Saham PT Minna Padi Investama Tbk (PADI) mengalami kehancuran nilai pasar yang dramatis, anjlok hingga batas Auto Reject Bawah (ARB) sebesar 14,53% pada hari pertama kembali diperdagangkan secara normal setelah keluar dari Papan Pemantauan Khusus (PPK) Bursa Efek Indonesia (BEI). Peristiwa ini terjadi di tengah sorotan publik dan penyelidikan hukum terkait dugaan praktik “goreng saham” yang melibatkan entitas terafiliasi, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pasar modal dan pengawasan regulator. Bagaimana para investor bereaksi terhadap situasi ini, dan apa implikasi jangka panjangnya bagi kepercayaan pasar?
PADI Keluar dari Papan Pemantauan Khusus, Namun Anjlok di Pasar
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan dan Pencatatan BEI, Teuku Fahmi Ariandar, mengonfirmasi bahwa saham PADI sebelumnya telah dimasukkan ke dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan kategori 10. Kategori ini ditetapkan sebagai respons terhadap suspensi perdagangan yang beruntun, berlangsung lebih dari satu hari, yang dialami oleh emiten tersebut. Tujuan utama dari penempatan saham di PPK adalah untuk memberikan sinyal peringatan kepada investor mengenai potensi risiko yang lebih tinggi terkait dengan likuiditas dan volatilitas harga.
Setelah periode penempatan di PPK berakhir, saham PADI secara teknis kembali diperdagangkan secara normal di pasar modal. Ini berarti bahwa pergerakan harga saham tersebut kini sepenuhnya bergantung pada mekanisme pasar yang didorong oleh kekuatan permintaan dan penawaran, tanpa adanya pembatasan atau pengawasan khusus yang melekat pada papan pemantauan. Namun, justru pada momen inilah, pasar menunjukkan reaksinya yang tajam dan negatif.
Pada hari pertama perdagangan setelah lepas dari jerat PPK, yang jatuh pada tanggal 27 Januari, saham PADI mengalami penurunan nilai yang signifikan. Data perdagangan menunjukkan bahwa saham PADI amblas hampir 15%, sebuah penurunan yang sangat mencolok dan mengkhawatirkan bagi para pemegang saham. Penurunan ini tidak hanya berhenti pada angka tersebut, tetapi terus berlanjut hingga penutupan perdagangan.
Pada akhir sesi perdagangan, saham PADI tercatat anjlok sebesar 14,53%, dengan harga penutupan berada di level Rp 100 per saham. Analisis lebih lanjut terhadap pergerakan harga saham PADI dalam periode yang lebih panjang mengungkapkan tren penurunan yang lebih luas. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, saham PADI telah mengalami penurunan nilai yang drastis sebesar 46,81%. Jika dilihat sejak awal tahun (year-to-date/YTD), saham PADI juga mencatat pelemahan sebesar 18,70%.
Kasus Hukum Mengintai di Balik Kejatuhan Saham PADI
Ironisnya, pencabutan status PADI dari PPK dan kembalinya saham ke perdagangan normal justru terjadi di saat perusahaan terafiliasinya tengah menghadapi masalah hukum yang serius. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik “goreng saham” yang diduga dilakukan melalui PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Kasus ini telah menarik perhatian publik dan regulator, menimbulkan kekhawatiran akan integritas pasar modal Indonesia.
Dalam kasus ini, beberapa individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka yang disebutkan adalah Edy Suwarno, beserta istrinya, Eveline Listijosuputro. Nilai saham yang diduga diblokir terkait dengan kasus ini mencapai Rp 467 miliar, menunjukkan skala dugaan praktik ilegal yang sedang diselidiki. Lebih jauh lagi, saham PADI juga disebut-sebut terafiliasi dengan Happy Hapsoro, yang merupakan suami dari politisi terkemuka Puan Maharani, menambah dimensi kompleksitas pada kasus ini.
