengan transaksi material yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Lebih spesifik, OJK menemukan bahwa REAL menggunakan dana yang dihimpun dari Penawaran Umum Perdana Saham atau initial public offering (IPO) untuk sebuah transaksi jual beli tanah di wilayah Tangerang. Transaksi yang terjadi pada tanggal 16 Februari 2024 ini melibatkan PT Repower Asia Indonesia Tbk dan seorang individu bernama M. Andy Arslan Djunaid, dengan nilai yang dilaporkan melebihi 20 persen dari total nilai ekuitas perusahaan per tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sangat krusial karena dalam rencana penggunaan dana yang telah dipublikasikan melalui Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham, PT Repower Asia Indonesia Tbk seharusnya mematuhi prosedur ketat terkait transaksi material. Kegagalan dalam menjalankan prosedur ini tidak hanya menimbulkan keraguan atas tata kelola perusahaan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan investor yang telah menanamkan modalnya melalui mekanisme IPO.
Akibat dari pelanggaran ini, perusahaan secara eksplisit dinyatakan melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan ayat (3) huruf a, yang kemudian digabungkan dengan Pasal 13 ayat (1) beserta Penjelasannya dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang memiliki dampak signifikan terhadap keuangan dan operasional perusahaan harus melalui tinjauan dan persetujuan yang memadai, serta transparansi kepada publik.
Tidak hanya perusahaan secara korporat, individu yang memegang posisi strategis di REAL juga turut dikenakan sanksi. Direktur Utama REAL, Aulia Firdaus, dijatuhi sanksi denda sebesar Rp240 juta. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) dari POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Regulasi ini menekankan tanggung jawab serta kewajiban yang harus diemban oleh para direksi dan dewan komisaris dalam menjalankan perusahaan publik, termasuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, OJK juga memperluas cakupan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses IPO REAL, termasuk PT UOB Kay Hian Sekuritas. Perusahaan sekuritas ini dikenakan denda sebesar Rp250 juta dan sanksi pembekuan izin usahanya di pasar modal selama satu tahun. OJK menemukan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas, yang bertindak mewakili delapan investor atau nasabah referral client sebagai Beneficial Owner, tidak melakukan prosedur Customer Due Dilligence (CDD) yang memadai. Prosedur CDD merupakan elemen krusial dalam industri keuangan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas klien, serta memahami sifat dan tujuan hubungan bisnis, guna mencegah aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dampak sanksi juga merambah ke jajaran direksi PT UOB Kay Hian Sekuritas. Direktur perusahaan tersebut, Yacinta Fabiana Tjang, dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp30 juta dan Perintah Tertulis yang melarangnya untuk beraktivitas di Pasar Modal selama periode tiga tahun. Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd, sebagai entitas induk atau terafiliasi, dijatuhi Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp125 juta. Sanksi ini diberikan karena perusahaan tersebut dianggap sebagai pihak yang turut menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku.
PIPA Didenda Rp1,85 Miliar Akibat Pengakuan Aset Fiktif dari Dana IPO
PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) tidak luput dari jerat sanksi OJK, dengan total denda mencapai Rp1,85 miliar. Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan OJK terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan perusahaan per tanggal 31 Desember 2023 (LKT 2023). Inti dari pelanggaran PIPA adalah pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO, namun pengakuan tersebut tidak didukung oleh bukti transaksi yang memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan dan keberadaan aset tersebut, serta bagaimana dana IPO yang seharusnya digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan dalam prospektus justru disalahgunakan atau dicatat secara tidak akuntabel.
Tindakan pengakuan aset tanpa dasar bukti transaksi yang kuat ini secara langsung melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur segala aspek terkait pasar modal di Indonesia, termasuk kewajiban emiten dalam menyajikan laporan keuangan yang akurat dan transparan kepada publik dan regulator. Ketidakpatuhan terhadap pasal ini dapat berakibat pada distorsi informasi keuangan perusahaan, yang pada gilirannya dapat menyesatkan investor dan merusak kepercayaan pasar.
Tanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan PIPA tahun 2023 ini juga dibebankan kepada jajaran direksi perusahaan. Empat orang direksi PIPA, yaitu Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, secara kolektif dikenai Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp3,36 miliar. Sanksi ini menunjukkan bahwa OJK memandang serius peran dan tanggung jawab direksi dalam memastikan keakuratan dan kepatuhan laporan keuangan perusahaan. Lebih lanjut, Junaedi, salah satu direktur yang disebutkan, tidak hanya dikenai denda, tetapi juga dijatuhi sanksi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun. Larangan ini merupakan sanksi berat yang bertujuan untuk mencegah individu yang terbukti melakukan pelanggaran serius untuk kembali terlibat dalam industri pasar modal, demi melindungi investor dan menjaga integritas pasar.
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada Agung Dwi Pramono, yang berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Andi Ruswandi dan Rekan. Agung dikenakan sanksi karena dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik yang semestinya dalam pelaksanaan pemberian jasa audit terhadap laporan keuangan PT Multi Makmur Lemindo Tbk untuk tahun 2023. Ketidakpatuhan terhadap standar audit yang berlaku dapat mengakibatkan laporan keuangan yang dihasilkan tidak mencerminkan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya, dan dapat menyesatkan para pemangku kepentingan. Sebagai konsekuensinya, Agung Dwi Pramono dikenakan sanksi berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun, yang berarti ia tidak dapat menjalankan profesinya sebagai auditor selama periode tersebut.
OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum untuk Pasar Modal yang Integritas
Melalui serangkaian sanksi yang dijatuhkan kepada emiten REAL dan PIPA serta pihak-pihak terkait, OJK kembali menegaskan posisinya yang tegas dalam melakukan penegakan hukum di sektor pasar modal. Regulator ini secara konsisten menunjukkan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap industri ini. Pernyataan resmi OJK menggarisbawahi bahwa tindakan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan elemen fundamental dalam menjaga integritas dan reputasi pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun internasional.
OJK bertekad untuk terus menerapkan kebijakan penegakan hukum yang tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku kejahatan di sektor pasar modal. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan pasar modal yang senantiasa berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan yang terpenting, berintegritas. Dengan demikian, OJK berharap dapat terus mendorong pertumbuhan pasar modal yang sehat dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.

















