Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Pasar Modal

REAL & PIPA Kena Sanksi OJK: Pelanggaran Fatal Terungkap

Oki Wijaya by Oki Wijaya
February 18, 2026
Reading Time: 5 mins read
0
REAL & PIPA Kena Sanksi OJK: Pelanggaran Fatal Terungkap

#image_title

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan tindakan tegas terhadap dua emiten terkemuka di Indonesia, PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), melalui penetapan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis. Sanksi ini dijatuhkan sebagai konsekuensi dari pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku di sektor Pasar Modal. Tindakan penegakan hukum ini, yang diumumkan pada Minggu, 8 Februari 2026, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam OJK tertanggal 6 Februari 2026, menegaskan komitmen regulator untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia yang dinamis dan krusial bagi perekonomian nasional. Langkah ini juga mencakup pihak-pihak terkait yang terbukti turut serta dalam pelanggaran tersebut, menunjukkan cakupan investigasi yang komprehensif dari OJK.

RELATED POSTS

Intip Rekomendasi Saham Ritel Paling Cuan Jelang Imlek dan Ramadan

Ritel & Transportasi Cuan: Pasar Saham Naik Musiman

Kuda Api 2026: Saham Logam, Api, Kayu, Kunci Cuan Maksimal!

REAL Terjerat Sanksi Rp925 Juta Akibat Transaksi Material yang Meragukan

PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) kini harus menanggung beban sanksi finansial sebesar Rp925 juta. Pelanggaran yang dilakukan oleh emiten ini berkaitan erat dengan transaksi material yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Lebih spesifik, OJK menemukan bahwa REAL menggunakan dana yang dihimpun dari Penawaran Umum Perdana Saham atau initial public offering (IPO) untuk sebuah transaksi jual beli tanah di wilayah Tangerang. Transaksi yang terjadi pada tanggal 16 Februari 2024 ini melibatkan PT Repower Asia Indonesia Tbk dan seorang individu bernama M. Andy Arslan Djunaid, dengan nilai yang dilaporkan melebihi 20 persen dari total nilai ekuitas perusahaan per tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sangat krusial karena dalam rencana penggunaan dana yang telah dipublikasikan melalui Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham, PT Repower Asia Indonesia Tbk seharusnya mematuhi prosedur ketat terkait transaksi material. Kegagalan dalam menjalankan prosedur ini tidak hanya menimbulkan keraguan atas tata kelola perusahaan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan investor yang telah menanamkan modalnya melalui mekanisme IPO.

Akibat dari pelanggaran ini, perusahaan secara eksplisit dinyatakan melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan ayat (3) huruf a, yang kemudian digabungkan dengan Pasal 13 ayat (1) beserta Penjelasannya dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang memiliki dampak signifikan terhadap keuangan dan operasional perusahaan harus melalui tinjauan dan persetujuan yang memadai, serta transparansi kepada publik.

Tidak hanya perusahaan secara korporat, individu yang memegang posisi strategis di REAL juga turut dikenakan sanksi. Direktur Utama REAL, Aulia Firdaus, dijatuhi sanksi denda sebesar Rp240 juta. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) dari POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Regulasi ini menekankan tanggung jawab serta kewajiban yang harus diemban oleh para direksi dan dewan komisaris dalam menjalankan perusahaan publik, termasuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, OJK juga memperluas cakupan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses IPO REAL, termasuk PT UOB Kay Hian Sekuritas. Perusahaan sekuritas ini dikenakan denda sebesar Rp250 juta dan sanksi pembekuan izin usahanya di pasar modal selama satu tahun. OJK menemukan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas, yang bertindak mewakili delapan investor atau nasabah referral client sebagai Beneficial Owner, tidak melakukan prosedur Customer Due Dilligence (CDD) yang memadai. Prosedur CDD merupakan elemen krusial dalam industri keuangan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas klien, serta memahami sifat dan tujuan hubungan bisnis, guna mencegah aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dampak sanksi juga merambah ke jajaran direksi PT UOB Kay Hian Sekuritas. Direktur perusahaan tersebut, Yacinta Fabiana Tjang, dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp30 juta dan Perintah Tertulis yang melarangnya untuk beraktivitas di Pasar Modal selama periode tiga tahun. Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd, sebagai entitas induk atau terafiliasi, dijatuhi Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp125 juta. Sanksi ini diberikan karena perusahaan tersebut dianggap sebagai pihak yang turut menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku.

PIPA Didenda Rp1,85 Miliar Akibat Pengakuan Aset Fiktif dari Dana IPO

PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) tidak luput dari jerat sanksi OJK, dengan total denda mencapai Rp1,85 miliar. Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan OJK terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan perusahaan per tanggal 31 Desember 2023 (LKT 2023). Inti dari pelanggaran PIPA adalah pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO, namun pengakuan tersebut tidak didukung oleh bukti transaksi yang memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan dan keberadaan aset tersebut, serta bagaimana dana IPO yang seharusnya digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan dalam prospektus justru disalahgunakan atau dicatat secara tidak akuntabel.

Tindakan pengakuan aset tanpa dasar bukti transaksi yang kuat ini secara langsung melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur segala aspek terkait pasar modal di Indonesia, termasuk kewajiban emiten dalam menyajikan laporan keuangan yang akurat dan transparan kepada publik dan regulator. Ketidakpatuhan terhadap pasal ini dapat berakibat pada distorsi informasi keuangan perusahaan, yang pada gilirannya dapat menyesatkan investor dan merusak kepercayaan pasar.

Tanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan PIPA tahun 2023 ini juga dibebankan kepada jajaran direksi perusahaan. Empat orang direksi PIPA, yaitu Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, secara kolektif dikenai Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp3,36 miliar. Sanksi ini menunjukkan bahwa OJK memandang serius peran dan tanggung jawab direksi dalam memastikan keakuratan dan kepatuhan laporan keuangan perusahaan. Lebih lanjut, Junaedi, salah satu direktur yang disebutkan, tidak hanya dikenai denda, tetapi juga dijatuhi sanksi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun. Larangan ini merupakan sanksi berat yang bertujuan untuk mencegah individu yang terbukti melakukan pelanggaran serius untuk kembali terlibat dalam industri pasar modal, demi melindungi investor dan menjaga integritas pasar.

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada Agung Dwi Pramono, yang berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Andi Ruswandi dan Rekan. Agung dikenakan sanksi karena dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik yang semestinya dalam pelaksanaan pemberian jasa audit terhadap laporan keuangan PT Multi Makmur Lemindo Tbk untuk tahun 2023. Ketidakpatuhan terhadap standar audit yang berlaku dapat mengakibatkan laporan keuangan yang dihasilkan tidak mencerminkan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya, dan dapat menyesatkan para pemangku kepentingan. Sebagai konsekuensinya, Agung Dwi Pramono dikenakan sanksi berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun, yang berarti ia tidak dapat menjalankan profesinya sebagai auditor selama periode tersebut.

OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum untuk Pasar Modal yang Integritas

Melalui serangkaian sanksi yang dijatuhkan kepada emiten REAL dan PIPA serta pihak-pihak terkait, OJK kembali menegaskan posisinya yang tegas dalam melakukan penegakan hukum di sektor pasar modal. Regulator ini secara konsisten menunjukkan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap industri ini. Pernyataan resmi OJK menggarisbawahi bahwa tindakan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan elemen fundamental dalam menjaga integritas dan reputasi pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun internasional.

OJK bertekad untuk terus menerapkan kebijakan penegakan hukum yang tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku kejahatan di sektor pasar modal. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan pasar modal yang senantiasa berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan yang terpenting, berintegritas. Dengan demikian, OJK berharap dapat terus mendorong pertumbuhan pasar modal yang sehat dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.

Tags: OJK Sanksipelanggaran pasar modalregulasi pasar modalSaham REAL PIPA
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Intip Rekomendasi Saham Ritel Paling Cuan Jelang Imlek dan Ramadan
Pasar Modal

Intip Rekomendasi Saham Ritel Paling Cuan Jelang Imlek dan Ramadan

February 27, 2026
Ritel & Transportasi Cuan: Pasar Saham Naik Musiman
Pasar Modal

Ritel & Transportasi Cuan: Pasar Saham Naik Musiman

February 26, 2026
Kuda Api 2026: Saham Logam, Api, Kayu, Kunci Cuan Maksimal!
Pasar Modal

Kuda Api 2026: Saham Logam, Api, Kayu, Kunci Cuan Maksimal!

February 25, 2026
Investasi 2026: Kuda Api & Portofolio Cerdas
Pasar Modal

Investasi 2026: Kuda Api & Portofolio Cerdas

February 25, 2026
IHSG Melesat 3,49% Pekan Ini, Kapitalisasi Pasar Pecah Rekor!
Pasar Modal

IHSG Melesat 3,49% Pekan Ini, Kapitalisasi Pasar Pecah Rekor!

February 24, 2026
BEI Kaji Dampak Aturan Free Float 15% Bagi Investor
Pasar Modal

BEI Kaji Dampak Aturan Free Float 15% Bagi Investor

February 24, 2026
Next Post
Prabowo: Saudi Ubah UU, Haji Indonesia Dibangun di Mekkah

Prabowo: Saudi Ubah UU, Haji Indonesia Dibangun di Mekkah

Denada & Ressa Rossano Bertemu, Ada Proyek Rahasia?

Denada & Ressa Rossano Bertemu, Ada Proyek Rahasia?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

IHSG Dibuka Hijau Jelang Rilis Data BPS, Simak Sentimen Pasar

IHSG Dibuka Hijau Jelang Rilis Data BPS, Simak Sentimen Pasar

February 13, 2026
ATR Hilang Kontak: Pencarian Fokus di Pegunungan Kapur Maros

ATR Hilang Kontak: Pencarian Fokus di Pegunungan Kapur Maros

January 18, 2026
Tatanan Dunia Runtuh: Peringatan Keras Kanselir Jerman

Tatanan Dunia Runtuh: Peringatan Keras Kanselir Jerman

February 25, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damkar Kota Bogor Tambah Armada Baru, Respon Darurat Lebih Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Libur Imlek: Penumpang Kereta Melonjak Drastis, Ini Faktanya!
  • Zona Degradasi Memanas: Klasemen BRI Liga 1 Pekan 21
  • Arteta Cemas: Krisis Cedera Arsenal Makin Parah!

Categories

  • Administrasi Pajak
  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bea dan Cukai
  • Beasiswa Olahraga
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bisnis
  • Bisnis Hewan Peliharaan
  • Budaya
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Etika Lingkungan
  • Game
  • Health
  • Hiburan
  • Horoskop
  • Hukum
  • Hukum Hiburan
  • Hukum Teknologi
  • Industri Hijau
  • Infrastruktur
  • Isu Sosial
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Kecelakaan Umum
  • Kedaulatan Digital
  • Keluarga
  • Kepatuhan Zakat
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kripto
  • Lalu Lintas
  • Layanan Publik
  • Libur Nasional
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Media dan Jurnalistik
  • Misi Perdamaian
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Otomotif
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pasar Modal
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Politics
  • Promo Belanja
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Seni Rupa
  • Sports
  • Tech
  • Transformasi Hidup
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026