Dampak dari kasus hukum ini tidak hanya dirasakan oleh saham PADI, tetapi juga oleh saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA). Laporan dari berbagai sumber media menyebutkan bahwa saham MINA juga kompak jatuh ke batas Auto Reject Bawah (ARB) pada hari yang sama, atau berdekatan dengan anjloknya PADI. Hal ini mengindikasikan adanya korelasi atau sentimen negatif yang meluas terhadap entitas-entitas yang memiliki keterkaitan dengan Minna Padi.
Menanggapi situasi yang kompleks ini, Dipo Satria Ramli, seorang Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia, memberikan pandangannya yang tajam. Beliau menggarisbawahi bahwa penegak hukum perlu melakukan tinjauan menyeluruh terhadap kinerja dan mekanisme kerja Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara keseluruhan. Menurutnya, kasus dugaan “penggorengan saham” yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen, yang sering disebut sebagai kasus MSCI, bukanlah sekadar ulah satu atau dua oknum semata.
“Kasus yang disebut MSCI ini (penggorengan saham) bukan karena ada satu-dua oknum, tetapi sudah terinstitusi,” ungkap Dipo Satria Ramli. Pernyataan ini menyiratkan adanya dugaan masalah struktural atau sistemik dalam pengawasan pasar modal yang memungkinkan praktik-praktik ilegal tersebut terjadi atau bahkan berkembang. Hal ini memicu pertanyaan krusial mengenai efektivitas regulasi dan pengawasan yang ada, serta sejauh mana langkah-langkah perbaikan perlu diambil untuk memulihkan kepercayaan investor.
Implikasi Terhadap Kepercayaan Investor dan Stabilitas Pasar
Kejatuhan saham PADI yang signifikan, terutama setelah keluar dari Papan Pemantauan Khusus, merupakan indikator kuat dari sentimen negatif yang mendalam di kalangan investor. Keputusan untuk menjual saham secara masif pada hari pertama perdagangan normal menunjukkan bahwa kekhawatiran investor jauh melampaui isu-isu teknis perdagangan atau suspensi. Sebaliknya, kekhawatiran tersebut berakar pada isu fundamental yang lebih besar, yaitu dugaan praktik ilegal dan implikasi hukum yang menyertainya.
Kasus dugaan “goreng saham” yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen tidak hanya merugikan investor yang terlibat langsung dalam transaksi tersebut, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan investor secara umum terhadap pasar modal Indonesia. Ketika investor merasa bahwa pasar tidak sepenuhnya adil atau bahwa ada pihak-pihak yang dapat memanipulasi harga saham tanpa konsekuensi yang memadai, mereka akan cenderung menarik diri atau mengurangi eksposur investasi mereka. Hal ini dapat berdampak negatif pada likuiditas pasar, kemampuan emiten untuk mengumpulkan modal melalui pasar saham, dan pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Pernyataan Dipo Satria Ramli mengenai sifat “terinstitusi” dari praktik ini menjadi perhatian serius. Jika memang benar bahwa ada masalah sistemik dalam pengawasan, maka diperlukan langkah-langkah reformasi yang lebih komprehensif. Ini bisa mencakup peninjauan ulang prosedur pengawasan BEI dan OJK, penguatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga-lembaga tersebut, serta peningkatan transparansi dalam proses regulasi dan penegakan hukum. Selain itu, hukuman yang tegas dan efek jera bagi pelaku praktik ilegal sangat penting untuk mengirimkan pesan yang jelas kepada pasar.
Dalam konteks ini, perbandingan dengan saham lain seperti KOCI (PT Kokoh Inti Beton Tbk) yang justru melonjak tajam setelah PADI keluar dari FCA (fasilitas pemantauan khusus) menjadi menarik. Kenaikan saham KOCI sebesar 31,17% ke posisi 202 menunjukkan bahwa pasar modal tidak selalu bergerak seragam, dan investor mungkin memindahkan dana mereka ke aset yang dianggap lebih aman atau memiliki prospek yang lebih cerah, terlepas dari kejadian yang menimpa emiten lain. Namun, fenomena seperti kejatuhan PADI tetap menjadi pengingat akan volatilitas dan risiko yang inheren dalam pasar saham, terutama ketika isu-isu integritas dan hukum mencuat ke permukaan.

















